F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-125 Talak Bagian Kesembilanbelas

Audio ke-125 Talak Bagian Kesembilanbelas - Kitabul An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 11 Sya’ban 1444 H | 3 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-125

📖 Talak Bagian Kesembilanbelas

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat, peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama tema Talak atau Perceraian.

Al-Muallif di sini mengatakan:

وَالْعَبْد تَطْلِيقَتَيْنِ
“Adapun seorang budak laki-laki, maka dia berwenang untuk menceraikan istrinya maksimal dua kali.”
Karena kalau sudah diceraikan dua kali, maka telah jatuh talak Ba'in. Dia tidak bisa rujuk lagi kepada istrinya kecuali bila istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang betul-betul (sungguh-sungguh) bukan kamuflase, betul-betul pernikahan yang bermaksud membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Namun kalau ditakdirkan terjadi perpisahan, baik karena kematian atau karena perceraian, maka mantan istri budak tersebut baru boleh menikah kembali dengan suaminya yang berstatus sebagai budak itu.

Dan dari penjelasan muallif di sini, dapat disimpulkan pula bahwa kadar perceraian yang boleh dijatuhkan itu, acuannya adalah status suami yang menceraikan. Kalau suami adalah seorang yang merdeka, maka dia mempunyai kewenangan menjatuhkan cerai sebanyak tiga kali, tanpa ada beda antara istrinya sesama orang merdeka atau pun istrinya itu adalah berstatus sebagai seorang budak.
  • Maka selama suami adalah seorang yang merdeka bukan hamba sahaya, maka suami tersebut memiliki kewenangan menjatuhkan cerai sebanyak tiga kali.
  • Sebaliknya bila suami itu adalah seorang budak, maka kewenangannya menjatuhkan cerai hanya dua kali, tanpa ada perbedaan apakah istrinya itu sesama budak atau istrinya adalah seorang yang merdeka.
Bisa jadi dua orang sesama budak menikah, di tengah jalan istrinya dimerdekakan terlebih dahulu dan kemudian istri memilih untuk tetap bertahan sebagai istri suaminya (mempertahankan rumah tangganya). Maka dalam kondisi semacam ini, seorang wanita merdeka yang bersuami seorang budak maka kewenangan suaminya untuk menjatuhkan cerai hanya dua kali.

Kalau sudah jatuh dua kali cerai, baik yang dilafadzkan (diucapkan) seketika dalam satu majelis atau diucapkan secara berulang dalam waktu yang sama, "Saya ceraikan engkau, saya ceraikan engkau", atau dijatuhkan dalam periode waktu yang berbeda, maka suami berarti telah kehabisan atau boleh dikatakan telah menjatuhkan talak Ba'in (tidak bisa lagi rujuk).

Karena sekali lagi!
Kewenangan untuk menceraikan itu ada di tangan laki-laki. Sehingga acuan merdeka atau hamba sahaya itu, acuannya adalah pada status suami bukan status istri.

ويملك الحرُّ ثلاثَ تطليقات، والعبدُ تطليقتين

Kalau berbicara tentang hak, maka kewenangan suami yang merdeka hanya sebanyak tiga kali dan kewenangan suami yang berstatus sebagai hamba sahaya hanya dua kali.

Ini hanya faktor kewenangan menjatuhkan, tetapi untuk urusan rujuk atau tidaknya, maka itu kewenangan untuk rujuk hanya terjadi pada talak Raj'i, yaitu talak pertama dan kedua bagi seorang yang merdeka atau talak pertama saja bila suami itu adalah seorang hamba sahaya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.