F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-127 Talak Bagian Keduapuluh Satu

Audio ke-127 Talak Bagian Keduapuluh Satu - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja’
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 15 Sya’ban 1444 H | 7 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-127

📖 Talak Bagian Keduapuluh Satu

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa ta’ālā.

Masih berbicara tentang tema Talak.

Al-Imam Abu Syuja, menyatakan:

ويصح تعليقُه بالصفة والشرط

Perceraian itu, karena itu adalah satu akad atau satu komitmen di mana suami telah mengikrarkan (menyatakan) bahwa dia mengakhiri ikatan nikah antara dirinya dengan istrinya.

Itu adalah suatu komitmen dari suami yang menyatakan bahwa dia melepaskan ikatan pernikahan yang selama ini menyatukan dirinya dengan istrinya. Maka perceraian itu, karena itu adalah satu tindakan hukum satu hak yang dimiliki oleh suami, sebagaimana Allāh tegaskan dalam banyak ayat, bahwa suami berwenang untuk menceraikan.

Misalnya Allāh berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ
"Wahai Nabi, bila engkau menceraikan istrimu." [QS. Ath-Thalaq: 65].
Dalam ayat lain, Allāh Subhānahu wa ta’ālā berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya” [QS. Al-Baqarah: 232].
Wahai kaum suami, bila kalian menjatuhkan cerai (menceraikan istri kalian)
Dalam ayat ini serta yang lainnya, Allāh Subhānahu wa ta’ālā menisbatkan tindakan cerai atau menceraikan itu kepada suami. Itu membuktikan bahwa perceraian itu adalah satu tindakan, satu perbuatan, satu komitmen yang dilakukan oleh suami.

Karena semula ketika seorang lelaki atau yang berstatus sebagai wali, menikahkan putrinya atau saudarinya dengan Anda. Maka sejak Anda mengikrarkan ijab dan qabul.

قبلت نكاحها
"Saya menerima pernikahan ini".
Maka sejak saat itu Anda betul-betul berwenang, betul-betul menjadi pemimpin, menguasai wanita tersebut.

Anda yang berkuasa atas wanita itu.

Istri itu bagaikan milik Anda, sehingga dalam banyak ayat Allāh Subhānahu wa ta’ālā menisbatkan wanita atau istri kepada suaminya, sebagai isyarat bahwa memang wanita itu berada di bawah kendali, berada di bawah kekuasaan suaminya.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga menyatakan,

النكاح رِقّ
"Pernikahan itu bagaikan perbudakan."
Di mana wanita betul-betul berada di bawah kendali, di bawah kepemimpinan suami.

فلينظر أحدكم عند من يرق كريمته

Hendaknya kalian itu betul-betul selektif, betul-betul melakukan satu kajian yang matang, satu pertimbangan yang matang, sebelum memutuskan untuk menikahkan putrinya atau saudarinya yang dia cintai kepada seorang lelaki.

Dia pikirkan matang-matang. Sehingga betul-betul wanita itu ketika telah dinikahkan oleh walinya, betul-betul berada di bawah kekuasaan suami. Sehingga ketika suami akhirnya memutuskan untuk melepaskan wanita tersebut melalui perceraian.

Dengan mengatakan, "Saya ceraikan kamu!" atau " طلقتك", maka suami betul-betul menyatakan satu komitmen bahwa dengan dia mengucapkan ikrar, "Saya ceraikan kamu!", maka dia melepas kewenangannya, melepas haknya.

Rasulullah juga menegaskan,

إنما الطلاقُ لمَن أخَذ بالساقِ
"Sejatinya perceraian itu adalah kewenangan (hak) lelaki yang telah menguasai betis wanita tersebut."
لمَن أخَذ بالساقِ

Dialah yang telah memiliki hak dan kewenangan atas betis wanita tersebut, seakan-akan wanita itu bagaikan kakinya diikat, sehingga dia tidak bisa pergi ke mana-mana dan memang faktanya demikian.

Wanita tidak bisa pergi ke mana-mana kecuali atas izin dari suaminya, tidak bisa menjalin komitmen atau ikatan dengan lelaki lain kecuali setelah terlepas dari ikatan dengan lelaki pertama dan demikian seterusnya.

Karena perceraian ini adalah kewenangan suami dan pernikahan itu adalah hubungan perdata antara seorang lelaki dengan wanita, maka suami memiliki kewenangan untuk menjatuhkan perceraian dengan cara dan kriteria yang dia mau. Karena itu adalah hak dia, itu adalah kewenangannya.

Dia bisa menjatuhkan perceraian secara mutlak (spontanitas), "Saya ceraikan kamu hari ini", "Saya ceraikan kamu saat ini juga" atau dia mengatakan tanpa batasan, "Saya ceraikan kamu". Maka jatuhlah perceraian sejak diikrarkan, sejak diucapkan kata-kata cerai tersebut.

Suami juga berwenang untuk membuat kriteria baik itu kriteria tentang istri kalau dia memiliki lebih dari satu orang istri, atau dia bisa juga memberikan satu persyaratan yang bila persyaratan itu terjadi maka dia berkomitmen menceraikan istrinya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.