F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 18 – Siwak dan Sunanul Fitrah - Pembahasan Pertama - Hukum Bersiwak

Fiqih Muyassar – 18 – Siwak dan Sunanul Fitrah - Pembahasan Pertama - Hukum Bersiwak
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ SIWAK DAN SUNANUL FITRAH #1 - HUKUM BERSIWAK ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Siwak dan Sunanul Fitrah #1 - Hukum Bersiwak

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Sahabat Belajar Islam yang semoga dirahmati oleh Allah Rabbul alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar, masih kitab ath-thaharah dan masuk bab keempat yaitu,

Bab Keempat:
Siwak dan Sunanul Fitrah

Bersiwak adalah memakaikan uud (batang kayu) dan yang semisalnya pada gigi dan gusi untuk menghilangkan makanan yang menempel atau bau mulut.

Jadi bersiwak itu membersihkan mulut pakai uud yang kita sebut dengan siwak. Atau yang semisalnya seperti sikat gigi dan pastanya, walaupun tentunya memakai batang uud yang biasa kita kenal dengan siwak itu jauh lebih utama.

Imam Ibnul Qoyyim menyebutkan banyak faedah dari batang siwak tersebut diantara tujuannya menghilangkan makanan yang menempel di mulut demikian pula menghilangkan bau mulut. Ini termasuk anjuran di dalam syariat atau sesuatu yang diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan ini pun menunjukkan bahwa agama Islam sangat-sangat memperhatikan kebersihan, termasuk di sini kebersihan mulut.

Pembahasan pertama: Hukum Bersiwak

Bersiwak itu sunnah setiap saat. Bahkan, orang yang berpuasa sekalipun, tidak mengapa baginya bersiwak di pagi hari maupun sore. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wasallam memberi anjuran secara mutlak, tanpa membatasinya dengan waktu. Beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Bersiwak itu Kebersihan bagi mulut dan keridhan bagi Rabb" (HR. Al-Bukhari, Imam Ahmad, An-Nasa'i)
Dalam hadits yang lain, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali akan Shalat" (Muttafaqun 'alaihi, HR. Bukhari no.887 dan Muslim no.252)

Kesimpulan:

Hukum siwak adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Bersiwak itu kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Allah subhanahu wa Ta'ala.

Sahabat sekalian demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.