F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-118 Talak Bagian Keduabelas

Audio ke-118 Talak Bagian Keduabelas - Kitabul An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 2 Sya’ban 1444 H | 22 Februari 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-118

📖 Talak Bagian Keduabelas

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat, peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama pembahasan tentang perceraian.

Kata muallif, wanita yang ketika diceraikan ada kemungkinan perceraiannya itu, perceraian yang benar, perceraian yang sesuai dengan tuntunan Nabi. Bisa jadi perceraian tersebut melanggar atau dijatuhkan tidak sesuai dengan kriteria ajaran Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Mereka itu kata muallif,
وهن ذوات الحيض

Wanita-wanita yang perceraian itu bisa jadi perceraian yang sunnah sesuai dengan tuntunan Nabi, bisa jadi yang bertentangan dengan tuntunan Nabi, itu mereka utamanya adalah wanita yang masih dalam kondisi normal, rutin datang bulan.

Mereka masih ذوات الحيض siklus datang bulan (siklus haid) nya masih normal, belum mencapai umur menopause, mereka bukan anak kecil, mereka betul-betul sudah dewasa, sudah masa-masa haid (produktif), bukan masa menopause, bukan juga masih kecil.

Wanita-wanita yang di umur-umur produktif dan mereka tidak sedang hamil, maka Anda harus waspada kalau ingin menceraikan istri Anda yang sedang mencapai atau sedang berada di umur produktif tersebut, dan masih ada kemungkinan haid. Karena kalau Anda salah waktu menjatuhkan perceraian kepada mereka, maka perceraian Anda dikatakan sebagai perceraian yang bid'ah. Anda berdosa, walaupun perceraian Anda dianggap sah.

Karena itu di sini al-muallif mengatakan:

في طلاقهن سنة و بدعة

Perceraiannya itu bisa jadi sesuai dengan kriteria syari'at, bisa jadi tidak sesuai dengan kriteria syari'at.

Namun muallif rahimahullāh (Al Imam Abu Syuja') walaupun beliau mengklasifikasikan wanita itu berdasarkan dua kriteria ini. Bisa jadi perceraiannya sesuai dengan sunnah, bisa jadi tidak sesuai dengan sunnah alias Bid'ah, tetapi beliau tidak memberikan keterangan lebih lanjut itu sebagai pertanda bahwa beliau mengisyaratkan bahwa, walaupun timing nya tidak tepat, waktu menjatuhkan perceraiannya tidak sesuai dengan tuntunan Nabi, tetapi perceraiannya tetap jatuh.

Perceraiannya tetap jatuh, tetap dihitung sebagai perceraian sehingga wanita yang diceraikan sedang dalam kondisi haid, suami berdosa karena menjatuhkan perceraian tidak pada waktunya dan istrinya tetap saja terceraikan. Sehingga sejak dilontarkan kata-kata perceraian maka istrinya menjalani masa iddah.

Kemudian al-muallif memberikan penjelasan lebih detail tentang kriteria perceraian yang sesuai dengan sunnah Nabi, sesuai dengan tuntunan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

فالسنة

Yang sesuai dengan sunnah (kata beliau), sesuai dengan ajaran Nabi

أن يوقع الطلاق في طهر غير مجامع فيه

Yaitu suami menjatuhkan kata-kata cerai di saat istrinya sedang suci (kondisi suci), dan pada masa suci tersebut dia belum menggaulinya, belum menggauli istrinya.

Istrinya sekali lagi dalam kondisi suci, tidak sedang haid tidak juga sedang hamil. Intinya dia sedang suci dan yang kedua pada masa suci tersebut ia (suami) belum menggauli istri tersebut pada periode suci tersebut.

Bisa jadi sebelumnya dia menggauli istrinya tetapi ketika istrinya haid dan kemudian suci kembali dia belum menggauli istrinya ini, pada periode suci tersebut.

Sehingga ada dua kriteria,
  1. Istri sedang suci dari haid dan
  2. suami belum menggauli istrinya pada periode suci tersebut.
Bila perceraian memenuhi dua kriteria ini, maka perceraian itu dikatakan sunnah, perceraian yang sunnah (sesuai dengan tuntunan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam). Perceraian yang dilakukan dengan benar dan tepat.

Adapun bila

والبدعة أن يطلق في الحيض

Yang dikatakan talak bid'ah atau talak yang tidak sesuai dengan tuntunan Nabi, adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami di saat istrinya sedang menjalani masa-masa haid.

أو في طهرقد جامع فيه

Atau di masa istrinya sedang suci, namun suami telah menggaulinya pada masa suci tersebut.

Sehingga perceraian yang dikatakan sebagai perceraian yang menyimpang, tidak sesuai dengan tuntunan Nabi atau sering disebut dengan perceraian bid'ah, adalah satu dari dua ini. Perceraian yang dijatuhkan di saat istrinya sedang haid atau istrinya baru saja digauli atau sudah digauli pada periode suci itu.

Kemudian mayoritas ulama juga menganalogikan wanita yang sedang nifas dengan wanita yang sedang haid, alias bila Anda menceraikan istri Anda di saat istri Anda sedang menjalani masa-masa nifas, maka perceraian itu dikategorikan sebagai Talak Bid'ah.

Anda berdosa! Walaupun perceraiannya dianggap, dihitung sebagai perceraian. Dan istri Anda akan memasuki masa iddah (menjalani masa iddah) tetapi Anda sekali lagi berdosa. Karena perceraian itu suatu hak dan wewenang suami.

Iya, betul! Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ
" Sejatinya perceraian itu adalah wewenang suami yang dia itu memiliki betis wanita alias menguasai (halal untuk menggaulinya) atau dia yang memilikinya dan menguasainya."
Dalam berbagai dalil Allāh Subhānahu wa ta’ālā mengatakan,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ
“ Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu.” (QS. At Thalaq : 1)
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya. “ (QS. Al Baqarah : 232)
Dan ayat-ayat lain.
“ Bila kalian wahai para suami menceraikan istri-istri kalian”.
“ Wahai Nabi bila engkau menceraikan istrimu”.
Kata-kata cerai di sini, semuanya dinisbatkan kepada suami sebagai bukti konkrit bahwa perceraian itu adalah wewenang suami. Walaupun itu wewenang suami namun ternyata, Islam memberikan batasannya, tidak boleh kita melanggar.

Demikian yang bisa kami disampaikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.