F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-159 Li'an Bag. 5

Audio ke-159  Li'an Bag. 5
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 1 Dzulhijjah 1444 H| 20 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-159

📖 Li'an (Bag. 5)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Al-Li'an.

Setelah suami menyelesaikan sumpah lima kali (sumpah Li'an), maka dengan terselesaikannya lima sumpah itu ada beberapa konsekuensi hukum yang harus dia jalani.

Yang Pertama :

ويتعلق بلعانة خمسة أحكام

Kata Al-Muallif al-Imam Abu Syuja'

Dengan selesainya sumpah sang suami lima kali yang ditutup (diakhiri) dengan mendoakan laknat atas dirinya bila dia berdusta, ada lima ketetapan hukum yang secara otomatis melekat.

1. Yang Pertama | سقوط الحد عنه

Dengan terselesaikannya lima kali sumpah, dia tidak lagi dihukum hukuman Firiyah atau yang disebut dengan Qadzaf (tuduhan). Hukuman atas menuduh wanita berzina tanpa bukti.

Yang semula seharusnya dia dicambuk 80 kali karena tidak mampu mendatangkan bukti, namun dengan dia mengikuti prosesi Li'an, hukum cambuk 80 kali menjadi gugur. Karena lima sumpah tersebut telah mewakili, menggantikan fungsi saksi.

Demikian ketetapan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, ketika Hilal Ibnu Umayyah datang kepada Nabi menyatakan bahwa istrinya telah berzina.

Semula Nabi mengatakan,

بَيِّنَك وإلَّا حَدٌّ في ظَهْرِكَ
"Wahai Hilal, datangkan bukti yang membuktikan secara meyakinkan bahwa istrimu telah berzina. Kalau engkau tidak bisa mendatangkan bukti, maka aku akan cambuk punggungmu sebanyak 80 kali."
Maka Hilal Ibnu Umayyah bersumpah, memohon kepada Allāh,

والذي بَعَثَكَ بالحَقِّ
"Ya Rasulullah, demi dzat Allāh yang telah mengutusmu membawa kebenaran.”
فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ ما يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنَ الحَدِّ
“Sungguh Allāh pasti akan segera menurunkan wahyu yang dengan turunnya wahyu tersebut, punggungku akan terbebas dari cambuk."
Maka Subhanallāh! Turunlah ayat Li'an kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Maka kemudian Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Hilal ibnu Umayyah untuk memanggil sang istri untuk ditegakkan Li'an antara mereka berdua.

Ini ketetapan hukum pertama, dengan selesainya suami bersumpah lima kali. Dia tidak lagi boleh dicambuk, tidak lagi terkena hukum cambuk karena telah menuduh wanita berzina tanpa bukti.

2. Yang Kedua | ووجوب حد الزنا عليها

Kedua, dengan selesainya suami mengucapkan sumpah kelima (sumpah Li'an), maka berarti dengan sumpah itu giliran sang istri yang terancam terkena hukuman zina yaitu dengan dirajam.

3. Kemudian yang Ketiga | زوال الفراش

Dengan selesainya sumpah sang suami, maka berarti hubungan nikah antar kedua orang ini secara otomatis terputus, bahkan menurut para ahli Fiqih terputusnya hubungan pernikahan antara mereka berdua ini disebut dengan talak Ba'in Kubra.

Mereka betul-betul terpisah untuk selamanya dan tidak bisa rujuk kembali.

Walaupun di kemudian hari, yang berdosa dari mereka, yang bersalah dari mereka, baik suami atau istri menyesali. Kemudian meminta maaf, mengakui dosanya, baik suami mengakui kedustaannya ataupun istri yang kemudian mengakui dia telah berzina.

Maka (karena) mereka telah saling melaknat, mereka tidak lagi bisa berkumpul, tidak lagi bisa rujuk dengan apapun alasan.

4. Keempat | ونفي الولد

Dan hukum yang keempat (konsekuensi yang keempat), anak yang berada dalam kandungan si istri tidak bisa lagi bisa dinasabkan kepada suaminya atau mantan suaminya yang telah bersumpah lima kali tersebut.

