F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-138 Rujuk Bagian Pertama

Audio ke-138 Rujuk Bagian Pertama - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 02 Dzulqa’dah 1444 H | 22 Mei 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-138

📖 Rujuk Bagian Pertama

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه
اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Setelah kita berbincang-bincang sebelumnya beberapa seri sebelumnya perihal seluk beluk hukum perceraian dalam Islam maka pada kesempatan ini saya mengajak anda untuk menyelami penjelasan Al Imam Abu Syuja' perihal seluk beluk hukum rujuk.

Beliau mengawali pembahasan ini dengan mengatakan :

فإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مـراجـعـتـهـا مـا لـم تنقض عدتها

Bila seorang suami menceraikan istrinya pertama atau untuk kedua kalinya maka suami punya kewenangan, punya hak (فله) . Ini adalah hak dan kewenangan suami untuk merujuk istrinya kembali. Mengembalikan istri dalam ikatan pernikahannya. Istri rela ataupun tidak, istri suka ataupun tidak, mengizinkan ataupun tidak, tahu ataupun tidak.

Karena ini adalah hak suami sebagaimana sebelumnya menjatuhkan perceraian itu juga hak suami. Ketika suami telah menjatuhkan, telah mengucapkan mengikrarkan kata-kata cerai maka jatuhlah perceraian. Istri tahu ataupun tidak, istri rela ataupun tidak, setuju atau tidak, maka jatuhlah perceraian.

Dan saat ini sebaliknya ketika perceraian telah jatuh maka hak suami, suami berwenang mutlak untuk memutuskan rujuk ataupun tidak tanpa menunggu restu, tanpa menunggu proses peradilan, tanpa menunggu izin ataupun persetujuan dari istri. Kalau dia sudah katakan, “Saya rujuk istri saya,” maka semula perceraian yang telah jatuh itu menjadi sirna kembali.

Sehingga ikatan pernikahan antara mereka berdua kembali seperti sediakala. Pernikahan yang semula telah retak, ikatan pernikahan yang telah mulai terurai dengan adanya perceraian, kini setelah suami memutuskan untuk rujuk, ikatan pernikahan itu kembali menjadi erat dan ini betul-betul kewenangan suami.

مـا لـم تنقض عدتها

Selama rujuk itu dilakukan suami pada masa-masa ‘iddah.

Ketika masa ‘iddah belum berakhir (masa ‘iddah masih berlangsung), maka suami berwenang mutlak untuk merujuk istrinya. Hal ini sejalan dengan firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ
“Perceraian itu dua kali.” [QS Al-Baqarah: 229]

فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ

Ketika suami telah menceraikan, maka suami memiliki dua pilihan,

فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ

Dia berwenang punya hak untuk mempertahankan istrinya atau yang disebut dengan rujuk, atau mempertahankan istrinya agar dia tidak lepas dari apa? Dari ikatan pernikahan. Bagaimana caranya? Dengan rujuk tentunya.

أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ

Atau pilihan kedua suami membiarkan istrinya melalui masa ‘iddah hingga berakhir. Sehingga ikatan pernikahan antara mereka betul-betul berakhir, betul-betul sirna (pudar).

Kemudian Allāh subhānahu wa ta’ālā menjelaskan,

وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. [QS. Al-Baqarah: 228]
Istri yang telah diceraikan dan menjalani masa ‘iddah tidak halal baginya untuk merahasiakan, menyembunyikan, menutup-nutupi atau bahkan memanipulasi apa yang Allāh ciptakan di dalam rahimnya.

Baik itu berupa darah haid yang akan keluar dari rahimnya setiap bulan atau bisa jadi di dalam rahimnya Allāh ciptakan seorang janin dari hubungan dengan suami sebelumnya, sebelum jatuhnya perceraian. Sehingga transparasi istri pada masa itu sangat dibutuhkan. Untuk apa? Untuk mengetahui masa ‘iddah. Apakah telah berakhir atau belum.

