▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
Grup WhatsApp BELAJAR ISLAM
Pembina : Ustadz Beni Sarbeni, Lc.
https://bis.belajar-islam.net
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
Materi : 📚 TSALATSATUL USHUL 📖 Nadzar adalah Ibadah
Pemateri : Ustadz Beni Sarbeni, Lc. Hafidzhahullahu Ta'ala
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
Sahabat Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Tsalatsatul Ushul. Kajian kali ini saya beri judul,
Nadzar Sebagai Ibadah
Penulis Rahimahullahu berkata,
ودليل النذر قوله تعالى :{يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا}
Dalil nadzar adalah firman Allah ta'ala (yang artinya) "Mereka menunaikan nadzar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana." (QS. Al-Insan: 7)
Sahabat sekalian diantara macam ibadah adalah Nadzar. Dan penulis membawakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah Al-Insan ayat 7 sebagai dalilnya, dimana ayat tersebut merupakan ayat pujian. Allah memuji kepada orang-orang yang memenuhi nadzarnya. Jika Allah memuji suatu amalan berarti amalan tersebut dicintai oleh Allah. Dan jika amal tersebut dicintai oleh Allah maka amal tersebut adalah ibadah.
Syaikh As-Sa'di Rahimahullahu dalam kitab tafsirnya Taisir Al-Karimir Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Mannan beliau berkata,
"Kalimat يُوفُونَ بِالنَّذْرِ "Mereka menunaikan nadzarnya" maksudnya menunaikan apa yang mereka wajibkan atas diri mereka sendiri. Karena nazar itu kewajibannya ditetapkan oleh pelaku, yakni dalam bentuk nazar dan perjanjian. Jika nadzar saja mereka penuhi padahal awalnya bukan kewajiban atas mereka maka apalagi hal-hal yang wajib pada awalnya (asalnya) tentunya mereka lebih semangat dalam menunaikannya."
Jadi nazar itu yang menetapkannya wajib adalah pelakunya sendiri
Nadzar itu terbagi menjadi dua
1. Nadzar Mutlaq.
Yakni seseorang mengatakan misalnya "Wajib atasku untuk Allah berpuasa selama 3 hari pada bulan depan". Mutlak tidak digantungkan kepada sesuatu. Nah, melakukan nadzar seperti ini terpuji dan melaksanakannya adalah wajib.
2. Nadzar Muqayyad
Muqayyad artinya dibatasi (dikaitkan) dengan sesuatu, yakni seseorang mengatakan misalnya "Jika bulan depan aku menikah dengan si fulanah maka wajib atasku untuk Allah berpuasa selama 3 hari pada bulan depan". Nah, melakukan nadzar seperti ini hukumnya makruh akan tetapi menunaikannya adalah wajib. Karena nadzar seperti ini menggambarkan orang yang pelit, untuk beribadah kepada Allah saja pelit. Perkataan "Kalau saya bulan depan nikah maka wajib kepada saya untuk puasa selama 3 hari", artinya kalau ternyata dia tidak menikah dengan si fulanah maka dia tidak melakukan hal itu.
Dalam sebuah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala anhuma,
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»
Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau berkata,
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda: Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan dan dia hanya muncul (bersumber) dari orang yang bakhil”
Tentunya nadzar yang dicela dalam hadits ini adalah nadzar yang kedua ( Nadzar Muqayyad).
Sahabat sekalian yang dimuliakan oleh Allah Rabbul alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment