F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 14 – Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat

Fiqih Muyassar – 14 – Adab-adab Buang Hajat - Pembahasan Kedua : Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ ADAB-ADAB BUANG HAJAT #2 - HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Adab-adab Buang Hajat #2 - Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Sahabat Belajar Islam yang semoga diberkahi oleh Allah Rabbul Alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Masih membahas tentang adab-adab buang hajat pembahasan kedua halaman 39,

Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat Pada Saat Buang Hajat

Tidak diperbolehkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka tanpa ada penghalang. Hal itu berdasarkan hadits dari sahabat Abu Ayyub Al Anshori Radhiyallahu ta'ala Anhu bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
"Jika kalian buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat! jangan pula membelakanginya! akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat".
(Maksudnya dari arah Madinah, karena kiblat dari arah Madinah adalah sebelah selatan. Jadi tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya. Kalau dari Madinah tidak boleh buang hajat sambil menghadap ke selatan atau ke utara. adapun kita di Indonesia kiblat ada di arah barat, penj. )

Abu Ayub berkata, "aku pergi ke Syam, ku dapati kamar-kamar kecil di sana dibangun dengan menghadap ke Ka'bah. Kami pun menjauhnya dan beristighfar kepada Allah" (Shahih, HR. Al imam Bukhari no.144 dan Muslim no.264)

Adapun apabila ada di dalam bangunan atau ada penutup antara dirinya dengan kiblat, maka tidak masalah. Hal itu berdasarkan hadits dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala anhuma bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam buang air kecil di rumahnya dengan menghadap Syam dan membelakangi Ka'bah (Shahih, HR. Al imam Bukhari no.148 dan Muslim no.266)

Juga berdasarkan hadits dari Marwan al-Ashgar ia berkata "Suatu hari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Ta'ala Anhuma menderumkan untanya sambil menghadap kiblat, kemudian ia kencing sambil jongkok dengan menghadap ke kiblat. Aku pun bertanya, "wahai Abu Abdirrahman bukankah terlarang melakukan hal seperti ini? Jawaban beliau "Terlarang jika dilakukan di tempat terbuka. Adapun jika ada penghalang antara dirimu dengan kiblat, maka hal itu tidak mengapa". (Shahih/hasan, HR. Al Imam Abu Daud no.11, ad-Daruquthni no.158, Al Hakim (I/154) dan dishahihkan oleh imam ad-Daruquthni juga Al Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi serta di hasankan oleh Ibnu Hajar, Al-Hazimi dan Al-Albani dalam irwaa'ul ghaliil no.61)

Jadi hadis ini shahih atau hasan dimana Abdullah ibnu Umar berkata, “terlarang jika dilakukan di tempat terbuka. Adapun jika ada penghalang antara dirimu dengan kiblat, maka hal itu tidak mengapa.

Hanya saja yang paling utama adalah meninggalkan itu semua walaupun di dalam ruangan atau di dalam bangunan. Wallahu a'lam

Demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.