F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-126 Talak Bagian Keduapuluh

Audio ke-126 Talak Bagian Keduapuluh - Kitab An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 14 Sya’ban 1444 H | 6 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-126

📖 Talak Bagian Keduapuluh

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat, peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Talak atau Perceraian.

Al-Muallif rahimahullah wa ta'ala di sini mengatakan:

ويصح الاستثناء في الطلاق إذا وَصَلَه به

Suami ketika menjatuhkan perceraian, dia boleh bersyarat, memberikan pengecualian dengan mengatakan, "Saya ceraikan engkau sebanyak tiga kali kecuali sekali".

Artinya apa? Berarti yang dijatuhkan hanya dua kali saja, tidak jadi tiga kali. Memberikan pengecualian semacam ini dengan kata-kata إلَّا atau kecuali atau yang semakna, atau mengatakan kurang, "Saya ceraikan engkau tiga kali kurang satu", berarti hanya dua. "Saya ceraikan engkau dua kali kurang satu" maka berarti hanya jatuh satu perceraian.

Mengecualikan hitungan, selama itu dilakukan dalam redaksi yang berkesinambungan tidak terputus, tidak terjeda, maka pengecualian atau pengurangan semacam ini diakomodir atau sah. Sehingga apa yang dia inginkan, makna dari redaksi ucapan suami ini, diakomodir secara syari'at.
  • Sehingga kalau suami mengatakan: " Saya ceraikan engkau sebanyak tiga kali kurang satu kali", maka jatuh dua kali perceraian.
  • Kalau dia (suami) mengatakan: " Saya ceraikan engkau tiga kurang dua", maka hanya jatuh satu kali talak.
Kata-kata kurang satu atau kurang dua ini bila diucapkan secara berkesinambungan maka sah, konsekuensinya sesuai dengan kandungan ucapan yang diucapkan.

Namun bila suami mengecualikan hitungan perceraian pada waktu yang berbeda, dengan contoh, "Saya ceraikan engkau sebanyak tiga kali", setelah dia diam dalam waktu yang lama, bahkan mungkin di lain hari dia menyesali, kenapa dia ceraikan tiga kali, sehingga dia tidak bisa lagi rujuk.

Tiba-tiba dia menyesal, kemudian mengatakan, "Kecuali atau saya kurangi dua", tidak jadi tiga tapi tiga kurang dua, tiga kurang satu, maka pengurangan semacam ini atau pengecualian semacam ini tidak sah, tetap jatuh tiga dan tidak bisa berkurang hitungan perceraiannya.

Kenapa ? Karena secara tinjauan tradisi dan ini merupakan kesepakatan semua manusia, kalau pengecualian atau pengurangan itu boleh dilakukan dalam waktu yang berbeda dalam forum yang berbeda, maka ini akan menjadikan ucapan manusia ini kehilangan arti.

Karena semua orang berkata, jangan-jangan besok, jangan-jangan lusa, jangan-jangan pekan depan. Dia mengurangi, mundur, dari komitmennya dengan mengucapkan, "Saya kurangi atau kecuali sekian", ini yang menyebabkan tindakan manusia tidak memiliki kejelasan.

Dan itu tentu merusak hubungan manusia. Karena Islam tidak mungkin membiarkan praktik-praktik semacam ini, karena ini lebih identik dengan praktik permainan atau mengolok-olok (mempermainkan hukum-hukum syari'at).

Namun bila pengecualian itu atau pengurangan itu dilakukan secara berkesinambungan, berkelanjutan, maka demikianlah kebiasaan masyarakat (manusia) di berbagai belahan dunia, di berbagai masa melakukan pengecualian dari apa yang dia ucapkan sesuai dengan kehendaknya.

Dia katakan, "Saya ceraikan engkau sebanyak tiga kali kurang satu, kurang dua", sebagaimana pengecualian ataupun pengurangan ini, bisa saja terjadi pada objek yang diceraikan, dengan mengatakan, "Saya ceraikan semua istriku, kecuali Fathimah!" kecuali istriku yang terakhir yang paling muda, kecuali istriku yang paling tua, misalnya.

Ketika seorang suami memiliki lebih dari satu istri dan ternyata dia ingin menceraikan semuanya (tiba-tiba) sebelum dia diam dari mengucapkan redaksi atau bisa jadi telah dia rencanakan, dia bisa mengatakan, "Saya ceraikan semua istriku kecuali si Fulan", baik dengan menyebut namanya langsung atau kriteria atau sifatnya, karakternya.

"Saya ceraikan semua istriku, kecuali yang paling muda, kecuali yang paling tua, kecuali yang berkulit hitam, kecuali yang paling tinggi postur tubuhnya, kecuali yang anaknya paling banyak, atau kecuali yang belum memiliki anak".

Maka pengecualian semacam ini sah secara hukum, sehingga wanita yang memiliki kriteria tersebut tidak terceraikan. Pengecualian dalam hitungan angka ataupun pengecualian objek yang diceraikan, ini secara hukum sekali lagi sah dan memiliki kekuatan hukum. Kalau sudah diucapkan maka konsekuensi artinya itu berkekuatan hukum.

Kenapa? Karena akad nikah, akad perceraian itu adalah satu ketetapan hukum yang terjadi sebagai dampak atau sebagai konsekuensi langsung dari ucapan.

"Saya nikahkan engkau dengan putriku si Fulan dan Fulanah", suami mengatakan, "Saya terima pernikahannya dengan mas kawin sekian dan sekian", maka terjadilah hubungan pernikahan.

