F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-150 Zhihar Bag. 3

Audio ke-150 Zhihar Bag. 3
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 18 Dzulqa’dah 1444 H | 07 Juni 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-150

📖 Zhihar (Bag. 3)


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاهاما بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al-Imam Abu Syuja' rahimahullāh menjelaskan seluk beluk hukum Zhihar.

Al-Mualif rahimahullāh (Imam Abu Syuja') menjelaskan atau mengawali penjelasan tentang ini dengan mengatakan,

والظهار أن يقول الرجل لامرأته : "أنت علي كظهر أمي"

Zhihar itu bila sang suami telah berkata kepada istrinya, "Engkau bagiku bagaikan punggung ibuku sendiri, aku sudah tidak bernafsu tidak ingin menggaulimu, tidak tergoda ketika melihatmu seperti tidak tergodanya diriku ketika melihat punggung ibuku."

Dari penjelasan Al-Mualif (Imam Abu Syuja') ini dapat dipahami bahwa, yang dikatakan Zhihar dan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā dikatakan sebagai zur (زُوْر) perkataan dusta adalah bila menyerupakan istri dengan ibu kandung dalam hal tidak adanya nafsu, tidak berseleranya sang suami ketika melihat istri.

Namun ketika menyerupakan istri dengan ibu kandung, bukan dalam rangka menghinakannya, bukan dalam rangka mempersepsikan bahwa dia tidak bernafsu seperti tidak bernafsu dirinya dengan ibu kandungnya. Tetapi menyerupakan istri dengan ibu itu justru sebaliknya memuliakan.

Karena (misalnya) dia mengatakan,

"Kamu itu cantik seperti ibuku".
"Kamu itu prigel (pandai) dalam memasak seperti ibuku".
"Tanganmu (bagaikan) itu lihai ketika mengolah masakan".
"Wajahmu seperti wajah ibuku, walaupun ibuku sudah tua tetapi beliau tetap cantik jelita, awet muda. Kamu pun sama awet muda, seperti ibuku".

Sehingga walaupun secara redaksional mirip, tetapi motivasi dan tujuannya berbeda.

Maka perlu dipahami bahwa menyerupakan sang istri dengan sang ibu, dikatakan sebagai Zhihar dan itu adalah perbuatan yang haram, bahkan Allāh subhānahu wa ta’ālā mengatakan itu adalah zur (زُوْر).

و مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ
Perkataan dusta dan perkataan yang munkar, perbuatan yang keji, perbuatan yang menyimpang.
Kenapa? Karena suami jelas-jelas telah berdusta.

Kenapa? Kemarin dia menggauli istrinya, dia menikahi istri tersebut, karena (tentu) motivasinya dia bernafsu, motivasinya dia pasti ingin menggauli, melampiaskan nafsunya kepada sang istri.

Tiba-tiba dia sekarang mengatakan, "Aku tidak bernafsu".

Jelas ini menyelisihi fakta karena itu Allāh mengatakan, زُورًا sebagai perkataan dusta.

Mungkar, dikatakan sebagai perbuatan keji, perbuatan yang menyimpang. Kenapa? Karena seharusnya istri walaupun dia sudah tua renta, walaupun dia sudah lanjut umur, walaupun dia tidak lagi cantik jelita, tetapi tidak sepatutnya sang suami memperlakukan istri semacam itu.

Pasti itu akan menyakitkan, pasti itu akan menyedihkan sang istri. Apalagi selama ini sang istri telah terbukti berjasa, setia, melayani. Sang istri juga sudah mendampingi hidupnya puluhan tahun bahkan. Tiba-tiba berkata, "Engkau itu jelek, aku tidak bernafsu", tentu ini adalah bagaikan membalas air susu dengan air tuba.

Pengabdian sang istri, kesetiaan sang istri, pengorbanan sang istri, ternyata bukannya diapresiasi, bukannya dipuji, bukannya dibalas dengan yang baik. Justru malah diperlakukan atau dihina, direndahkan, bahkan disakiti.

Karena itu para ulama sepakat Zhihar itu hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Jadi bukan hanya sekedar membayar kafarat tetapi dia harus bertaubat kepada Allāh, dia harus menyesal, dia harus meminta maaf kepada sang istri dan salah satu tebusan dosa dia adalah dengan membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak atau bila dia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau dia tidak mampu dia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Dia tidak boleh menggauli istrinya sampai dia membayar kafarat tersebut. Ketika dia belum membayar kafarat, dia belum memerdekakan budak, atau belum berpuasa dua bulan. Maka dia belum boleh menggauli sang istri.

Karena apa? Sebagai bentuk hukuman Allāh subhānahu wa ta’ālā atas perbuatannya yang seharusnya dia bersyukur, Allāh karuniakan dia seorang istri, dia memiliki istri yang menjadi tempat dia melampiaskan nafsunya, membentengi dirinya selama ini dari perbuatan zina. Bahkan dari sang istri itu, dia memiliki anak keturunan yang akan melanjutkan nasabnya.

Ini adalah sebuah jasa besar sang istri yang seharusnya diapresiasi dan dibalas dengan kesetiaan, dibalas dengan penghargaan, apresiasi dan juga dimuliakan. Justru yang terjadi apa? Sebaliknya, disakiti, dihinakan.

Karena itu sudah sewajarnya, sepatutnya bila sang suami bertaubat menyesali atas perbuatan ini dan meminta maaf kepada sang istri dan kemudian membayar kafarat serta tidak boleh lagi mengulang, menyesali atas apa yang terjadi dan tidak boleh mengulang. Bertekad untuk tidak melakukan kembali.

Ini yang bisa kami sampaikan perihal gambaran global apa itu Zhihar, sehingga dengan memahami ini semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā menjadikan dalam diri kita kesadaran bahwa istri adalah wanita yang mulia, istri Anda adalah wanita yang harus Anda hormati, Anda muliakan, dia sudah banyak berjasa apapun kondisinya saat ini, dia telah banyak berkorban.

Sehingga apresiasilah istri Anda, hormatilah istri Anda, muliakanlah istri Anda. Karena dalam pepatah,

لايكرم المرأة الا كريم ولا أهانهن إلا لئيم

Tidak ada yang berhasil memuliakan istri kecuali memang orang-orang yang terhormat (orang-orang yang berhati mulia). Dan tidaklah ada orang yang menghinakan istrinya kecuali memang dia itu lelaki yang memang hina dia, jiwanya rendahan, jiwanya adalah jiwa orang yang hina dina sehingga dia tidak mampu, tidak akan pernah bisa memahami arti kesetiaan, dia tidak akan pernah mampu memahami arti pengorbanan, pelayanan dan dedikasi sang istri yang setia kepada sang suami.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā menambahkan taufik dan hidayah kepada kita semua, kurang dan lebihnya saya mohon.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.