5. Dan yang terakhir (Kelima) | والتحريم المؤبد

Mereka tidak bisa lagi menikah, tidak lagi bisa berkumpul baik dengan rujuk maupun dengan akad baru (untuk selama-lamanya). Karena sahabat Sahl bin Saad Al-Said radhiyallāhu ta'ālā 'anhu dan juga Abdullāh ibnu Umar radhiyallāhu ta'ālā 'anhu, meriwayatkan bahwa,

من السنة أن المُتَلَاعِنَيْن لا يَجْتَمِعا أبدًا

Termasuk sunnah Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dua orang yang telah saling melaknat, menjalankan prosesi Li'an, mereka tidak lagi bisa bersatu (tidak lagi bisa rujuk).

Ini lima konsekuensi yang muncul dengan selesainya sang suami mengucapkan Li'an.

Maka dengan selesainya suami mengucapkan Li'an, tibalah saatnya giliran sang istri untuk mengajukan pembelaan. Apa yang dilakukan sang istri? Pembelaannya dengan mengucapkan Li'an yang sejenis, yang setimpal (yaitu) sang istri mengatakan,
ويسقط عنها الحد بأن تلتعن

Dengan selesainya suami mengucapkan Li'an, maka berarti istri terancam untuk dihukum dengan hukuman zina yaitu rajam, karena ia wanita yang telah menikah dan kemudian berzina.

Maka agar hukuman zina ini, hukuman rajam ini gugur atas dirinya, maka sang istri mempunyai peluang untuk melakukan pembelaan diri. Dengan apa? Dengan bersumpah pula, menjawab sumpah sang suami.

فتقول أشهد بالله إن فلانا هذا لمن الكاذبين فيما رماني به من الزنا

Dia bersumpah sebanyak lima kali.

Dalam sumpahnya, yang pertama dia mengatakan, "Aku bersaksi dengan menyebut nama Allāh, bahwa si Fulan yaitu suaminya sendiri (mantan suaminya) dia telah berdusta dengan menuduh diriku telah berzina".

Dia ucapkan sumpah ini sebanyak empat kali.

Dan setelah empat kali, maka sang hakim akan menahan wanita tersebut sebelum melanjutkan sumpah yang kelimanya. Dia beri mauizhah (nasihat), diingatkan bahwa hukuman dunia lebih ringan dibandingkan hukuman akhirat. Walaupun hukuman di dunia begitu berat yaitu dirajam, tetapi hukuman zina di akhirat terlalu berat, terlalu besar.

Sehingga mereka disebutkan di dalam riwayat bahwa hukuman mereka di Neraka, mereka akan diceburkan di dalam tungku, dalam panci yang bergejolak, bergemuruh. Mereka direbus di dalam panci tersebut, sehingga mereka terus tersiksa di dalam panci yang mendidih tersebut, tidak pernah keluar, terus mereka menjerit dan tersiksa dengan hukuman tersebut.

Sebagaimana mereka di dunia merasakan nikmat perzinaan (hubungan gelap), sekujur tubuhnya merasakan, maka ketika mereka direbus di dalam cairan, dalam air yang mendidih, mereka akan merasakan siksa di sekujur tubuhnya (Na'ūdzu billāhi).

Hakim mengingatkan agar istri memilih, menyesali perbuatannya dan memilih hukuman yang lebih ringan yaitu hukuman di dunia, walaupun itu hukumannya begitu berat, yaitu rajam.

Namun kalau sang istri, wanita tersebut keukeuh dengan pendiriannya, bahwa dia tidak berzina dan suaminya telah berdusta, berkata-kata keji kepada dirinya, menuduh dirinya berzina dan itu adalah tuduhan palsu. Maka sang hakim mempersilakan wanita itu untuk melanjutkan sumpah kelimanya dengan mengatakan,

وان غضب الله عليها إن كان من الصادقين
"Dan murka Allāh akan senantiasa menimpa dirinya bila terbukti bahwa sang suami itu jujur, benar dalam tuduhannya."
Dengan istri menjawab sumpah suami ini, maka ia tidak lagi wajib dirajam, gugur hukuman rajam atas dirinya. Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam Al-Qur'an dengan tegas menyatakan,

وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ

“Istri mempunyai kesempatan membela diri, menggugurkan kewajiban hukum rajam dengan cara bersumpah, bersaksi dengan menyebut nama Allāh sebanyak empat kali bahwa suaminya telah berdusta atas dirinya dengan menuduh dirinya telah berzina.”[QS An-Nur: 8].
Kemudian والخامسة dan sumpah kelimanya dengan mengatakan,

وان غضب الله عليها إن كان من الصادقين
"Murka Allāh akan menimpa dirinya bila terbukti bahwa sang suami jujur (benar) pada tuduhannya."
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.