Adanya hubungan pernikahan yang kemudian diikuti hukum-hukum yang banyak, halalnya berhubungan, kewajiban nafkah, kewajiban taat dan lain sebagainya. Ini merupakan konsekuensi dari komitmen lisan (ucapan) sebagaimana perceraian itu adalah konsekuensi dari ucapan pula.

Ketika suami mengatakan, "Saya ceraikan si Fulanah atau saya ceraikan semua istri kecuali si Fulanah", maka ucapan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan.

Kenapa? Karena Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam telah bersabda :

إنَّما الأعْمالُ بالنِّيّاتِ
"Setiap amalan itu pasti diiringi oleh maksud dan tujuan (niat)."
وإنما لكل امريء مانوى
"Dan setiap manusia akan mendapatkan konsekuensi hukum, mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang dia maksudkan dan niatkan."
Ketika suami berkata, "Saya ceraikan semua istriku kecuali Fathimah", misalnya. Berarti dia memang tidak ada niat untuk menceraikan Fathimah, yang ingin dia ceraikan adalah wanita-wanita yang lain. Maka tentu pengecualian ini dibenarkan secara syariat dan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan apa yang dia inginkan.

Kenapa? Karena lisan manusia, ucapan manusia itu hanya menerjemahkan hanya menggubah apa yang ada di dalam hati manusia, sehingga apa yang ada di dalam hatinya itu dia utarakan, dia ekspresikan dalam bentuk narasi, dalam bentuk ucapan.

Maka apapun yang dia ucapkan, itu hukum asalnya adalah menggambarkan tentang apa yang dia inginkan. Karena hukum pernikahan ini adalah kewenangan suami, maka dialah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan atau melakukan tindakan perceraian ataupun tidak menceraikan.

Dari sisi lain, para fuqaha juga mengutarakan satu analisa bahwa akad apapun, baik akad komersial atau akad non komersial seperti pernikahan, hibah, sedekah atau yang lainnya. Itu adalah sebuah pilihan, sebuah kewenangan. Allah Subhānahu wa ta’ālā memberikan izin, memberikan kewenangan kepada manusia untuk bertindak, untuk melakukan satu tindakan hukum.

Makanya ketetapan hukum yang berlaku, dikembalikan kepada niat dan tujuan maksud masing-masing orang yang memiliki kewenangan untuk bertindak itu. Pernikahan misalnya, itu adalah kewenangan suami, maka dengan apa dia menceraikan, dengan kata apapun dia menikahkan, maka itu yang menjadi acuan dalam menetapkan hukum.

Sehingga kita tidak boleh intervensi kewenangan orang, mungkin mengatakan, "Loh, koq malah yang muda yang diceraikan?", itu bukan kewenangan kita, itu betul-betul mutlak kewenangan suami.

"Loh, koq malah yang anaknya banyak yang diceraikan? Koq malah yang tua yang diceraikan?", itu bukan kewenangan kita untuk intervensi. Selama suami berakal sehat, selama suami sadar dengan apa yang dia ucapkan, tanpa ada paksaan. Maka sesuai yang dia ucapkan itulah yang akan terjadi hukumnya.

Karena seperti yang dinyatakan oleh amirul mukminin Umar bin Khaththāb,

كَان النَاسُ يُؤْخَذُونَ بالوَحْيِ

Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ada kontrol wahyu, kadang orang berkata-kata namun dia tidak memaksudkan atau memiliki niat yang lain. Sehingga muncullah teguran secara ayat ataupun hadits yang menegur atau meluruskan praktik masyarakat.

والآن لا الوَحْيَ

Dan di zaman kita kata Umar bin Khaththāb tidak ada lagi wahyu.

فمَن أظْهَرَ لَنَا خَيْرًا عملت به

Siapapun yang menampakkan suatu kebaikan (berkata-kata baik atau bertindak baik), عملت به maka kita tindaki (sikapi) dia sesuai dengan apa yang kita pahami, apa yang kita lihat.

ومَن أظْهَرَ لَنَا سُوءًا ذلك

Adapun orang yang menampakkan gelagat yang tidak baik, sikap yang tidak baik, ucapan yang tidak baik, maka kita sikapi sesuai dengan apa yang kita lihat, apa yang kita pahami, apa yang kita dengar.

Adapun kalau ternyata di dalam hatinya, di balik redaksi ucapan, di balik redaksi tindakan itu dia memiliki niat atau maksud yang baik, maka kita tidak bisa mendeteksi itu, kita tidak punya kapasitas, tidak mempunyai kewenangan, tidak mempunyai cara untuk bisa mengenali apa isi hatinya.

Selain menggunakan ucapan yang diucapkan ataupun tindakan yang dia lakukan. Karenanya sekali lagi, akad itu dikembalikan aplikasinya, ketetapan hukumnya, dikembalikan sesuai dengan redaksi yang dia ucapkan dan tindakan yang dilakukan.

Kalau itu dipahami dia menceraikan, maka jatuhlah perceraian, kalau dia menceraikan semua istri maka jatuhlah cerai atas semua istrinya, kalau dia ternyata dengan jelas mengecualikan salah satu istrinya, maka tidak jatuh cerai pada salah satu istri yang dia kecualikan tersebut.

Ini merupakan kewenangan yang Allāh (ini bukan berarti manusia berbuat sesuka hatinya, menetapkan hukum, tidak!) tetapi memang Allāh memberikan kewenangan kepada manusia untuk menjatuhkan atau pun tidak, untuk menjalin satu ikatan atau pun tidak menjalin satu ikatan.

Karena ini memang, sekali lagi! Kewenangan yang Allāh berikan kepada manusia sebagai konsekuensi langsung dari status manusia, seorang yang mukallaf, seorang yang memiliki kecakapan hukum untuk bertindak atau berbuat

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.