F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-102 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Ketiga - Khulu Sesuatu Yang Boleh

Audio ke-102 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Ketiga - Khulu Sesuatu Yang Boleh
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 21 Jumadal Ula 1444H | 15 Desember 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-102

📖 Ketika Istri Ingin Berpisah dari Suami Bagian Ketiga


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Muallif rahimahullahu ta’ala menyatakan,

والخلع جائز

Khulu’ itu sesuatu yang dibolehkan, bukan sunnah bukan suatu yang wajib, tetapi boleh dengan pemahaman bila istri memiliki alasan-alasan yang dibenarkan maka dia boleh memilih jalan ini solusi ini untuk mengakhiri masalah kerugian atau ancaman yang menimpanya.

Tetapi andai istri memilih bersabar memaafkan terus berusaha untuk bisa mempertahankan rumah tangganya dengan pertimbangan-pertimbangan yang dia ambil.

Misalnya; demi masa depan anak-anak, pendidikan anak-anak agar tidak menimbulkan depresi pada anak-anak karena kedua orang tuanya berpisah dan lain sebagainya, maka ini tentu lebih baik. Mempertahankan maslahat itu tentu lebih baik, memaafkan itu tentu lebih baik.

وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ
Bila engkau memaafkan maka itu lebih dekat dengan ketakwaan. [QS Al-Baqarah: 237]
Tetapi itu bukan sesuatu yang wajib pula. Karenanya di sini sungguh tepat ketika Al Imam Abu Syuja' mengatakan,

الخلع جائز

Khulu' itu sesuatu yang boleh, bukan wajib dan juga bukan haram. Karena khulu' itu pasti dilakukan ketika adanya alasan.

Di literasi fiqih, di fiqih Syafi’i dan yang lainnya dijelaskan ada beberapa alasan wanita dibolehkan mengajukan gugatan cerai atau yang disebut dengan khulu' atau yang dikenal di masyarakat dengan kata rafa' yaitu menganulir akad pernikahan, membatalkan mem-fasakh akad nikah tersebut.

Alasan pertama bila suami tidak lagi menafkahi baik lahir maupun batin, suami menyakiti, suami tidak lagi pantas untuk dijadikan sebagai pemimpin karena fasik, peminum khamar pemabuk, pezina, dan lain sebagainya.

Atau suami dalam kondisi tidak bisa kembali ke rumahnya karena safar jauh atau suaminya pergi, tidak lagi bisa menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga.

Maka dalam hal ini istri tidak wajib untuk terus menunggu dalam ketidakpastian dengan menanggung segala resiko, maka solusi dalam kondisi semacam ini boleh. Kalau memang tidak lagi mampu bertahan istri boleh mengajukan gugatan ke pengadilan agama dengan mengembalikan emas kawinnya,

على عوض معلوم

Al-Muallif menjelaskan bahwa khulu' itu selama disepakati ganti ruginya baik dengan cara mengembalikan mas kawin atau memberi ganti rugi dalam bentuk barang lain yang lebih mahal lebih banyak nominalnya, atau lebih murah lebih sedikit maka selama itu telah terjadi kata sepakat, maka boleh. Maka dibolehkan.

Dan Al Muallif rahimahullah ta’ala, dalam hal ini beliau tidak mempersyaratkan, tidak menjelaskan bahwa khulu' itu harus di Pengadilan Agama, bahkan bila itu terjadi kesepakatan antara suami dan istri untuk mengakhiri pernikahan maka itu dibenarkan.

Misalnya istri mengatakan, “Saya sudah tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga ini, engkau telah menyakiti, engkau tidak lagi mampu menunaikan kewajiban sebagai suami, dan lain sebagainya, maka kalau begitu saya ingin mengembalikan mas kawin”,

Kemudian suami mengatakan, “Ya, saya setuju”, maka terjadilah perpisahan ini. Khulu' itu terjadi tidak harus hadir di majelis hakim atau Pengadilan Agama.

Namun tentu itu bila dilakukan tanpa melibatkan Pengadilan Agama, maka akan menimbulkan masalah secara administratif, walaupun secara hukum boleh, secara hukum syariat boleh.

Tetapi secara administrasi kenegaraan, maka akan bermasalah karena selama Pengadilan Agama belum pernah menjatuhkan cerai atau khulu’, maka berarti suami masih memiliki data yang valid bahwa dia sebagai suami yaitu buku nikah.

Makanya dalam kesempatan ini saya menginggatkan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat agar tidak gegabah menikah ataupun mengakhiri pernikahan secara informal.

Segala kondisi alasan apapun maka usahakan dengan sekuat tenaga agar Anda menikah ataupun mengakhiri pernikahan perceraian ataupun khulu' secara formal agar Anda memiliki alat bukti.

Tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Tidak menjadi cek-cok dan anda memiliki kekuatan hukum secara legal di negeri kita bahwa Anda telah menikah atau ikatan pernikahan Anda telah berakhir atau telah diputus secara formal.

Sehingga hak-hak Anda terlindungi, Anda tidak terancam, anak keturunan Anda juga mendapatkan kepastian hukum. Sebagaimana ketika Anda nanti menikah lagi Anda juga mendapatkan jaminan hukum bahwa Anda menikah secara formal, tidak ada lagi akses untuk mengganggu pernikahan Anda dengan lelaki kedua ketiga ataupun yang lainnya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang lebihnya saya mohon maaf.

بالله توفيق بالهدايه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.