F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-131 Perceraian Tidak Sah Sebelum Pernikahan Bagian Pertama

Audio ke-131 Perceraian Tidak Sah Sebelum Pernikahan (Bag. Pertama)
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 21 Sya’ban 1444 H | 13 Maret 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-131

📖 Perceraian Tidak Sah Sebelum Pernikahan (Bag. Pertama)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih berbicara tentang tema Perceraian atau Talak dalam Islam

Al-Imam Abu Syuja’ melanjutkan penjelasan beliau tentang beberapa seluk beluk hukum perceraian.

Beliau mengatakan:

ولا يقع الطلاق قبل النكاح
Dan perceraian tidak dinyatakan sah, tidak bisa dijatuhkan sebelum adanya pernikahan.
Sebagian orang kadang karena rasa benci, rasa marah, rasa kecewa, dia mengatakan kepada seorang wanita, "Kapan pun saya menikahi kamu maka kamu secara otomatis saya ceraikan tiga kali".

Atau sebagian orang merasa ingin jagoan dengan ingin meninggalkan nikah, yaitu tidak ingin menikah sama sekali. "Siapa pun wanita yang aku nikahi maka seketika pula aku ceraikan dia sebanyak tiga kali atau aku ceraikan dia atau acapkali saya menikah maka seketika pula aku jatuhkan perceraian".

Apa maksudnya?

Maksudnya kadang orang ingin menunjukkan tingkat kebenciannya kepada wanita tertentu atau karena dia (mungkin) mempunyai satu kasus yang menyebabkan dia menyesali pernikahan.

Yang semula (mungkin) dia seorang pengusaha kaya raya, kemudian jatuh bangkrut karena urusan rumah tangganya, karena ulah dari istrinya (bisa jadi) akhirnya begitu mendalam penyesalan dan rasa dukanya, akhirnya dia bertekad untuk tidak menikah sama sekali.

Atau bisa jadi karena dia mengira, meyakini bahwa bila dia hidup membujang, tidak menikah dalam rangka mengoptimalkan kesempatan untuk beribadah, memaksimalkan ibadah kepada Allāh, atau yang dikenal dengan tabattul, maka ucapan-ucapan semacam ini semuanya dianggap sia-sia, tidak ada konsekuensi hukumnya.

Bahkan ucapan-ucapan itu termasuk ucapan yang terlarang dan ia berdosa karena ucapan tersebut atau sebagian ucapan tersebut. Karena ucapan itu menyebabkan atau menggambarkan bahwa dia ingin menutup pintu pernikahan dari dirinya sendiri. Ingin menjauhi sesuatu yang dituntunkan, diajarkan, dicontohkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Suatu hari ada tiga pemuda yang datang ke keluarga Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam (kepada istri-istri Nabi) dengan darah mudanya, bukan mereka ingin meminta keringanan untuk berbuat dosa, keringanan untuk meninggalkan sebagian perintah.

Justru darah muda di zaman dahulu sebaliknya, semangat yang menggebu, energi yang membara. Ingin mereka salurkan seutuhnya, dalam hal ibadah. Sehingga salah satu dari mereka setelah mendengarkan penjelasan tentang bagaimana praktik ibadah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika berada di dalam rumahnya.

Sebagian dari mereka mengatakan, "Kalau begitu aku akan puasa terus menerus tidak akan pernah berhenti". Orang kedua mengatakan, "Kalau begitu saya ingin qiyamul lail (shalat malam) terus menerus tidak pernah tidur". Orang ketiga mengatakan, "Saya tidak akan menikah, sehingga sepanjang hari saya bisa puasa, setiap malam saya bisa qiyamul lail, karena tidak tersibukan dengan mencari nafkah, tidak tersibukan dengan urusan melampiaskan nafsu dan tidak tersibukkan dengan urusan wanita".

Karena menurut analisa beliau bahwa salah satu faktor terbesar yang menghalangi seorang untuk mengoptimalkan ibadahnya adalah karena kesibukan mengurusi urusan rumah tangganya. Maka dia bertekad ingin fokus beribadah. Ingin menutup pintu pernikahan sama sekali, sampai akhirnya dia terus sibuk dengan beribadah kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Semangat yang membara, darah muda yang begitu bergelora dalam diri mereka.

Ketika Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mendapatkan laporan perihal tekad dan semboyan ketiga pemuda tersebut. Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memanggil mereka dan menegur keinginan mereka untuk meninggalkan sebagian yang Allāh syari'atkan yaitu menikah. Sebagian yang Allāh halalkan kepada mereka yaitu tidur dan makan.

أأنْتُمُ الَّذِينَ قُلتُمْ كَذَا وكَذَا؟
"Kaliankah yang berkata demikian dan demikian, bertekad demikian dan demikian?"
Ketahuilah!

أَمَا إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ
"Ketahuilah! Bahwa aku adalah orang yang paling khasyah (paling takut kepada Allāh) dan orang yang paling bertakwa kepada Allāh dibandingkan kalian."
Walau demikian, ketakwaanku, rasa takutku kepada Allāh tidak menghalangiku dari makan dan berpuasa, tidak menghalangiku dari tidur, tidak menghalangiku dari menikah. Ini adalah tuntunanku, ini adalah keteladananku dalam menjalankan agama.

فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي
"Siapa pun yang tidak suka dengan keteladanan ini, maka dia tidak termasuk dari golonganku."
Karenanya upaya-upaya untuk menutup pintu pernikahan, upaya-upaya untuk meninggalkan pernikahan sama sekali, baik dengan cara mengebiri diri sendiri (vasektomi atau yang serupa) atau dengan tidak makan, tidak tidur, dengan berpuasa terus menerus, atau bahkan membuat satu komitmen untuk menceraikan setiap wanita yang dia nikahi.

Maka itu semuanya terlarang, itu semuanya tidak sah, itu semuanya pernyataan yang sia-sia, tidak akan bisa merubah ketetapan syari'at bahwa nikah adalah satu syari'at yang dianjurkan. Perceraian itu hanya bisa dilakukan setelah adanya ikatan pernikahan.

Adapun keinginan untuk merubah tatanan syari'at sehingga sebelum terjadi pernikahan sudah dibentengi dengan komitmen menceraikan. Itu diabaikan secara syari'at.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.