📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-188
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 JUM'AT, 24 Jumadil Awwal 1445 H / 08 Desember 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-155: Pembahasan tentang Qunut Witir
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus kitab yang ditulis oleh Asy Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah,
Pada kesempatan yang telah lalu kita telah membahas tentang "Disyariatkannya Qunut Nazilah". Bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa bencana besar. Dan kita juga sudah mempelajari bahwa qunut nazilah ini tidak khusus untuk shalat tertentu, tapi disyariatkan di semua shalat fardhu. Tidak hanya shalat Subuh tapi juga dilakukan di shalat Dzuhur, dilakukan di shalat Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, karena dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkannya demikian.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang:
"Disyariatkannya Qunut di dalam Shalat Witir"
Bahwa di dalam shalat witir kita disyariatkan untuk berdoa dengan doa qunut.
Syaikh Albani Rahimahullahu Ta’ala beliau mengatakan di sini,
وَ ❲ كَانَ ﷺ يَقْنُتُ فِي رَكْعَةِ الْوِتْرِ ❳ أَحْيَاناً ،
"Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan doa qunut di rakaat witir, ahyaana (kadang-kadang)"
Maksud dari "kadang-kadang" ini bukan jarang, tapi kadang-kadang Beliau melakukannya, kadang-kadang Beliau meninggalkannya.
Kenapa beliau katakan di sini "kadang-kadang"? Alasan beliau disebutkan di catatan kakinya. Beliau mengatakan di sini,
لِأَنَّ الصَّحَابَةَ الَّذِينَ رَوَوْا الْوِتْر لَمْ يَذْكُرُوا الْقُنُوتَ فِيهِ ،
"Karena para sahabat yang meriwayatkan hadits tentang witir, mereka tidak menyebutkan qunut di dalam shalat witir."
فَلَوْ كَانَ ﷺ يَفْعَلُهُ دَائِماً ؛ لَنَقَلُوهُ جَمِيعاً عَنْهُ ،
"Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan qunut di dalam shalat witirnya itu terus-menerus, maka harusnya semua sahabat yang meriwayatkan hadits tentang shalat witir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, akan menjelaskan juga tentang doa qunut di dalam witir Beliau."
نَعَمْ رَوَاهُ عَنْهُ أُبَيْ بْنُ كَعْبٍ وَحْدَهُ ؛
"Benar, memang ada yang meriwayatkan tentang doa qunutnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di dalam shalat witir Beliau, namun yang meriwayatkannya hanya sahabat Ubay ibn Ka’ab saja"
فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُهُ أَحْيَاناً ،
"dan itu menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hal tersebut kadang-kadang."
Saya sudah jelaskan tadi, yang dimaksud dengan "kadang-kadang" di sini bukan jarang; tapi kadang melakukannya, kadang meninggalkannya.
فَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ ، وَهُوَ مَذْهَبُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ ،
"Dan ini juga menunjukkan di sini juga ada dalil/ada bukti, bahwa sesungguhnya doa qunut di shalat witir itu tidak diwajibkan dan ini pendapatnya mayoritas ulama."
Kemudian beliau, Syaikh Albani Rahimahullahu Ta’ala, mengatakan di sini,
وَ ❲ يَجْعَلُهُ قَبْلَ الرُّكُوعِ ❳ .
"Dan Beliau menjadikan qunut witirnya sebelum rukuk."
Ini pendapat yang beliau pilih dan ini juga pendapat yang kuat. Namun kita harus tahu bahwa ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Ini bukan satu-satunya pendapat dalam masalah ini, bahwa qunut di dalam shalat witir itu sebelum rukuk. Ini bukan satu-satunya pendapat di dalam masalah ini. Namun ini juga pendapat yang kuat dalam masalah ini.
Beliau berpendapat bahwa qunut di dalam shalat witir itu berbeda dengan qunut nazilah. Di qunut nazilah beliau mengatakan bahwa waktu disyariatkannya qunut nazilah adalah setelah rukuk; namun di qunut witir beliau mengatakan disyariatkannya sebelum rukuk. Dan beliau berdalil dengan atsar dari Al-Qomah rahimahullahu Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud dan para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dahulu ketika berdoa qunut, mereka berdoanya sebelum rukuk. Dan atsar ini atsar yang disahihkan oleh Syaikh Albani Rahimahullahu Ta’ala.
Namun mayoritas ulama/jumhur ulama mengatakan bahwa qunut witir itu waktunya setelah rukuk. Mereka berdalil dengan banyak dalil. Di antara dalil mereka adalah atsar dari sahabat Umar ibn Khattab radhiyallahu Ta’ala anhu yang menjelaskan tentang bagaimana shalat tarawihnya atau shalat qiyamul lail-nya orang-orang di zaman sahabat Umar ibn Khattab radhiyallahu Ta’ala anhu. Di dalam atsar tersebut disebutkan bahwa orang-orang di shalat witir mereka, mereka berdoa dengan doa laknat kepada orang-orang kafir. Mereka mengatakan:
❬ اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ ❭
"Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang mereka menghalangi manusia dari jalan-Mu"
❬ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ ❭
"mereka mendustakan rasul-rasul-Mu"
❬ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ ❭
"dan mereka tidak beriman dengan janji-Mu."
Mereka doanya agak panjang. Kemudian setelah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dan berdoa untuk kaum muslimin sesuai dengan apa yang mereka mampui. Kemudian imamnya beristighfar kepada kaum mukminin.
Di dalam hadits ini, di akhirnya, setelah menyebutkan tentang doa, dan doa ini tidak ada kemungkinan lain kecuali di shalat witir karena di shalat qiyamul lainnya tidak ada. Tidak ada kemungkinan kecuali doa tersebut di shalat witir mereka.
Di akhir riwayat ini dikatakan, setelah berdoa,
❲ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِداً ❳
"Kemudian -Ubay ibn Ka’ab yang merupakan imamnya mereka- bertakbir dan turun untuk bersujud."
Kalau doa witir mereka lakukan atau qunut witir mereka lakukan sebelum rukuk, maka harusnya disebutkan di sini rukuknya, bukan sujudnya. Ketika yang mereka lakukan setelah doa qunut witirnya adalah sujud, maka ini menunjukkan bahwa doa qunut witir mereka itu setelah rukuk.
Ini dalil yang kuat karena memang riwayatnya riwayat yang sahih. Mereka juga (jumhur ulama) mereka berdalil dengan dalil-dalil tentang qunut nazilah. Kenapa mereka berdalil dengan dalil-dalilnya masalah qunut nazilah?
Karena pada asalnya memang tidak ada perbedaan antara shalat wajib dengan shalat sunah. Apa yang disyariatkan di shalat wajib, pada asalnya disyariatkan juga di shalat sunnah, karena sama-sama shalat. Apalagi ini sama-sama masalah qunut. Maka harusnya waktunya sama antara qunut nazilah dengan qunut witir, yaitu setelah rukuk.
Mereka juga berdalil, jumhur ulama mengatakan bahwa waktu setelah rukuk itu lebih pas daripada waktu sebelum rukuk. Kenapa demikian?
Karena setelah rukuk orang-orang yang shalat membaca:
( سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ )
"Allah Subhanahu wa Ta‘ala mendengar siapa pun yang memuji-Nya."
Dan sebelum seseorang berdoa tentunya dia akan memuji Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Sehingga kata-kata ini menunjukkan bahwa setelah itu sangat dianjurkan untuk berdoa. Makanya qunut witir apabila dilakukan setelah rukuk, itu lebih pas waktunya daripada sebelum rukuk.
Ini dalil-dalil jumhur yang mereka sebutkan. Dan dalil-dalil jumhur ini bisa dijadikan sebagai kaidah asal karena dalil jumhur ini dalilnya sangat banyak. Dan ini bisa kita jadikan sebagai dalil-dalil yang lebih kuat daripada dalil yang menunjukkan bahwa qunut witir itu sebelum rukuk.
Namun ana sendiri, ana sendiri melihat bahwa dua pendapat ini, dua pendapat yang dalilnya sama-sama kuat walaupun tidak sama kekuatannya, karena dua-duanya mendasari pendapatnya dengan riwayat yang sahih. Sehingga ana sendiri lebih condong ke pendapat yang mengatakan bahwa dua-duanya boleh dilakukan. Kita boleh qunut witir sebelum rukuk berdasarkan atsar dari Al-Qomah; atsar yang diriwatkan oleh Al-Qomah Rahimahullahu Ta’ala tentang sahabat Ibn Mas’ud dan para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang berqunut sebelum rukuk.
Adapun dalil-dalil jumhur kita bisa katakan bahwa pada asalnya lebih afdal qunut setelah rukuk. Namun bukan berarti qunut sebelum rukuk tidak dibolehkan. Jadi ana lebih condong ke pendapat ini, bahwa qunut setelah rukuk di qunut witir itu lebih afdal. Namun kita dibolehkan juga untuk qunut di shalat witir sebelum rukuk.
والله تعالى أعلم.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment