F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-22 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Ketiga

Audio ke-22 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 01 Dzulhijjah 1444 H | 20 Juni 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-22

📖 Hak Membatalkan Transaksi Bagian Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ولهما أن يشترطا الخيار إلى ثلاثة أيام

Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli, atau yang semisal, sewa-menyewa, atau akad komersial lainnya, keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya, ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.

Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar, hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.

Contoh persyaratan خيار شرط (khiyar syarth/syarat) yang menyebabkan terjadinya praktek riba yaitu ketika anda bertransaksi valas (jual-beli mata uang), ketika anda tukar dinar dengan dirham atau rupiah dengan dolar, atau beli emas dengan rupiah, ini semua adalah alat transaksi (mata uang) standar nilai, sehingga padanya berlaku hukum riba.

Ketika anda mengajukan khiyar syarat bahwa anda boleh membatalkan transaksi valas, anda tukar menukar atau jual beli emas dengan perak, atau emas dengan emas namun kemudian anda bersyarat kepada penjual atau kepada pembeli, bahwa pada tempo tertentu sebulan dari masa transaksi, anda berhak membatalkan transaksi. Ini secara hukum syari'at tidak dibenarkan pada akad tukar menukar mata uang atau emas dan perak.

Kenapa? Karena potensi menimbulkan praktek riba yaitu barter atau tukar menukar mata uang atau emas dan perak namun secara non tunai.

Ini kondisi pertama di mana suatu persyaratan itu tidak dibenarkan karena adanya persyaratan tersebut menyebabkan terjadinya praktek-praktek yang bertentangan atau diharamkan dalam syari'at.

Kondisi kedua, satu persyaratan itu tidak wajib dipenuhi atau bahkan dinyatakan batal demi hukum, bila adanya persyaratan tersebut menyebabkan anda mengharamkan yang semula halal, menggugurkan sesuatu yang wajib, menyebabkan anda tidak boleh atau tidak bisa melakukan yang wajib.

Maka persyaratan itu batal demi hukum, misalnya ketika anda berjual-beli rumah atau kendaraan atau perusahaan atau yang lainnya, kemudian penjual bersyarat kepada anda sebagai pembeli, "Saya akan jual rumah ini kepada anda dengan syarat anda tidak boleh mengauli istrimu selama 1 tahun penuh (misalnya)".

Persyaratan ini menyebabkan anda atau mengharamkan atas anda untuk melakukan sesuatu yang halal. Maka persyaratan ini batal demi hukum walaupun sudah disepakati, maka tidak boleh.

Dalam pernikahan seorang yang ingin menikah dengan istri kedua, ketika istri kedua bersyarat, "Saya mau dinikahi dengan syarat anda menceraikan istri pertamamu” atau “tidak menafkahi istrimu”, atau “tidak menggauli istrimu”.

Maka persyaratan ini yang menyebabkan salah satu pihak terhalang dari melakukan sesuatu yang halal, bahkan sesuatu yang wajib atas dirinya. Maka persyaratan ini batal demi hukum. Walaupun telah disepakati namun persyaratan ini batal demi hukum, bahkan tidak boleh untuk dipenuhi.

Bukan sekedar tidak perlu dipenuhi, bahkan tidak boleh, haram hukumnya memenuhi persyaratan yang menyebabkan sesuatu yang halal itu menjadi haram, sesuatu yang wajib itu menjadi tidak di lakukan. Ini yang disebut dengan khiyar syart.

Adanya khiyar syarth ini yaitu memanjangkan masa khiyar, hak pilih antara melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati ini secara prinsip disepakati oleh para ulama.

Boleh dalam transaksi anda mengajukan persyaratan semacam ini, baik persyaratan untuk diri anda sendiri yang bertransaksi menjual ataupun membeli atau anda persyaratkan untuk orang lain misalnya anda katakan:
"Saya membeli kendaraan anda dengan nilai 100 Juta rupiah dengan syarat, selama tiga hari dengan hak khiyar syarth, selama tiga hari dengan kewenangan untuk membatalkan ini saya berikan kepada ayah saya, jika selama tiga hari ayah saya tidak membatalkan transaksi ini maka berarti transaksinya kita lanjutkan. Tetapi ketika ayah saya selama tiga hari mengatakan atau memerintahkan atau menentukan pilihan akadnya batal tidak dilanjutkan, maka saya akan batalkan.”
Sehingga mengajukan persyaratan untuk diri sendiri atau orang lain secara hukum syari'at boleh, karena ini tercakup keumuman المسلمون على شروطهم - seluruh kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.