F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 25 – Syarat-syarat Berwudhu

Fiqih Muyassar – 25 – Syarat-syarat Berwudhu
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ SYARAT-SYARAT BERWUDHU' ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Syarat-syarat Berwudhu

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد

Saudara sekalian di Group WhatsApp Belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar Bab kelima: Wudhu, kali ini membahas

Pembahasan ketiga: Syarat-syarat Berwudhu'

Catatan: bahwa syarat itu pada intinya adalah perkara yang mesti dilakukan akan tetapi dia ada di luar sesuatu, bukan komponen penyusunnya. Seperti Islam, ia menjadi syarat sahnya berwudhu' tetapi ia bukan komponen penyusun wudhu'.

Berbeda dengan rukun, kalau rukun dia komponen penyusun wudhu' tersebut, tapi kedua-duanya ada kesamaan, yakni ketika syarat dan rukun tidak terpenuhi maka wudhu' tersebut tidak sah. Oleh karena itu syarat yang ke-6, ke-7 dan ke-8 (yang disebutkan oleh penulis dalam buku ini) sebenarnya rukun, sebagaimana penulis pun memasukkannya ke dalam rukun dalam pembahasan selanjutnya.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sehingga wudhu' itu sah:

1. Islam, Berakal dan Tamyiz

Wudhu' tidak sah dilakukan dari seorang kafir, juga orang gila. Wudhu' yang dilakukan anak kecil di usia sebelum tamyiz tidak dianggap.

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan usia tamyiz. Di antara mereka ada yang mengatakan usia 7 tahun, karena seorang anak baru diperintah untuk melakukan shalat pada usia tersebut.

2. Niat

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam,

إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal bergantung niatnya" (Mutaffaq ‘alaihi. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari Hadits no.1 dan Imam Muslim hadits no.1907)
Namun tidak disyariatkan melafazhkan niat, hal itu karena tidak ada tuntunannya dari Baginda Nabi Shallallahu alaihi wasallam

3. Air yang mensucikan

Hal itu berdasarkan penjelasan dalam bab Al-miyaah (bab tentang air). Adapun air najis tidak sah digunakan untuk berwudhu'.

4. Terlebih dahulu membersihkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit,

Semacam lilin, adonan tepung atau yang lainnya seperti cat kuku yang biasa digunakan oleh wanita saat ini

5. Ber-istinjaa' terlebih dahulu ketika didapati ada sebabnya

Misalnya seseorang baru buang hajat, enggak boleh berwudhu terlebih dahulu akan tetapi kewajibannya adalah beristinjaa' (membersihkan dahulu setelah dia buang hajat). Tapi kalau tidak buang air terlebih dahulu maka tidak disyariatkan untuk beristinjaa'.

6. Dilakukan secara terus-menerus (Muwalah)

7. Dilakukan dengan tartiib (berurut)

8. Membasuh semua anggota wudhu yang wajib dibasuh secara sempurna

Artinya semua anggota wudhu' mesti betul-betul dibasuh sehingga sah wudhu'nya.

Ikhwah sekalian, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.