F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-100 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Pertama - Khulu' Gugat Cerai

Audio ke-100 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Pertama - Khulu' Gugat Cerai
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 19 Jumadal Ula 1444H | 13 Desember 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-100

📖 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Pertama

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada sesi sebelumnya kita telah berbincang-bincang perihal kondisi ketidakharmonisan yang kadang kala terjadi dalam rumah tangga. Istri yang tidak patuh pada suami atau sebaliknya suami yang tidak peduli atau mulai berbuat semena-mena sesuka hatinya di dalam rumah tangganya.

Dan telah kita bicarakan pula bagaimana solusi yang diajarkan dalam syari'at Islam untuk mengurai kebekuan komunikasi, kebekuan interaksi antara keduanya.

Pada kali ini saya mengajak anda untuk kembali menyelami penjelasan Al Imam Al Mualif Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala. Iya menyatakan,

والخلع جائز على عوض معلوم

Khulu' gugat cerai itu dibolehkan,

على عوض معلوم

Selama ganti rugi yang diberikan oleh istri kepada suami itu sesuatu yang transparan. Disepakati nominalnya oleh kedua belah pihak, diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak suami dan istri.

Pada penjelasan ini Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala Al Imam Abu Syuja' sejatinya masih melanjutkan pembahasan ketidakharmonisan solusi yang ditawarkan dalam syari'at ketika rumah tangga sampai pada kondisi deadlock (komunikasi, sinergi, kerjasama antara kedua pasangan suami dan istri itu sampai pada titik buntu).

Di mana istri merasa mempertahankan rumah tangga menyebabkan ia harus memikul kerugian, memikul mudharat, ditimpa kesusahan yang lebih berat mudharatnya, lebih berat kerugiannya dibanding mashlahat yang didapat dengan mempertahankan rumah tangga.

Bisa jadi karena suami yang tidak mampu menafkahi atau suami yang tidak lagi mampu memuaskan, tidak lagi mampu membentengi istri dari ancaman perbuatan zina, kemaksiatan, atau bisa jadi perilaku suami yang tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin.

Atau bahkan seperti dalam pepatah dikatakan “Pagar Makan Tanaman.”Bukannya suami mengayomi, suami melindungi, menafkahi, mendidik, tapi justru suami menyeret keluarga untuk terjerumus dalam jurang kenistaan atau kecelakaan, musibah baik dunia ataupun akhirat.

Misalnya dia menyakiti secara fisik, misalnya dia tidak menafkahi atau mengajak istrinya berbuat maksiat atau memang suami sudah tidak lagi layak untuk dijadikan sebagai pemimpin dalam rumah tangga karena dia pemabuk, pelaku maksiat, pezina atau perbuatan dosa-dosa yang lainnya.

Sehingga mempertahankan rumah tangga ini mengancam keutuhan dan keselamatan agama, bahkan bisa jadi mengancam keselamatan jiwa ataupun akal, harta, dan keluarga sang istri.

Maka bila kondisi semacam ini sedangkan suami terus berbuat semena-mena, tidak ada upaya, tidak ada i'tikad untuk membenahi diri, dan juga tidak ada indikasi-indikasi yang memungkinkan terjadinya ishlah.

Sedangkan suami acuh tak acuh dia tidak ingin mengakhiri. Dia bahkan ingin mempertahankan rumah tangga agar dia terus bisa merampas hak-hak istrinya, harta istrinya, mengeksploitasi rumah tangganya.

Maka dalam kondisi semacam ini Islam memberikan solusi bagi kaum wanita agar bisa selamat dari ulah dan perilaku suami yang tidak lagi layak menjadi pemimpin, bahkan menjadi benalu dalam rumah tangga. Bukan lagi mengayomi bahkan menjadi ancaman bagi rumah tangga. Maka dalam kondisi semacam ini Allah Subhanahu Wa Ta'la menegaskan,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ
"Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya". [QS Al-Baqarah: 229]
Bila kalian betul-betul mengkhawatirkan bila kedua orang itu (suami dan istri) tidak lagi mampu menegakkan hukum-hukum Allah, batasan-batasan Allah dalam berumah tangga,

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ

Maka tidak mengapa bila kemudian mereka harus mengakhiri rumah tangga tersebut dengan cara istri menebus, mengganti rugi, mengembalikan mas kawin, atau memberi ganti rugi kepada suami yang dalam nominal, dalam bentuk yang disepakati, dengan konsekuensi hubungan pernikahan mereka berakhir sampai di sini.

Hubungan pernikahan mereka putus. Sehingga suami tidak lagi bisa kembali, tidak lagi punya akses, tidak lagi bisa merujuk istrinya. Betul-betul hubungan pernikahan mereka telah putus.

Kenapa? Karena suami telah bersepakat untuk menerima ganti rugi atas ikatan pernikahan yang dia miliki, yang selama ini dia genggam, dia kuasai, dia lepaskan, dia serahkan kembali kepada istrinya dengan ganti rugi yang dia dapat. Baik dengan mas kawin yang dikembalikan kepadanya secara utuh, ataupun dalam bentuk lain yang lebih besar ataupun lebih kecil.

Dalam ayat lain Allah katakan,

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ

Kebuntuan hubungan antara kedua belah pihak bila tidak dapat diurai, maka kedua belah pihak tidak mengapa bila harus mengakhiri rumah tangganya. Dengan cara apa? Dengan cara menyepakati ganti rugi (kompensasi) atas perpisahan tersebut yang diberikan oleh istri kepada suaminya. Ini yang disebut dengan الخلع (khulu').

Sedianya kedua belah pihak harus berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangga. Suami diberi kepercayaan untuk mempertahankan rumah tangganya. Sehingga dia diberi kewenangan untuk menceraikan, tapi tentu kewenangan ini tidak sepatutnya digunakan semena-mena dan sembarangan secara ceroboh.

Namun bukan berarti Islam tidak memberi solusi bagi istri, bila ternyata istri merasa sebagai pihak yang dirugikan dari mempertahankan rumah tangga ini. Maka diberi akses, yaitu dengan cara الخلع (khulu').

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang lebihnya saya mohon maaf.

بالله توفيق بالهدايه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.