F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-136: Pembahasan tentang Wajibnya Tasyahud Awal dan Disyaratkan Berdoa di dalamnya Bag 02

Audio ke-136: Pembahasan tentang Wajibnya Tasyahud Awal dan Disyaratkan Berdoa di dalamnya Bag 02 -  Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
☛ Pertemuan ke-169
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SENIN, 29 Rabi'ul Akhir 1445 H / 13 November 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى

💽 Audio ke-136: Pembahasan tentang Wajibnya Tasyahud Awal dan Disyaratkan Berdoa di dalamnya Bag 02


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus kitab yang ditulis oleh Asy Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah,

Kita sudah sampai kepada pembahasan tentang

"Tasyahud Awal itu Wajib dan Disyariatkan untuk Berdoa di dalamnya."

Sebagian ulama mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi karena tidak tasyahud awal, maka itu menunjukkan bahwa tasyahud awal itu wajib. Sebagian ulama demikian. Mereka berdalil tentang wajibnya tasyahud karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika meninggalkan tasyahud awal, Beliau menggantinya dengan sujud sahwi.

Sebagian ulama yang lain mengatakan -seperti ulama-ulama Syafi'iyah- mereka mengatakan bahwa tasyahud awal itu sunah. Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi ketika meninggalkan tasyahud awal, itu karena apabila ada "sunah ab'adh" ditinggalkan maka memang disyariatkan sujud sahwi sebagaimana ketika ada seseorang lupa untuk qunut Subuh.

Qunut Subuh menurut ulama-ulama Syafi'iyah, sunah. Tapi kalau ada seseorang meninggalkan qunut Subuh karena lupa, maka dia disunahkan untuk sujud sahwi, karena qunut Subuh itu "sunah ab'adh".

Para ulama Syafi'iyah membagi sunah di dalam shalat menjadi dua: ada "sunah ab'adh", ada "sunah hai'ah".

Sunah ab'adh itu sunah yang berdiri sendiri, lengkap satu gerakan, satu posisi.
Misalnya qunut Subuh; qunut Subuh itu dia lengkap ketika berdiri. Seseorang berqunut, maka satu gerakan itu menjadi satu gerakan qunut Subuh. Ada berdirinya, ada mengangkat tangannya, ada berdoanya. Ini dikatakan sebagai sunah ab'adh, jadi lengkap dia.

Berbeda dengan sunah hai'ah. Sunah hai'ah, ketika ada sunah tapi dia hanya sebagian dari satu posisi atau satu gerakan.
Saya misalkan seperti meletakkan tangan di atas dada ketika berdiri. Meletakkan tangan di atas dada ketika berdiri ini sunah hai'ah, karena dia hanya sebagian, sebagian dari berdiri. Jadi kalau kita berdiri, rukunnya berdiri; tapi meletakkan tangan di atas dada, ini sunah. Dia sebagian dari keadaan berdiri.

Saya contohkan lagi, misalnya memberikan isyarat ketika tasyahud. Memberikan isyarat ketika tasyahud, ini sunah hai'ah, karena dia bagian dari duduk. Contohnya lagi, doa istiftah. Doa istiftah itu sunah. Kita katakan itu sunah hai'ah, karena dia bagian dari berdiri.

Sunah-sunah yang "hai'ah" ini kalau ditinggalkan oleh seseorang dan dia lupa, maka tidak disyariatkan sujud sahwi.

Berbeda dengan sunah ab'adh, sunah yang berdiri sendiri, ketika lupa disunahkan untuk sujud sahwi. Saya contohkan tadi di dalam mazhab Syafi'i adalah qunut Subuh, dan di dalam mazhab mereka juga, tasyahud awal.

Tasyahud awal mereka masukkan ke sunah apa? Ab'adh. Karena mulai dari duduk kemudian bertasyahud, semuanya bentuk itu, semuanya sunah. Maka ketika tasyahud awal ini ditinggalkan oleh seseorang karena lupa, maka dia disunahkan untuk sujud sahwi.

Ini pendapat yang kedua, yang mengatakan bahwa tasyahud awal itu sunah.

Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala di sini lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa tasyahud awal itu wajib. Dan pendapat Syaikh Albani ini lebih dekat kepada kaidah

« الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ يَدُلُّ عَلَى الْوُجُوْبِ »
"Pada asalnya ketika ada perintah, maka yang diperintahkan itu hukumnya wajib."
Makanya beliau mengatakan,

وَكَانَ يَأْمُرُ بِهَا
"Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk ber-tahiyyaat (maksud Beliau bertasyahud)"
فَيَقُوْلُ :
dan Beliau mengatakan,
❲ إِذَا قَعَدْتُمْ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَقُوْلُوْا : التَّحِيَّاتُ إلخ ... ❳،
"Apabila kalian duduk di dalam shalat, di setiap dua rakaat, maka bacalah 'at-tahiyyaat' sampai akhir bacaan,"
❲ وَلْيَتَخَيَّرَ أَحَدُكُمْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبُهُ إِلَيْهِ ❳،
"dan hendaklah salah seorang dari kalian berdoa dengan doa yang paling dia sukai,"
❲ فَلْيَدْعُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ [ بِهِ ] ❳،

"maka hendaklah dia berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala 'dengan doa yang paling dia sukai tersebut'."

وَفِي لَفْظٍ :
Di dalam riwayat lain, redaksinya:
❲ قُوْلُوْا فِيْ كُلِّ جِلْسَةٍ : التَّحِيَّاتُ ❳
"Bacalah pada setiap duduk (maksudnya duduk tasyahud), bacaan at-tahiyyaat,"
❲ وَأَمَرَ بِهِ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳
"dan Beliau memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya."
Ini semuanya menunjukkan bahwa tasyahud awal itu wajib, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dahulu memerintahkannya.

Dan pada asalnya perintah itu menunjukkan apa? Hukum wajib.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.