Kadang karena rasa kecewa, sakit hati, dendam, amarah istri ingin segera menikah dengan lelaki lain, sehingga dia merahasiakan masa haidnya. Dia membuat satu pernyataan atau pengakuan klaim secara sepihak yang akhirnya muncul anggapan bahwa ia telah keluar dari masa ‘iddah untuk menutupi celah dari suami untuk bisa merujuknya kembali.

Dia mengaku bahwa masa ‘iddahnya telah berakhir. Atau sebaliknya. Dia sejatinya hamil, seharusnya masa ‘iddahnya menjadi lebih panjang hingga lahir janin yang ada dalam perutnya. Tetapi karena dia kecewa, marah kepada suami yang telah menceraikan, dia ingin segera lepas dari ikatan pernikahan dengan suami pertama, dan ingin segera berlabuh ke hati lelaki lain. Yaitu menikah dengan lelaki lain.

Maka walaupun dia hamil, di awal-awal kehamilannya dia rahasiakan. Dia mengklaim dia telah haid selama tiga kali, padahal sebenarnya dia tidak haid. Dia dalam kondisi hamil. Apa tujuannya? Agar dia bisa segera menikah dengan lelaki lain. Ini salah satu kejahatan. Allāh katakan,

وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ
Tidak halal wanita melakukan hal ini.
Dia harus tansparan, jujur, kooperatif dalam masalah ini agar kedua belah pihak suami ataupun istri betul-betul bisa menjalankan syari'at Allāh tanpa ada manipulasi.

Sehingga kalau istri akhirnya memang harus terlepas dari ikatan suami pertama, dia betul-betul terlepas pada masa yang benar. Kalau memang dia kemudian terpaksa harus kembali kepada suami walaupun dia benci, walaupun dia kecewa, walaupun dia sakit hati namun karena ini adalah kewenangan suami, dia harus menerima apa adanya. Kemudian Allāh subhānahu wa ta’ālā tekankan,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا

Dan suami-suami mereka yang telah menjatuhkan kata-kata cerai itu mereka lebih berhak untuk mengambil putusan perihal rujuk atau merujuk istrinya (jika mereka menghendaki ishlah) selama putusan itu diambil oleh suami, [QS. Al-Baqarah : 228]

إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا

Dengan maksud dan tujuan yang baik, dengan maksud merajut kembali hubungan pernikahan antara mereka yang telah retak dengan adanya perceraian. Ingin berusaha mencoba kembali dengan sungguh-sungguh dengan i'tikad baik untuk bisa membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Bukan dalam rangka memperpanjang kesempatan agar suami bisa melampiaskan emosinya (dendamnya dan kekecewaannya) menyakiti istri, bukan dalam rangka terpaksa karena diintimidasi oleh keluarga mertua atau bahkan keluarga dia sendiri, bukan karena sungkan padahal dalam hatinya tidak ada niatan untuk berusaha membangun rumah tangga yang harmonis, tidak ada hasrat untuk berusaha berinteraksi lagi dengan istrinya dengan cara-cara yang ma'ruf (dengan cara-cara yang baik).

Allāh memberikan catatan bahwa rujuk itu boleh. Suami lebih berhak untuk merujuk bila dia punya i'tikad baik. Yaitu ada keinginan yang kuat dan itu dibuktikan dengan usaha yang sungguh-sungguh usaha keras. Untuk apa? Untuk membangun komunikasi, membangun hubungan untuk merajut rumah tangga, membina biduk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa suami lebih berhak untuk mengambil keputusan rujuk tanpa harus meminta izin, tanpa harus minta restu, ataupun kerelaan istri yang telah dia ceraikan. Catatannya ada dua hal,
  1. Selama keputusan rujuk itu diambil di masa ‘iddah masih berlangsung. Selama masa ‘iddah masih berlangsung maka suami berwenang mutlak untuk memutuskan rujuk ataupun tidak.
  2. bila keputusan tersebut diambil dengan i'tikad baik, dengan niat dan tujuan yang baik. Apa itu? Berusaha membangun rumah tangga, berusaha mengembalikan keharmonisan sakinah, mawaddah dalam kehidupan rumah tangga mereka. Bukan dalam rangka dendam ataupun sungkan atau takut karena yang lain.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.