F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-135 Empat Orang yang Tidak Sah Talaknya Bagian Kedua

Audio ke-135 Empat Orang yang Tidak Sah Talaknya Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT| 25 Sya’ban 1444 H | 17 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-135

📖 Empat Orang yang Tidak Sah Talaknya (Bag. Kedua)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al Imam Al-Mualif Abu Syuja’' mengatakan,

وأربع لا يقع طلاقهم

Ada 4 golongan orang yang walaupun mereka dengan tegas dan lugas telah menyatakan cerai.
Saya ceraikan istriku atau saya ceraikan engkau wahai istriku,” dengan kata yang betul-betul tegas, lugas, tidak ada yang samar. Tetapi karena keterbatasan psikologi, keterbatasan mental, keterbatasan kemampuan mereka untuk memahami maksud, makna dan konsekuensi dari ucapan tersebut maka ucapan tersebut diabaikan (tidak di perhitungkan). Alias walaupun mereka, keempat orang ini telah tegas-tegas mengatakan saya ceraikan, maka itu sia-sia. Perceraian tidak bisa jatuh, perceraian tidak dianggap.

Siapakah mereka?

Pertama adalah الصَّبىّ (anak kecil).

Bila ayah seorang laki-laki, seorang anak laki-laki memutuskan setelah menimbang matang-matang bahwa anak tersebut yang belum baligh maslahatnya mengharuskan dinikahkan, maka dinikahkan. Boleh secara hukum, boleh yang mewakili dalam prosesi akad nikah adalah walinya.

Namun karena anak tersebut belum baligh sehingga dia belum seutuhnya memahami apa itu pernikahan, apa itu perceraian, apa itu jual-beli maka mereka dalam melakukan tindakan-tindakan tersebut diwakili oleh walinya. Ketika menikah walinya yang mewakili, ketika berjual beli walinya yang mewakili, ketika menceraikan maka walinya pula yang mewakili.

Sehingga ketika anak kecil telah dinikahkan dan secara hukum sah, dia halal untuk berhubungan dengan istrinya. Baik istrinya itu sudah dewasa atau masih kecil.

Maka anak tersebut tidak bisa serta-merta walaupun dia sudah memikirkan matang-matang, dia musyawarah sana, musyawarah sini, dia mungkin juga sudah shalat istikharah, kemudian dia secara mandiri menceraikan istrinya maka perceraian ini dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah. Kecuali bila perceraian itu diwakili oleh walinya, diizinkan, diberi restu. “Ya silahkan diceraikan istrimu.” Walinya merestui (menyetujui) keputusan menceraikan ini, maka itu sah. Kenapa? Karena anak kecil itu kemampuan memahami maksud dan konsekuensi tindakan dan ucapannya itu masih sangat terbatas.

Sehingga Islam memberikan batasan bahwa selama dia belum baligh maka dia masih berada di bawah kekuasaan, di bawah penguasaan siapa? Wali. Sehingga tindakannya betul-betul harus diwakili oleh wali. Alih-alih dalam menceraikan ataupun menikah yang maslahatnya sangat besar. Kalau menceraikan mudharatnya sangat besar.

Sekedar menjual atau membeli barang yang memperdagangkan hartanya yang level kerugiannya bisa jadi sangat kecil, jauh dibanding kemaslahatan ataupun mafsadah menikah ataupun mencerai. Berjual beli saja anak kecil belum sah (tidak dianggap sah). Kecuali atas izin walinya. Apalagi menikah ataupun menceraikan yang nyata-nyata maslahah dan mafsadahnya jauh berlipat ganda dibanding maslahah dan mafsadahnya berjual beli.

Allah subhānahu wa ta’ālā berfirman :

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)”. [QS. An-Nisa : 5]
Janganlah engkau serahkan harta-harta yang Allah berikan kepercayaan kepada kalian untuk dikelola. Yang sebenarnya itu adalah harta anak yatim, jangan diserahkan kepada anak yatim. Tetapi,

وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا

Nafkahi mereka, biayai mereka, kelola harta kekayaan mereka sampai mereka berumur baligh dan memiliki kecakapan untuk mengelola hartanya sendiri.

Karenanya para ulama telah bersepakat bahwa,

عمد الصبي خطأ

Sadarnya anak kecil, sengajanya anak kecil, pahamnya anak kecil itu masih dianggap salah paham. Masih dianggap tidak sungguh-sungguh, tidak serius. Kenapa? karena dia masih labil kata orang.

Hari ini bersemangat, besok luntur. Hari ini sungguh-sungguh ternyata hilang dalam sekejap. Ketika semangat bermainnya datang kembali, dia bermain. Dia semua anggap semuanya itu adalah permainan belaka. Makanya kesadaran dan kesungguhan anak kecil yang belum baligh itu walaupun dia mengatakan, “Ya saya betul-betul sungguh-sungguh bermaksud tanpa paksaan, tanpa intimidasi.” Tetapi secara tinjauan hukum syari'at itu masih dianggap tidak sengaja. Tidak bermaksud.

Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة

Pena pencatat amalan itu diangkat alias ada tiga golongan orang yang walaupun dia beramal berbuat-berbuat, tapi itu belum dianggap sebagai perbuatan. Terutama dalam masalah dosa.

Sehingga anak kecil yang , misalnya dia minum khamr, dia tidak dihukum. Anak kecil yang belum baligh misalnya berzina, dia tidak dirajam, tidak dicambuk. Anak kecil yang bisa jadi dia menjual, membeli maka itu dianggap sia-sia (batal) demi hukum. Tidak ada jual beli pada anak kecil. Kecuali dalam hal yang remeh-temeh yang itu tujuannya adalah mendidik mereka untuk berlatih berdagang, berlatih bertransaksi, berlatih mengelola hartanya itu hal yang remeh-temeh itu dimaafkan.

Tetapi harta yang memiliki nilai tindakan yang memiliki konsekuensi besar anak kecil belum cakap. Belum cakap umur, belum cakap waktu untuk melakukan tindakan-tindakan semacam itu. Sehingga kalau sampai dia menceraikan istrinya, walaupun dia berkata setiap pagi, setiap jam, setiap menit dia berkata “Saya ceraikan, saya ceraikan, saya ceraikan.” Itu sia-sia. Ini orang pertama.

والله تعالى أعلم

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Semoga Allah subhānahu wa ta’ālā menambahkan taufik hidayah kepada kita semuanya. Dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.