F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-128 Talak Bagian Keduapuluh Dua

Audio ke-128 Talak Bagian Keduapuluh Dua - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja'
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 16 Sya’ban 1444 H | 8 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-128

📖 Talak Bagian Keduapuluh Dua

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih berbicara tentang tema talak. Suami berwenang untuk membuat kriteria. Baik itu kriteria tentang istri kalau dia memiliki lebih dari satu orang istri atau dia bisa juga memberikan satu persyaratan yang bila persyaratan itu terjadi maka dia berkomitmen menceraikan istrinya.

Misalnya ketika dia menyebutkan kriteria, “istriku yang umurnya telah mencapai 50 tahun, maka dia aku ceraikan.” Maka siapapun dari istrinya yang telah berumur 50 tahun maka tercerai. “Istriku yang tidak punya anak maka aku ceraikan”. Dia menyebutkan kriteria bahwa siapapun dari istrinya yang tidak memiliki anak keturunan maka diceraikan atau dia menyebutkan berkaitan dengan misalnya syarat.

Dia bersyarat, “Jika engkau tidak membuatkan, tidak menyajikan hidangan secangkir kopi kepadaku saat ini maka engkau aku ceraikan atau kalau engkau pergi, engkau tetap pergi mengikuti acara ini dan itu maka aku akan ceraikan. Maka engkau telah aku ceraikan”, misalnya.

Maka ketika istri melakukan persyaratan tersebut, melanggar persyaratan tersebut maka jatuhlah perceraian. Atau ketika suami juga kadang kala memiliki kepentingan untuk menceraikan istrinya dengan mengatakan, “Jika engkau memberiku uang sekian maka aku ceraikan kamu.”

Kadang istri meminta perceraian minta dari suaminya agar ia diceraikan. Karena mungkin istri merasa tidak harmonis, merasa tidak ada kecocokan, merasa rumah tangga mereka itu tidak lagi bisa atau tidak lagi layak untuk dipertahankan. Kadang istri meminta untuk diceraikan.

Maka kadang suami balik bersyarat, “Kalau engkau memberiku sekian rupiah atau kalau engkau membebaskan aku dari hutang-hutangku, engkau melunasi hutang-hutangku, maka aku ceraikan engkau. Atau suami berkata dalam rangka mencegah istrinya dari melakukan satu tindakan yang haram. “Kalau engkau minum khamr aku ceraikan, kalau engkau selingkuh aku ceraikan, kalau engkau (misalnya) tidak menunaikan sholat aku ceraikan, kalau kamu tidak mau bersuci dari haid agar engkau bisa sholat, agar engkau bisa aku gauli (misalnya) maka aku ceraikan.”

Adanya persyaratan semacam ini bila diucapkan oleh suami dengan niat bahwa dia betul-betul berkomitmen bila istri melakukan persyaratan tersebut (melakukan tindakan tersebut) maka dia pun juga berkomitmen untuk menjatuhkan perceraian maka jatuhlah perceraian tersebut.

Hal ini berdasarkan dengan keumuman sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
“Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati.” (HR. Bukhari)
Setiap kaum muslim itu berkewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah dia ucapkan. Persyaratan yang telah dia nyatakan sendiri, yang telah disetujui.

Hadits ini bersifat umum. Persyaratan dalam urusan jual beli, persyaratan dalam urusan hibah atau persyaratan dalam urusan pernikahan atau yang lainnya. Bahkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam secara spesifik (secara lebih lugas) menyatakan :

أَحَقُّ مَا تُوْفُوْن بِهِ من الشُّرُوْطِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Syarat yang paling patut untuk ditunaikan adalah perjanjian (persyaratan) nikah (yang menghalalkan kemaluan wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Persyaratan yang paling wajib untuk kalian penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menikahi seorang wanita. Kadang wanita bersyarat, “Aku mau dinikahi bila mas kawinku sekian", "Aku mau dinikahi bila engkau berhenti merokok”, (misalnya). Maka ini adalah satu persyaratan yang paling wajib dipenuhi.

Sebagaimana ketika suami memberikan satu persyaratan dan suami betul-betul berkomitmen menginginkan adanya ketetapan atau konsekuensi hukum dari persyaratan tersebut. Seperti ketika dia berkata, “jika engkau menjalin hubungan dengan lelaki lain walaupun tidak sampai berzina, misalnya. Maka engkau aku ceraikan. Maka engkau telah aku ceraikan.” Atau redaksi lain yang serupa dan semakna.

Maka dengan adanya persyaratan semacam ini jatuhlah perceraian sejak wanita tersebut memenuhi kriteria ataupun persyaratan yang telah ditetapkan oleh suami.

Ada satu kondisi, ada satu redaksi ucapan suami yang sekilas serupa dengan persyaratan tersebut. Tetapi ketika kita kaji secara tinjauan makna ada sisi perbedaan yang sangat mendasar. Kadang suami mengucapkan redaksi-redaksi tersebut bukan dalam rangka ingin menjatuhkan perceraian, namun dalam rangka menghalang-halangi istri dari melakukan suatu perbuatan. Sedangkan dalam dirinya tidak ada sedikitpun niat hasrat untuk menceraikan. Atau kadang pula suami ingin memotivasi, mendorong, menekankan kepada istrinya agar istrinya melakukan suatu tindakan.

Dengan mengatakan misalnya ketika suami melarang, “kalau engkau tidak segera menunaikan sholat, kalau engkau tidak mengqadha puasa, kalau engkau minum khamr maka akan aku ceraikan kamu. Suami ketika mengucapkan kata-kata ini dalam hatinya tidak ada sama sekali niatan untuk menceraikan. Bahkan dia sangat berharap agar istrinya tidak melanggar persyaratan tersebut. Tetapi dia memberikan persyaratan tersebut sebagai warning, sebagai upaya untuk menakut-nakuti istri dari melakukan perbuatan yang haram atau perbuatan yang dibenci.

Atau sebaliknya mendorong istri agar melakukan perbuatan yang dia inginkan, dia perintahkan. Tetapi sekali lagi dalam hatinya sama sekali tidak ada niatan untuk menceraikan.

Maka ketika suami mengucapkan kata-kata tersebut dengan niat hanya sebatas memotivasi atau melarang, menghalangi, menakut-nakuti maka dalam literasi fiqih para ulama terjadi perselisihan (persilangan pendapat).

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.