▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ ADAB-ADAB BUANG HAJAT #5 - PERKARA YANG MAKRUH DILAKUKAN BAGI YANG BUANG HAJAT ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧
Adab-Adab Buang Hajat #5 - Perkara yang Makruh Dilakukan Bagi yang Buang Hajat
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد
Sahabat Belajar Islam yang semoga diberkahi oleh Allah Rabbul alamin, diberkahi dalam waktu, dalam harta, dalam keluarga dan dalam segala hal yang Allah berikan kepada kita. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini kita bahas tentang adab-adab buang hajat pembahasan kelima yaitu,
Perkara yang makruh dilakukan bagi yang buang Hajat
Pada pembahasan kelima ini penulis memaparkan perkara-perkara yang makruh dilakukan oleh orang yang buang hajat. Makruh itu artinya dibenci yang jika ditinggalkan dengan niat mentaati syariat maka pelakunya berpahala, adapun jika dilakukan, maka tidak memberikan konsekuensi apa-apa. Berikut ini hal-hal yang dimakruhkan bagi orang yang buang hajat:
1.Dimakruhkan bagi orang yang buang hajat menentang arah angin tanpa penghalang, supaya air kencing tidak kembali kepadanya.
2. Dimakruhkan berbicara ketika buang air.
"Suatu hari ada orang yang melewati Nabi Shallallahu alaihi wasallam seraya mengucapkan salam. Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang sedang buang air tidak menjawabnya".(Shahih, HR. Muslim no.370)
3. Dimakruhkan buang air kecil pada lubang dan yang semisalnya.
Larangan ini berdasarkan hadits dari Qatadah, dari 'Abdullah bin Sarjis Radhiyallahu Anhu,
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نهى أن يبال في الجُحْر
"Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang buang air kecil di lubang"
Qatadah pun ditanya, "Ada apa dengan lubang tersebut?". Jawaban beliau, "itu adalah rumah-rumah jin." (HR. Al Imam Abu Daud no.29, An-Nasa'i no.34, Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan "Minimal derajatnya adalah Hasan").
Dan bisa jadi di dalamnya terdapat hewan sehingga dapat menyakitinya.
4. Dimakruhkan masuk WC sambil membawa lafazh jalaalah (Lafadz Allah), kecuali karena kebutuhan mendesak.
Sebab Nabi Shallallahu alaihi wasallam jika masuk ke tempat buang air, beliau membuka cincinnya (penj. sementara dalam cincinnya itu ada lafazh jalaalah) (HR. Imam Abu Daud no.19, At- Tirmidzi no.1746, An Nasa'i no.5228, dan Ibnu Majah no.303).
Adapun jika terpaksa, maka tidak masalah. Misalnya, orang masuk wc dengan membawa uang kertas yang ada lafadz jalaalah, sebab jika ditinggalkan di luar khawatir dicuri atau lupa tertinggal.
Adapun mushaf, maka haram dibawa ke dalam toilet, baik mushaf itu nampak maupun tersembunyi (misalnya di dalam tas). Sebab pada mushaf tertulis firman Allah Subhanahu wa ta'ala sehingga membawanya ke dalam toilet mengandung unsur penghinaan.
Para pendengar yang dimuliakan. Demikian hal-hal yang dimakruhkan bagi orang yang buang hajat. Semoga pemaparan ini bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua.
Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment