F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-136 Empat Orang yang Tidak Sah Talaknya Bagian Ketiga

Audio ke-136 Empat Orang yang Tidak Sah Talaknya Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 28 Sya’ban 1444 H | 20 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-136

📖 Empat Orang yang Tidak Sah Talaknya (Bag. Ketiga)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al Imam Al-Mualif Abu Syuja’' mengatakan,

وأربع لا يقع طلاقهم

Ada 4 golongan orang yang walaupun mereka dengan tegas dan lugas telah menyatakan cerai. “Saya ceraikan istriku atau saya ceraikan engkau wahai istriku,” dengan kata yang betul-betul tegas, lugas tidak ada yang samar.

Tetapi karena keterbatasan psikologi, keterbatasan mental, keterbatasan kemampuan mereka untuk memahami maksud (makna) dan konsekuensi dari ucapan tersebut maka ucapan tersebut diabaikan (tidak diperhitungkan). Alias walaupun mereka keempat orang ini telah tegas-tegas mengatakan, “saya ceraikan”, maka itu sia-sia.

Perceraian tidak bisa jatuh, perceraian tidak dianggap. Siapakah mereka?

Yang kedua adalah orang yang mengalami cacat mental atau gila, sama dengan anak kecil bahkan lebih parah.

Kalau anak kecil apalagi yang sudah menjelang umur baligh atau yang disebut dengan mumayyiz, telah berumur 7 sampai 10 tahun kira-kira. Mereka banyak yang cerdas, anak yang pandai karena dilatih dan seterusnya. Belajar memahami perkataan, memahami sebagian dari konsekuensi ucapan dan perbuatannya.

Tetapi tetap saja dia masih labil. Kalau dia, anak kecil semacam ini memiliki daya nalar yang tumbuh dan terus berkembang namun dia belum mencapai titik kesempurnaan nalar, kesempurnaan fisik dan psikologis tindakannya dianggap atau dianggap gugur demi hukum. Apalagi orang betul-betul tidak memiliki kecakapan mutlak, murni seutuhnya.

Dia tidak memahami ucapan, dia tidak memahami konsekuensi perbuatan. Kenapa? Karena cacat mental (gila). Maka lebih layak tindakan dan ucapannya itu diabaikan.

Sehingga kalau ada orang yang semula bernalar sehat, menikah kemudian (wa hadanallah waiyyakum) dia mengalami gangguan mental karena mungkin terjatuh, terantuk kepalanya dengan benda keras akhirnya mengalami gangguan mental atau karena sebab-sebab yang lainnya maka orang tersebut tidak bisa menceraikan istrinya, tidak bisa menjual hartanya. Kenapa? Karena menikah, bercerai, menjual, membeli, menyewa itu semuanya adalah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.

Salah satunya memindahkan harta berkewajiban menyebabkan adanya kewajiban membayar, menafkahi, menjadikan wanita yang semula halal digauli menjadi haram yaitu bila menceraikan. Atau sebaliknya wanita yang semula haram digauli menjadi halal digauli. Ini konsekuensi hukum yang sangat berat, sangat besar.

Sehingga orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir karena memang dia gila, dia tidak faham apa konsekuensi dari perbuatan dia. Sejauh mana, seberapa besar tanggung jawab yang akan terjadi bila dia melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Makanya Islam betul-betul menutup pintu bahwa orang yang mengalami kondisi semacam itu tindakannya, ucapannya dianggap tidak memiliki konsekuensi hukum atau batal demi hukum.

Ini orang kedua. Baik gilanya itu gila permanen ataupun gila yang bersifat tidak permanen. Datang dan pergi, kumat-kumatan. Ketika dia kumat mengalami gangguan mental maka semua tindakan yang dilakukan, ucapan yang diucapkan batal demi hukum. Tidak memiliki konsekuensi hukum.

Namun ketika dia sadar (kembali lagi normal), sadar tentang ucapan dia, perbuatan dia, maka kembali lagi hukumnya berlaku. Sehingga ketika menjual sah, ketika membeli sah, ketika menikah sah, menceraikan sah. Tapi ketika kumat (sedang kumat penyakitnya, misalnya, gangguan mentalnya), maka semua tindakan yang sekejap dinyatakan batal demi hukum. Tidak memiliki konsekuensi apapun. Sehingga ucapannya dianggap sia-sia لَغْو , kata para fuqoha.

Yang ketiga النائم (orang yang memiliki keterbatasan nalar bukan karena gangguan tetapi karena kondisi normal, yaitu dia tidur).

Orang yang tidur itu syaraf-syarafnya beristirahat. Baik saraf pendengaran, penglihatan ataupun nalar pemikirannya. Sehingga orang yang tidur itu dia tidak bisa memahami omongan dia sendiri apalagi ucapan orang lain, walaupun kadang kala orang tidur itu ngigau. “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” atau “saya menerima pernikahannya”, atau dia dalam ngigaunya dia mengucapkan, “saya ceraikan istriku.” Maka semuanya itu tidak ada artinya, tidak memiliki konsekuensi hukum.

Apapun yang diucapkan, apapun yang dilakukan itu diabaikan. Kenapa? Karena orang yang tidur itu walaupun dia berkata-kata panjang, makian atau pernikahan atau perceraian dia sendiri tidak tahu apa yang dia ucapkan apalagi sampai tahu apa arti yang diucapkan. Sekedar apa yang diucapkan saja dia tidak tahu.

Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Dalam hadits yang lain Nabi juga bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة
"Pena pencatat amalan itu diangkat dari tiga golongan orang yaitu",
عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ
"Orang yang tidur sampai dia terjaga",
وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ
"Anak kecil sampai dia berumur baligh",
وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
"Orang gila sampai dia sadar, sehat, normal kembali".
(Hadits sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah)

Ini 3 golongan yang pertama. Ada 3 orang : anak kecil, orang yang mengalami gangguan mental (gila) ataupun yang ketiga adalah orang yang sedang tidur. Karena orang yang tidur itu betul-betul tidak faham apa yang diucapkan.

والله تعالى أعلم

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Semoga Allah subhānahu wa ta’ālā menambahkan taufik hidayah kepada kita semuanya. Dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.