F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-142 Rujuk Bagian Kelima

Audio ke-142 Rujuk Bagian Kelima - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 06 Dzulqa’dah 1444 H | 26 Mei 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-142

📖 Rujuk Bagian Kelima

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al-Muallif rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط

Bila seorang suami telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, maka ia tidak mungkin rujuk kepada istrinya, tidak bisa rujuk kepada istrinya kecuali bila keduanya telah memenuhi lima persyaratan.

1. Persyaratan Pertama: Wanita tersebut setelah diceraikan menjalani masa ‘iddah dan selesai dari masa ‘iddahnya.

2. Persyaratan Kedua: Dia menikah dengan lelaki lain

3. Persyaratan Ketiga: Pernikahan tersebut betul-betul pernikahan yang sungguh-sungguh bukan kamuflase, bukan sandiwara tetapi pernikahan yang serius.

Dibuktikan dengan apa?

Dibuktikan adanya hubungan yang harmonis di antara mereka, ada kesungguhan dari kedua belah pihak untuk merajut rumah tangga harmonis sehingga kedua belah pihak logikanya, logisnya akan menjalani kehidupan rumah tangga yang normal, sehingga suami akan menggauli istri dan istri pun berusaha melayani suami sebaik mungkin karena mereka berdua betul-betul menjalin hubungan pernikahan itu dengan sungguh-sungguh dengan niat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah, bukan kamuflase bukan sandiwara.

4. Kemudian persyaratan Keempat: Lelaki kedua tadi, suami kedua ternyata juga menceraikan istrinya, menceraikan istrinya lagi (wanita tersebut), dan

5. Persyaratan Kelima: Wanita itu menjalankan masa ‘iddah dari suami kedua hingga selesai.

Kalau lima syarat ini terpenuhi maka wanita ini baru boleh nikah lagi dengan mantan suami pertamanya. Selama satu dari kelima syarat tidak terpenuhi maka mereka tidak bisa rujuk.

Misalnya dia diceraikan oleh suami pertama si A. Berakhir masa ‘iddahnya sudah tiga kali perceraian. Berakhir masa ‘iddah dia menikah dengan lelaki lain, lelaki kedua yang bernama si C. Maka wanita ini kalau kemudian diceraikan sebelum adanya hubungan badan di antara mereka, di antara suami kedua dengan wanita ini, karena keburu meninggal dunia (nikah langsung meninggal dunia) atau menikah kemudian langsung diceraikan, maka wanita itu walaupun secara de facto telah menikah dengan laki-laki lain, tidak bisa atau belum bisa rujuk kepada mantan suami pertamanya.

Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā dengan tegas menyatakan,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kalau suami itu telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali maka tidak halal bagi suami itu untuk rujuk kepada wanita itu sampai wanita itu menikah dengan lelaki lain. [QS Al-Baqarah: 230]
Tentu secara logis, secara logika bukan sekedar nikah kemudian langsung kembali kepada mantan suami pertama, tetapi tentu nikah dan kemudian kalau ditakdirkan cerai karena tidak mungkin wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus. Kalau kemudian ternyata diceraikan, maka barulah dia bisa menikah kembali dengan mantan suami pertamanya.

Dan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasan yang lebih lugas perihal yang dimaksud dengan pernikahan yang kedua ini. Beliau menyatakan bahwa yang dimaksud pernikahan kedua ini bukan sekedar akad, tetapi betul-betul pernikahan yang berjalan secara normal sewajarnya suami istri yang menikah untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Dibuktikan dengan apa? Dibuktikan dengan kesungguhan mereka berdua untuk saling melayani.

Suatu hari datang seorang wanita yang bernama Tuhmah bintu Wahab, wanita ini bernama Tuhmah bintu Wahab dia menikah dengan lelaki yang bernama Rifa'ah Al Qurazhi. Ternyata hubungan pernikahan antar Tuhmah dengan Rifa'ah ini kurang harmonis, bercerai rujuk kembali, bercerai rujuk kembali dan akhirnya terjadilah perceraian yang ketiga. Maka akhirnya Tuhmah bintu Wahhab ini menikah lagi dengan lelaki lain yang bernama Abdur Rahman bin Az Zubair.

Setelah menikah ternyata cinta pertama itu sulit dilupakan sehingga Tuhmah bintu Wahab masih terkenang walaupun pernikahan dia dengan Rifa'ah Al Qurazhi tidak mulus, tetapi hati dia terlanjur cinta dengan suami dia yang pertama.

