F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 21 – Siwak dan Sunanul Fitrah Pembahasan Kelima - Sunanul Fitrah Bagian 01

▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ SIWAK DAN SUNANUL FITRAH #5 - SUNANUL FITRAH (BAG.1) ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Siwak dan Sunanul Fitrah #5 - Sunanul Fitrah (bag.1)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Sahabat Belajar Islam yang semoga diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar, masih bab ke-4 yaitu tentang Siwak dan Sunanul Fitrah. Kali ini membahas,

Pembahasan Kelima : Sunanul Fitrah Bagian 01

Sunanul Fithrah disebut pula khishaalul fithrah (macam-macam fithrah). Disebut demikian karena orang yang mengamalkannya disifati dengan fitrah, di mana Allah Azza wa Jalla menciptakan manusia di atasnya, yakni mencintai hal itu bagi mereka agar mereka berada pada keadaan dan rupa yang indah.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ta'ala 'Anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

خَـمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الْاِسْتِحْدَادُ ، وَاَلْخِتَانُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ
"Ada lima perkara yang termasuk fitrah: (1) mencukur bulu kemaluan, (2) berkhitan, (3) mencukur kumis, (4) membersihkan bulu ketiak, dan (5) memotong kuku" ( Muttafaq 'Alaih, HR Al-Bukhari no.5889 dan Muslim no.257)

(1) Istihdaad, mencukur bulu yang tumbuh disekitar kemaluan.

Disebut Istihdaad karena nama alat untuk mencukurnya adalah hadiidah, yakni pisau cukur. Dengan menghilangkannya, maka menjadi indah dan bersih. Bisa juga dibersihkan dengan alat-alat lain yang modern.

(2) Khitaan,

Khitaan bagi laki-laki, yaitu menghilangkan kulit yang menutupi hasyafah (kepala kemaluan) sehingga kepala kemaluan menjadi nampak.

Adapun khitaan bagi wanita, yakni dengan menghilangkan kelebihan daging di atas tempat bersetubuh atau di lubang vagina. Ada yang menyebut bahwa itu menyerupai jengger ayam jantan.

Pendapat yang shahih, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita

Hikmah khitan bagi laki-laki adalah mensucikan kemaluan dari najis yang menempel pada qulfah ( kulit yang menutupi kemaluan, yakni yang dipotong saat dikhitan) dan faedahnya banyak sekali. Adapun hikmah khitan bagi wanita di antaranya adalah mengurangi syahwatnya.

Khitan ini disunnahkan pada hari ke-7 setelah kelahiran, karena pada usia tersebut lebih cepat sembuh, juga agar si anak tumbuh dalam keadaan sempurna atau paling baik.

(3) Mencukur kumis dan memelihara jenggot

Membersihkan kumis dan membiarkan jenggot bisa memperindah penampilan dan tentunya menyelisihi orang-orang kafir. Begitu banyak hadits yang memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.

Saat jenggot dibiarkan, maka hal itu menambah ketampanan dan kejantanan. Sayangnya, banyak orang yang bersikap sebaliknya, yakni membiarkan kumis dan membersihkan atau mencukur jenggotnya. Tentunya semua itu menyelisihi sunnah atau ajaran Baginda Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Diantaranya adalah hadits dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ta'ala Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى،خَالِفُوْا الْـمَجُوْسَ
"Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot, serta selisihilah orang-orang Majusi" (Shahih, HR Muslim no.260)
Juga hadits dari sahabat Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ta'ala Anhuma dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam beliau bersabda,

خَالِفُوْا الْمَجُوْسَ أَوِ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِّرُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبَ
"Selisihlah orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot, dan cukurlah kumis." (Shahih, HR. Al Bukhari no.5892 dan Muslim no.258)
Maka hendaknya setiap muslim memegang teguh petunjuk nabi ini, juga hendaklah mereka menyelisihi orang-orang kafir dan menyelisihi penampilan kaum wanita.

Sahabat belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah Rabbul 'Alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.