F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-107 Talak Bagian Pertama

Audio ke-107  Talak Bagian Pertama - Kitabul An-Nikah Matan Abu Syuja
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 16 Rajab 1444 H | 07 Februari 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-107

📖 Talak Bagian Pertama

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله، وصلاة وسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah subhānahu wa ta’ālā.

Al-Imam muallif rahimallāhu ta’ālā Al-Imam Abu Syuja' menyatakan,

والطلاق ضربان صريح و كناية

Seusai beliau menyebutkan bahwa wanita memiliki satu saluran memiliki satu instrumen untuk bisa mengakhiri ikatan pernikahan mereka, yaitu melalui proses yang disebut dengan Khulu' (خُلْعُ).

Bila tidak terjadi kesepahaman atau bahkan lebih jauh dari itu wanita merasa ikatan pernikahan mereka lebih dominan mendatangkan mafsadah dibanding maslahah, lebih banyak merugikan dibanding menguntungkan.

Sehingga akhirnya dari pihak wanita setelah berpikir-pikir panjang, berpikir-pikir matang bukan sekedar emosional sesaat memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan melalui proses gugat cerai yang mengharuskan wanita mengembalikan mas kawin.

Dan dengan terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak (suami dengan istri) setelah bersama-sama memikirkan mencari solusi untuk bisa mempertahankan rumah tangga namun gagal.

Maka dengan adanya proses khulu' (خُلْعُ) pengembalian mas kawin kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan mereka secara baik-baik maka hubungan pernikahan mereka berakhir.

Proses mengakhiri pernikahan melalui gugat cerai dari pihak istri, adanya inisiasi dari kaum wanita atau dari istri untuk mengakhiri pernikahan dengan kompensasi pengembalian mas kawin ini, ini disebut dengan fasakh ( فَسْخٌ )

Setelah muallif rahimallāhu ta’ālā menjelaskan fasakh ( فَسْخٌ ) beliau ingin memberikan penjelasan yang berimbang bahwa kaum wanita memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan melalui proses Khulu' (خُلْعُ) atau fasakh(فَسْخٌ) pembatalan, penganuliran ikatan nikah yang terjadi antara wanita dan suaminya.

Maka secara berimbang beliau menjelaskan proses yang terjadi atau yang itu merupakan kewenangan kaum pria untuk mengakhiri ikatan pernikahan.

Bila lelaki atau suami berkesimpulan yang sama adanya ikatan nikah atau menpertahankan rumah tangga hanya akan mendatangkan banyak mafsadah (kerugian) menjatuhkan suami dalam perbuatan dosa. Atau suami berkesimpulan bahwa dia tidak lagi mampu mendidik untuk menjalankan tanggung jawab sebagai suami yang telah Allah beri amanat, sebagai pemimpin dalam rumah tangga karena dia merasa istrinya tidak lagi layak untuk dipertahankan, istrinya tidak lagi bisa ia didik ia gandeng tangannya menuju ke surga. Maka suami punya hak untuk mengakhiri pernikahan tersebut dengan proses yang disebut dengan talak ( (طَلَاقٌ atau perceraian.

Allah Subhānahu wa ta’ālā telah menjelaskan, bahwa bila kedua belah pihak, suami dan istri dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri ikatan nikah di antara mereka didasari oleh objektivitas, bukan karena kesewenang-wenangan, bukan karena perselingkuhan, bukan karena kedzaliman, bukan karena emosi sesaat. Betul-betul keputusan itu diambil setelah musyawarah berpikir panjang mempertimbangakan maslahat mafsadahnya dan itu idealnya melalui istikharah terlebih dahulu, memohon petunjuk kepada Allah.
Bila kedua belah pihak mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan baik melalui proses khulu' (خُلْعُ) ataupun perceraian.

Allah tegaskan,
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّۭا مِّن سَعَتِهِۦ
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya.” (QS An Nisaa : 130)
Bila kedua belah pihak suami dan istri akhirnya memutuskan, baik keputusan itu diinisiasi oleh wanita melalui proses khulu' (خُلْعُ) ataupun diinisisasi oleh suami melalui proses perceraian selama keduanya itu betul-betul mengambil keputusan itu secara objektif dengan kepala dingin dengan pertimbangan yang matang betul-betul mengedepankan keinginan untuk menegakkan, menjaga kesempurnaan iman, kesempurnaan ketakwaan masing-masing
Maka Allah telah berjanji,

يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّۭا مِّن سَعَتِهِۦ

Allah pasti akan memberikan kedua belah pihak كُلًّۭا مِّن سَعَتِهِ Allah berikan kecukupan. Allah berikan kemurahan kepadanya, suami akan Allah berikan kemurahan dan kecukupan baginya dengan diberikan ganti istri yang lebih shalih yang lebih baik, sebagaimana istri pun demikian akan Allah berikan ganti suami yang lebih baik.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allāh Subhānahu wa ta'ālā menambahkan Taufik dan Hidayah kepada kita semuanya. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.