F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-153 Zhihar Bag. 6

Audio ke-153 Zhihar Bag. 6
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 23 Dzulqa’dah 1444 H | 12 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-153

📖 Zhihar (Bag. 6)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاهاما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Zhihar.

Al-Muallif rahimahullāhu ta’ālā mengatakan :

فَإن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

Kalau orang yang Zhihar menyerupakan istri dengan ibu kandungnya ataupun saudarinya atau siapapun wanita lain yang tidak halal dia nikahi. Tidak mampu memerdekakan budak atau karena memang tidak ada budak seperti di zaman kita. Maka solusi keduanya adalah dengan صيام berpuasa dua bulan berturut-turut

فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا
Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
[QS. Al-Mujadilah : 4]
Kalau ingin kembali, ingin mempertahankan sang istri maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam kasus lain ditanya oleh Salamah bin Shakhr ad-Dausyi yang dia melakukan Zhihar (menyerupakan sang istri dengan ibu kandungnya). Ketika Salamah bin Shakhr ad-Dausyi menyesali perbuatannya, Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (bersabda) kepadanya, “merdekakanlah budak”. Kata dia, “Aku tidak memiliki budak”, kemudian “berpuasalah selama dua bulan”.

Salamah bin Shakhr ad-Dausyi mengatakan, “Ya Rasūlullāh, tidakkah engkau sadari bahwa yang menyebabkan aku terjerumus dalam hal ini yaitu melakukan Zhihar gara-gara karena aku tidak mampu ketika menahan diriku dari istriku”. Salamah bin Shakhr ad-Dausyi ini dikisahkan bahwa dia adalah lelaki yang ketika Ramadhan tiba, dia khawatir kalau-kalau di siang hari dia tidak mampu menahan nafsunya untuk menggauli sang istri.

Maka dia butuh motivasi lain, selain sekedar berpuasa maka dia menyerupakan sang istri dengan ibunya dengan harapan adanya larangan ini dia mampu menahan diri. Namun ternyata apa yang terjadi? belum berlanjut beberapa waktu dari dia mengatakan Zhihar katanya,

فَبَيْنَا هِيَ تَخْدُمُنِي
Di saat istriku sedang melayaniku

لَمْ أَلْبَثْ
Ternyata aku tidak kuasa menahan nafsuku

حَتَّى تزوجت عليها
Sampai aku gauli dia.
Ketika diperintahkan untuk berpuasa, kata dia, “Ya Rasūlullāh adakah penyebab yang menjadikan aku terjerumus ke dalam masalah ini selain gara-gara aku ingin mempertahankan puasaku, kalau aku harus berpuasa dua bulan apa yang akan terjadi? sebulan saja saya merasa tidak mampu karena nafsu yang begitu menggebu-gebu”, maka

فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Kalau begitu beri makan enam puluh orang miskin.

لَقَدْ بِتْنَا وَحْشَيْنِ

Ya Rasūlullāh kami itu orang miskin, tadi malam ketika kejadian ini kami itu bermalam dalam kondisi tidak makan malam, dalam kondisi kelaparan, subhānallāh!

Maka kemudian Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberinya arahan agar dia pergi ke kabilah tertentu, Bani Bayadah untuk memungut zakat mereka dan kemudian zakat yang berhasil dia kumpulkan itu digunakan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.

Dalam kisah lain seorang sahabat melakukan hal yang sama, Zhihar karena alasan tertentu kemudian,

فَبَيْنَا هِيَ تَخْدُمُنِي
Tatkala sang istri sedang melayaninya

رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ
Di malam hari aku melihat gelang kakinya diterangi oleh cahaya rembulan, nafsuku berkobar dan kemudian dia menggauli sang istri.
Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan arahan kepadanya

لَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ
Kalau demikian jangan engkau dekati istrimu sampai engkau betul-betul melaksanakan perintah Allāh yaitu dengan membayar kafarat
Kemudian al-Muallif rahimahullāhu ta’ālā melanjutkan dan mengatakan,

فَإن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًۭا [ كل مسكين مد]
Kalau dia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka suami tidak boleh menggauli sang istri sampai dia memberi makan enam puluh orang miskin.
Masing-masing orang miskin diberi makanan atau bahan makanan baik kurma atau gandum atau beras satu mud. Satu mud kira-kira 6 ons, 6 ons X 60 orang, 36 kilo kira-kira. Dia bagikan kepada 60 orang miskin masing-masing sekitar 6 ons, barulah dia boleh kembali menggauli sang istrinya. Kafarat ini sebagai langkah nyata yang diajarkan dalam syari’at untuk menebus dosanya yang telah kufur nikmat menghinakan dan menyakiti sang istri.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.