F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-129 Talak Bagian Keduapuluh Tiga

Audio ke-129 Talak Bagian Keduapuluh Tiga - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja’
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 17 Sya’ban 1444 H | 9 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-129

📖 Talak Bagian Keduapuluh Tiga

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن ولاه اما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih berbicara tentang Tema Talak.

Ketika suami mengucapkan kata-kata dengan mengatakan misalnya ketika suami melarang,
"Kalau engkau tidak segera menunaikan shalat, kalau engkau tidak mengqadha puasa, kalau engkau minum khamr maka akan aku ceraikan kamu".
Suami ketika mengucapkan kata-kata ini dalam hatinya tidak ada sama sekali untuk niatan menceraikan. Bahkan dia sangat berharap agar istrinya tidak melanggar persyaratan tersebut, tetapi dia memberikan persyaratan tersebut sebagai warning, sebagai upaya untuk menakut-nakuti istri dari melakukan perbuatan yang haram atau perbuatan yang dia benci atau sebaliknya mendorong istrinya agar melakukan perbuatan yang dia inginkan dia perintahkan dengan niat hanya sebatas memotivasi atau melarang, menghalangi, menakut-nakuti.

Maka dalam literasi fiqih para ulama terjadi perselisihan (persilangan pendapat). Sebagian ulama mengatakan dan ini menurut pendapat (boleh dikata pendapat) mayoritas ulama bahwa, "Selama suami mengatakan kata-kata yang sharih yang tegas lugas bahwa bila terjadi kondisi A maka dia akan menceraikan atau maka dia telah menjatuhkan perceraian, kalau Istri tidak melakukan perbuatan A maka dia telah menceraikan atau dia menceraikan istrinya".

Pendapat pertama

Walaupun niatnya dia tidak ingin menjatuhkan tetapi selama redaksinya tegas-tegas seperti itu maka secara lahiriah jatuhlah perceraian.

Kenapa? karena Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد

Ada tiga urusan kalau engkau lakukan secara sungguh-sungguh maka jatuh (berlaku) dan kalaupun kalian melakukannya dengan tujuan memperolok-olok bermain-main maka dianggap jatuh pula (dianggap sah pula); النكاح (pernikahan), perceraian dan memerdekakan budak.

Anda mengatakan dengan sungguh-sungguh sepenuh hati atau pun Anda mengatakan dalam kondisi main-main maka itu dianggap sah

جدهن جد وهزلهن جد

Anda bermain-main pun dianggap serius. Tidak ada kata main-main dalam hal ini

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد

Tiga urusan anda bersungguh-sungguh melakukannya dengan sepenuh hati maka itu dianggap serius dan kalaupun Anda bermain-main dengan hal itu maka hal itu pun dianggap serius, tidak ada kata main-main dalam tiga hal ini.

Berdasarkan dhahirnya mayoritas ulama mengatakan tidak ada bedanya ketika dia mengatakan, "Jika engkau berbuat demikian aku ceraikan atau jika (kalau) tidak berbuat demikian maka engkau aku ceraikan".

Menurut mayoritas ulama telah jatuh cerai. Kenapa? Karena secara redaksinya jelas-jelas memenuhi kriteria. Istrinya melakukan syarat maka seharusnya logika hukumnya ketetapan hukumnya juga harus terpenuhi. Karena kriteria syaratnya telah terpenuhi maka prasyaratnya harusnya terlaksana pula.

Pendapat kedua

Dan ini pendapat yang sering dibela dan diperjuangkan oleh al-Imam Ibnu Taimiyah dan murid beliau al-Imam Ibnu Qayyim dan juga yang lain, bahwa bila alasan tujuan suami mengatakan,

"Bila engkau tidak buatkan aku secangkir Kopi maka aku ceraikan".
"Bila engkau berhubungan dengan lelaki lain maka aku ceraikan".
"Bila engkau tidak mengqodho puasa maka engkau aku ceraikan".

Bila tujuannya adalah untuk memotivasi atau me-warning (mendorong atau menakut-nakuti), menghalang-halangi karena biasanya orang itu akan merasa takut merasa was-was atau menjadi terhenti mengurungkan niatnya ketika dia sadar bahwa apa yang hendak dilakukan itu berkonsekuensi satu kejadian yang berat.

Seperti, bila engkau berbuat akan kupukul (misalnya), sering orang berhenti mengurungkan niatnya. Sebagaimana istri ketika mendengar bahwa kalau dia melakukan maka suami akan menceraikan, dia akan takut biasanya. Tetapi sang suami ketika mengucapkan kata-kata tersebut seringkali tidak ada niatan untuk menceraikan namun hanya sebatas menakut-nakuti atau memotivasi menekankan agar istri betul-betul sungguh-sungguh agar sadar bahwa suami betul-betul menginginkan tindakan tersebut.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kondisi semacam ini bila suami betul-betul jujur tidak ada niatan untuk menjatuhkan cerai cuma sebatas menakut-nakuti atau memotivasi maka tidak jatuh cerai.

Beliau berdalil dengan keumuman sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadits yang shahih
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
”Sejatinya setiap amalan itu pasti ada tujuannya, ada motivasinya, ada latar belakangnya”
وَإنما لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
”Dan setiap orang itu akan mendapatkan konsekuensi hukum, mendapatkan hasil, mendapatkan perlakuan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Hadits Bukahri Muslim)
Hadits ini bersifat umum dalam urusan ibadah ataupun dalam urusan muamalah ataupun dalam urusan pernikahan, perdata. Sama saja semuanya tercakup keumuman hadits ini.

Maka karena suami ketika mengatakan jika engkau berbuat demikian maka aku akan ceraikan ternyata niatnya bukan menjatuhkan perceraian niatnya hanya sekedar menghalang-halangi, menakut-nakuti maka seharusnya tidak jatuh cerai, karena dia memang tidak ada niatan untuk menjatuhkan. Dia tidak ada maksud untuk menceraikan, maksud dia hanya sebatas menakut-nakuti atau memotivasi agar istrinya berbuat. Dan bila itu yang ada dalam hati suaminya maka logikanya seharusnya hanya itu yang dia dapat. Hanya menakut-nakuti ataupun memotivasi, bukan jatuhnya perceraian.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.