Maka dia datang kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ
(Ya Rasulullāh) aku dulu adalah istri dari Rifa'ah Al Qurazhi

فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي
dia menceraikan aku sebanyak tiga kali

فَنكخت من بَعْدِهِ عَبْد الرَّحْمَنِ بْنَ الزُّبَيْرِ
Kemudian aku nikah lagi dengan lelaki lain yang bernama Abdur Rahman bin Az Zubair

وَ انمَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ
Tapi sayang suamiku yang kedua ini lemah syahwat dia tidak mampu menggauliku.
Itu pengakuan sepihak dari Tuhmah bintu Wahab.
Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar pengaduan ini, disebutkan dalam riwayat beliau memanggil suaminya, tidak serta merta mempercayai klaim sepihak dari wanita ini. Dia panggillah suaminya yaitu Abdur Rahman bin Az Zubair dan beliau klarifikasi betulkah dia seperti yang disampaikan (diceritakan) oleh istrinya tersebut.

Ternyata Abdur Rahman bin Az Zubair menyatakan,

إِنِّي لَأَعركها عرك الأديم يَا رَسُولَ اللَّهِ

Aku itu sudah menggaulinya, memuaskannya bagaikan aku itu menggosok kulit hewan yang aku samak.

Artinya apa? Aku menggauli dia sewajarnya, lelaki yang menggauli istrinya, tapi namun sayang wanita ini memang hatinya belum bisa move on, sehingga dia betul-betul ingin punya kesempatan bisa kembali kepada mantan suami pertamanya.

Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam paham dari alur cerita ini, apalagi Abdur Rahman bin Az Zubair datang dengan membawa anak keturunan dari istri yang lain untuk membuktikan bahwa beliau bukan impoten, beliau adalah laki-laki yang normal.

Maka Nabi segera paham apa yang dimaksud oleh wanita ini beliau mengatakan,

أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ
Wahai Tuhmah apakah engkau betul-betul ingin kembali kepada Rifa'ah Al Qurazhi?

لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ

Wahai Tuhmah kalau engkau katakan tadi bahwa suamimu impoten, tidak bisa menggaulimu, maka itu berarti engkau tidak bisa atau belum bisa, kalaupun engkau bercerai darinya, engkau belum bisa rujuk kepada suamimu pertama (Rifa'ah), sampai engkau mengakui bahwa suamimu kedua ini telah menggaulimu sebagaimana engkau juga telah merasakan manisnya berhubungan badan dengan suamimu kedua ini. Sehingga kalau ini sudah terjadi dan kemudian akhirnya terjadi perpisahan perceraian barulah engkau bisa kembali kepada suamimu yang pertama.

Ya ini subhanallāh, dinamika kehidupan rumah tangga zaman dahulu, saya yakin ini buka hal yang asing di zaman sekarang pun ada orang-orang yang semacam ini. Susah untuk move on dari suami pertama padahal hubungan mereka tidaklah mulus, tapi apapun yang terjadi apapun alasannya kalau seorang wanita telah diceraikan sebanyak tiga kali, maka alasan apapun yang diutarakan, wanita itu tidak bisa kembali kepada mantan suaminya yang pertama sampai betul-betul memenuhi lima kriteria ini.

Masa ‘iddahnya dari suami pertama telah berlalu, kemudian dia menikah dengan lelaki lain, نكاح الرغبة (pernikahan yang betul-betul, sungguh-sungguh). Dia harus belajar untuk melupakan move on melupakan mantan suaminya yang pertama dan membuka lembaran baru dengan lelaki lain.

Kemudian lelaki itu dan wanita ini betul-betul berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membangun rumah tangga yang harmonis, bukan berkamuflase, bukan bersandiwara atau yang disebut dengan nikah tahlil. Karena ketika mereka bersandiwara justru yang terjadi adalah murka Allāh. Allāh murka pada mereka dan mereka tetap tidak bisa kembali kepada, wanita itu tidak bisa kembali kepada mantan suami pertamanya.

Dan yang terakhir bahwa mereka harus membuktikan usaha itu dengan apa? dengan adanya hubungan badan yang didasari oleh rasa cinta, didasari oleh rasa ingin mencari kepuasan dari hubungan suami istri yang sewajarnya terjadi pada rumah tangga yang harmonis.

Kalau itu semua terpenuhi dan kemudian akhirnya wanita itu ternyata diceraikan pula oleh suami kedua maka masih tersisa satu syarat. Wanita itu menjalani dulu masa ‘iddah dari suami kedua. Kalau ternyata suami kedua tidak merujuk maka barulah wanita itu bisa kembali kepada suami pertama, tapi tentu dengan apa? dengan akad baru. Tidak serta merta bisa kembali, tetapi harus melalui proses pernikahan baru, mas kawin baru, walimah baru, akad baru, dan saksi baru.

Ini yang bisa kami jelaskan dan sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā menambahkan taufik hidayah-Nya kepada anda semuanya.

Dan menjadikan kita semuanya termasuk orang-orang yang senantiasa mengambil hikmah dan pelajaran. Agar rumah tangga yang kita impikan sebagai Baiti Jannaty, betul-betul terwujud di rumah tangga kita.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.