F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-103: Bab 06 Takwa ~ Pembahasan Hadits Abu Tharif 'Adi bin Hatim Ath-Tha'iy Radhiyallahu 'Anhu

Audio ke-103: Bab 06 Takwa ~ Pembahasan Hadits Abu Tharif 'Adi bin Hatim Ath-Tha'i Radhiyallahu 'Anhu
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-331
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 RABU 25 Dzulqa'dah 1444 H 14 Juni 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah

💽 Audio ke-103: Bab 06 Takwa ~ Pembahasan Hadits Abu Tharif 'Adi bin Hatim Ath-Tha'i Radhiyallahu 'Anhu


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ

Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Na’am. Kita masuk kepada hadits yang selanjutnya.

عَنْ أَبِيْ طَرِيفٍ عدِيِّ بْنِ حَاتِــمٍ الطَّــائِـــيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ : ❲ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ، ثُمَّ رَأَى أتْقَى للهِ مِنْها ؛ فَلْيَأْتِ التَّقْوَى ❳ . ❊ رَوَاهُ مُسْلِمٌ [١٦٥١]
Dari Abu Tharif 'Adi bin Hatim Ath-Tha'i radhiyallahu 'anhu ia menuturkan, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu kemudian dia mendapatkan sesuatu yang selainnya, yang lebih menjadikan dirinya bertakwa kepada Allah dari sumpah itu, maka hendaklah ia mengerjakan ketakwaan tersebut'."
MasyaaAllah.
Ini bicara tentang sesuatu yang lebih utama.

'Adi bin Hatim Ath-Tha'i radhiyallahu Ta'ala 'anhu, dia mendengar Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam bersabda,

❲ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ❳
man halaf ( مَنْ حَلَفَ ) : "Barang siapa bersumpah"
Berkaitan dengan sumpah, ingat! Seorang apabila hendak bersumpah, kata Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam:

❲ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ ❳
"Barang siapa yang hendak bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah (dengan Allah)."
Dengan dzat-Nya, dengan sifat-Nya, dengan nama-nama Allah; bersumpah dengan Allah. Atau kalau enggak, diam. Enggak boleh kita bersumpah: demi nama nabi; demi nabi; demi gunung.

Allah bebas bersumpah dengan apa yang Allah kehendaki. Kalau kita lihat dalam Al-Qur’anul Karim, penuh dengan sumpah-sumpah Allah:
wal ‘ashri (demi masa)
wal fajri (demi fajar)
wad-dhuhaa (demi waktu duha, ketika matahari naik sepenggalah)
wal-laili idzaa sajaa (dan demi malam apabila telah sunyi/gelap)
wasy-syams (demi matahari)

Sumpah-sumpah Allah Jalla Jalaluh bebas. Tapi kita sebagai hamba, kita punya aturan.

Nabi ‘Alaihis-shalatu wassalam mengatakan,

❲ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ ❳
"Barang siapa yang hendak bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah."
Karena sesuatu yang kita gunakan untuk bersumpah itu sesuatu yang agung. Dan adakah yang lebih agung dari Allah? Enggak ada.

❲ أَوْ لِيَصْمُتْ ❳
"atau diam"

Kemudian, barang siapa yang bersumpah (ini bersumpah atas sesuatu yang akan datang), jadi berbeda kita sumpah atas berita dengan sumpah atas sesuatu yang akan datang. Bersumpah atas sesuatu yang akan datang, umpamanya kita mengatakan, Demi Allah, aku enggak mau ke rumahnya fulan. Demi Allah, aku enggak mau bantu fulan. Itu sumpah.

Bagaimana kalau ternyata sumpah dia ini enggak benar, enggak baik? Dan ada yang lebih baik sebenarnya. Maka, ketika dia melihat sesuatu yang lebih bertakwa buat dia, maka sumpahnya dibatalin. Ini sumpah untuk yang akan datang. Dan para ulama menjelaskan bahwasanya sumpah untuk sesuatu yang akan datang, bisa kita bikin dengan "InsyaaAllah."

Umpamanya ada orang mengatakan, Demi Allah...! Ana enggak akan makan pete, InsyaaAllah. Ketika dia makan pete, enggak apa-apa, karena dia pakai InsyaaAllah. Kalau dia mengatakan, Demi Allah, ana enggak akan makan pete! suatu saat dia makan pete, maka dia harus bayar kafarat (denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah,-ed). Dan kafaratnya kita tahu, apa?

{ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ }

Di surat Al-Ma’idah ayat 89.

Berkaitan dengan orang yang sumpah enggak mau makan pete, sumpah enggak mau makan nasi, mau diet, agar dia memotivasi dirinya untuk tidak makan, maka dia bersumpah. Apabila dia bersumpah, Demi Allah, aku tidak akan makan nasi selama satu bulan, kemudian dia makan nasi sebelum satu bulan, maka dia wajib bayar kafarat. Apabila sumpahnya dikatakan, Demi Allah, aku tidak akan makan nasi, InsyaaAllah, maka dia makan nasi enggak ada masalah. Ini sumpah untuk yang akan datang.

Enggak ada sumpah untuk masa lalu dengan InsyaaAllah. Umpamanya ada orang tanya, Demi Allah, barangnya antum ini asli apa palsu?
Demi Allah, InsyaaAllah asli.
Padahal antum tahu itu palsu, umpamanya.

{ لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat atas melanggar sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu memberi makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu; atau memberi pakaian kepada mereka; atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu yang kamu bersumpah dan kamu langgar. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya."(QS. Al-Maidah: 89)
Ini penjelasan tentang kafarat. Jadi, apabila kita bersumpah untuk sesuatu yang kita anggap baik tapi ternyata ada yang lebih baik, maka kita bayar sumpah kita (kafarat kita). Kemudian kita ambil yang lebih baik. Apalagi kalau sumpahnya untuk melakukan dosa. Enggak boleh kita sumpah untuk melakukan dosa.

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala ‘anhu pernah bersumpah untuk tidak membantu sepupunya dikarenakan ikut dalam memfitnah Aisyah berzina. Lalu ditegur sama Allah agar dia memaafkan.

Ada sumpah, Enggak, aku enggak mau memaafkan fulan. Demi Allah aku enggak akan maafkan kamu, umpamanya. Kan ini enggak benar. Ada yang lebih baik yaitu memaafkan. Ya.. gimana, aku kan sudah sumpah. Na’am, engkau sudah sumpah, bayar kafarat! Karena memaafkan lebih baik daripada engkau membiarkan dendam di hatimu.

Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan. Jadi kalau kita melihat sesuatu yang lebih baik, maka bayar kafaratnya. Kemudian yang bertakwa yang lebih baik itu, itu yang dilakukan. Dan buat orang-orang yang punya sumpah, umpamanya dia sumpah, Demi Allah, aku enggak akan buka Facebook. Eh, dia buka Facebook, maka dia bayar kafarat.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.