📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-294
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 KAMIS 15 Ramadhan 1444 H / 06 April 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. حفظه الله تعالى
💽 Audio ke-11: Jenis-Jenis Qudrah
بِسْمِ ٱللهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
ٱلْحَمْدُ لِله رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya Grup Islam Sunnah (GiS).
Pada pelajaran yang sebelumnya, kita membahas tentang syarat-syarat puasa, di antaranya adalah qudrah ( قُدْرَةِ ).
Qudrah artinya mampu. Lawannya adalah 'ajz ( عَجْزٌ ) atau lemah.
Lemah ada dua jenis ( 'ajz ada dua jenis).
1. Kelemahan yang terus-menerus
عَجْزٌ لَا يُرْجَى زَوَالُهُ
Artinya: kelemahan yang terus-menerus.
Orang yang mengalami kondisi ini tidak wajib puasa, seperti orang yang sudah tua yang sudah tidak sanggup puasa. Boleh baginya untuk tidak berpuasa, tetapi ia wajib mengganti dengan cara membayar fidyah.
Contoh yang lainnya, seperti orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk bisa sembuh. Hal ini didasari dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
{ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ }
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
2. Kelemahan yang tidak terus-menerus.
عَجْزٌ يُرْجَى زَوَالُهُ
Artinya: kelemahan yang tidak terus-menerus.
Kelemahan yang tidak terus-menerus ada tiga kondisi:
1) Kondisi di mana puasa dapat memudharatkannya.
Ulama menghukumi orang yang kondisinya seperti ini boleh tidak berpuasa, dan jika puasa malah dihukumi haram. Seperti orang yang sakit hasha al qula (حَصَى الْقُلَى), seperti batu ginjal yang banyak butuh minum.
Apabila orang yang kondisinya seperti ini dalam satu tahun dia membutuhkan minum (dalam semua musimnya butuh minum), maka dia dihukumi seperti orang yang masuk dalam kategori lemah yang terus-menerus. Tidak wajib puasa, tetapi membayar fidyah.
Tetapi apabila ada dalam satu tahun di antara musim-musim satu tahun itu dia bisa tidak minum, artinya tidak butuh banyak minum dan dia sanggup berpuasa, maka dia dihukumi wajib untuk berpuasa. Artinya, dia harus berpuasa walaupun dengan mengqadha.
2) Kondisi di mana puasanya tidak memudharatkannya, tetapi menyusahkannya.
Kondisi yang kedua ini ulama menghukuminya makruh apabila berpuasa/apabila dia tidak mengambil rukhsah Allah Subhanahu wa Ta'ala (keringanan Allah). Ini didasari dengan hadits Ibnu Umar. Ia berkata, Rasulullah bersabda:
❲ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ ❳
"Sungguh Allah menyukai rukhsah-Nya diambil sebagaimana menyukai kewajiban-kewajiban-Nya dikerjakan."
3) Kondisi di mana puasa tidak memudharatkan dan tidak memberatkannya.
Pada kondisi ini tidak boleh berbuka. Dia wajib puasa. Seperti orang yang sakit dengan sakit yang ringan, seperti pada kakinya, atau giginya, atau sakit mata. Kondisi ini wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.
Inilah pembahasan tentang qudrah.
Mudah-mudahan bermanfaat.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ.وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment