▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ DEFINISI DAN HUKUM BERWUDHU' ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧
Definisi dan Hukum Berwudhu
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
Sahabat Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul 'alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kali ini sudah masuk Bab kelima: Wudhu. Pada kesempatan ini saya akan membacakan,
Pembahasan pertama: Definisi dan Hukum Berwudhu'
Pengertian wudhu
Wudhu' Secara bahasa diambil dari kata الوضاءة (wadhaa'ah) yang artinya indah dan bersih
Adapun pengertian untuk secara istilah adalah,
استعمال الماء في الأعضاء الأربعة -وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان- على صفة مخصوصة في الشرع، على وجه التعبد لله تعالى.
"Menggunakan air untuk empat anggota wudhu', yakni (1) Wajah, (2) Kedua tangan, (3) Kepala, dan (4) Kedua kaki, dengan cara yang khusus dalam syariat dan dengan niat ibadah kepada Allah"
Hukum wudhu
Hukum berwudhu adalah wajib bagi orang yang berhadats ketika ia hendak menunaikan shalat dan ibadah yang serupa dengan salat, seperti thawaf dan menyentuh mushaf atau dalam kata lain wudhu itu wajib bagi orang yang tidak punya wudhu atau berhadats ketika dia akan melakukan shalat atau yang serupa.
Sahabat sekalian yang dimuliakan oleh Allah Rabbul 'alamin, demikianlah pembahasan pertama tentang definisi dan hukum berwudhu. Semoga bermanfaat
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment