F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-105 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Keenam

Audio ke-105 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Keenam
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 26 Jumadal Ula 1444H | 20 Desember 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-105

📖 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Keenam

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al-Muallif (al-Imam Abu Syuja') mengatakan:

إِلَّا بنِكَاحٍ جَديد

Kalau ternyata kedua belah pihak atau salah satunya menyesal atas kesepakatan tersebut, atas keputusan yang telah dicapai secara sukarela antara kedua belah pihak. Maka tidak ada celah untuk bisa kembali kecuali,

بنِكَاحٍ جديد.

Kecuali bila keduanya mengikuti proses akad baru. Ada lamaran kemudian (nanti) ada akad, kemudian (nanti) ada walimah dan seterusnya.

Berbeda dengan perceraian, kalau seorang suami menceraikan istrinya secara sepihak maka ketika suami menyesal atas keputusannya menceraikan istri dia berhak untuk rujuk.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَـٰحًۭا {البقرة :٢٢٨}

Dan suami-suaminya lebih berhak untuk mengembalikan istrinya kepangkuan pernikahannya untuk mengembalikan ikatan pernikahan yang telah retak itu untuk menjadi utuh kembali.

Kapan?
فِى ذَٰلِكَ

Selama masa Idah itu masih berlaku.

إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَـٰحًۭا

Jika suami memutuskan untuk rujuk dalam rangka (berupaya) membenahi rumah tangganya.

Membenahi hubungan kekeluargaan dengan istrinya, bukan dalam rangka memperpanjang masa suami bisa menzhalimi, memperpanjang masa agar suami memiliki akses untuk melampiaskan amarahnya, atau menghalang-halangi istri dari menikah dengan lelaki lain. Betul-betul rujuk itu tujuannya adalah untuk kebaikan.

Itu tidak terjadi pada gugat cerai!

Ketika putusnya hubungan pernikahan itu terjadi karena Khulu' maka tidak ada kewenangan bagi suami untuk merujuk walaupun istri masih harus menanti satu kali haid, untuk memastikan rahimnya dalam kondisi kosong tidak sedang terisi oleh janin dari mantan suaminya.

Walaupun istri belum bisa menikah dengan lelaki lain, karena urusan istibra itu bukan sekedar bahwa dia boleh menikah atau bisa rujuk atau tidak. Tetapi adalah untuk dalam rangka disyari'atkannya Istibra itu dalam rangka menjamin, memberikan kepastian hukum kepada janin yang barangkali terlanjur melekat di dalam rahim wanita tersebut sebelum akhirnya wanita itu memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan melalui proses Khulu'.
Dan inilah pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama, bahwa pernikahan yang berakhir dengan Khulu' itu berakhir bukan karena proses perceraian. Khulu' itu tidak terhitung sebagai perceraian tetapi itu adalah Fasakh pemutusan hubungan nikah dengan cara mengurai kembali pernikahan tersebut.

Al-Muallif rahimahullāhu ta'āla pada penjelasan ini mengatakan,

بنِكَاحٍ جَديد

Artinya ruang untuk kembali itu ada (masih terbuka) tapi bukan dengan keputusan sepihak, suami tetapi harus dimusyawarahkan kedua belah pihak seperti halnya ketika kedua orang ini belum pernah menikah sebelumnya. Harus ada lamaran, harus ada kerelaan dari kedua belah pihak.

Tetapi kalau rujuk dalam talak maka rujuk dalam talak itu merupakan hak veto suami, kewenangan mutlak suami, kapan pun dia putuskan, maka dia bisa rujuk kepada istrinya selama masa Iddah masih berlangsung.

Kalau ternyata istri ingin rujuk dan suami tidak ingin rujuk, berarti dalam masalah Khulu' tidak bisa. Tidak mungkin terjadi! Suami ingin rujuk istri tidak mau, maka tidak mungkin rujuk. Kalaupun kedua belah pihak sepakat untuk rujuk, maka mereka tidak serta merta bisa kembali seperti sedia kala menjalin hubungan bagaikan suami dan istri. Tidak!

Karena status mereka sekarang sebagai dua orang yang asing tidak ada ikatan apapun, mereka harus sabar mengikuti proses tahapan pernikahan.

Lelaki tersebut harus datang kembali kepada mantan mertuanya untuk melamar. Kalau disetujui maka langkah selanjutnya adalah menjalin hubungan nikah atau akad nikah, dengan akad baru, dengan mendatangkan saksi baru, walimah baru, mas kawin baru, dan seterusnya. Barulah (kemudian) mereka bisa rujuk kembali.

Kenapa demikian?

Karena dalam Al-Qur'an, Allāh telah menetapkan di dalam surat Al-Baqarah: 229,

ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ

Perceraian yang padanya suami berhak untuk rujuk kepada istri itu hanya dua kali.

Selanjutnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjelaskan bahwa, "Kalau suami memutuskan perceraian (untuk menceraikan istrinya) maka,

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا

Tidak halal bagi suami untuk meminta kembali mas kawin yang pernah dia berikan.

إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ

Kecuali bila kedua belah khawatir atau salah satunya pihak khawatir tidak mampu menunaikan batasan-batasan dan ketetapan-ketetapan hukum Allāh dalam urusan pernikahan.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

Kalau kalian khawatir bahwa kedua belah pihak (suami dan istri) tidak mungkin menunaikan kewajiban sebagai suami atau sebagai istri, maka keduanya boleh sepakat untuk mengakhiri pernikahan melalui jalur Iftida' (jalur tebusan).

Kemudian pada ayat selanjutnya [QS Al-Baqarah: 230] Allāh mengatakan,

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُ

Kalau (kemudian) suami menceraikan kembali istrinya, maka suami tidak boleh lagi rujuk kepada istrinya sampai istri itu menikah dengan laki-laki lain kemudian menjalani hubungan suami istri sebagaimana sewajarnya.

Kalau kemudian setelah itu istri kembali diceraikan oleh suami keduanya, maka barulah dia bisa rujuk kepada suami pertama yang telah menceraikannya sebanyak tiga kali.

Dalam konteks ayat ini, Allāh menyebutkan dua kali perceraian kemudian menyebutkan proses Khulu' dan selanjutnya menyebutkan perceraian ketiga. Padahal para ulama telah bersepakat yang namanya talak Ba'in itu adalah tiga kali bukan empat kali.

Karenanya sahabat Abdullāh ibnu Abbas radhiyallāhu ta'āla 'anhu yang didoakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar mendapatkan kemuliaan dari Allāh berupa ta'lim diberi kemampuan, diberikan ilmu (kelapangan ilmu dalam tafsir Al-Qur'an).

Beliau menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa, "Khulu' itu bukan Talak tetapi Fasakh".

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menambahkan Taufik dan Hidayah kepada Anda.

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.