F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-132: Pembahasan tentang Tasyahud ~ Menggerakkan Jari saat Tasyahud

Audio ke-132: Pembahasan tentang Tasyahud ~ Menggerakkan Jari saat Tasyahud - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-165
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SELASA, 23 Rabi'ul Akhir 1445 H / 07 November 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-132: Pembahasan tentang Tasyahud ~ Menggerakkan Jari saat Tasyahud


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus kitab yang ditulis oleh Asy Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah,
Pembahasan kita masih mengenai Rukun Tasyahud. Dan kita sudah sampai pada:

"Masalah Bentuk Jari di dalam Tasyahud"

Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan,

وَ ❲ كَانَ رَفَعَ إِصْبَعَهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْبِهَا ❳
"Dan dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat jari telunjuknya, Beliau menggerak-gerakkannya berdoa dengan gerakan itu."
Ini ada hadits yang menjelaskan seperti ini, dan haditsnya sahih. Kalau dilihat secara terpisah, hadits ini sahih, riwayatnya Zaidah Ibn Qudamah. Zaidah Ibn Qudamah ini perawi yang tsiqah (hapalannya kuat, -ed). Beliau tidaklah menulis hadits kecuali setelah beliau mendengarnya sampai tiga kali baru beliau tulis. Sangat teliti dalam menulis hadits.

Hanya saja riwayat Zaidah Ibn Qudamah dalam masalah ini menyelisihi 18 perawi lain. Dan banyak dari mereka yang lebih tsiqah dari beliau (dari Zaidah Ibn Qudamah). Sehingga banyak dari para ulama yang akhirnya meninggalkan riwayatnya Zaidah Ibn Qudamah dalam masalah ini. Kenapa?
Karena bertentangan dengan 18 perawi lain. Hadits yang sama diriwayatkan oleh perawi yang sangat banyak; Zaidah menyendiri dengan riwayat [ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا ] bahwa "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengerakkan jari tersebut dan Beliau berdoa dengan gerakan ini".

Ketika melihat adanya perbedaan ini, antara riwayat Zaidah dengan riwayatnya 18 perawi yang lain, para ulama berbeda sikap. Ada yang mentarjih, ada yang menjamak. Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala mengambil langkah jamak (kompromi). Kita bisa kompromikan riwayatnya Zaidah dengan riwayatnya 18 perawi yang lain.

Bagaimana mengkompromikannya? Syaikh Albani mengatakan, 18 perawi yang lainnya hanya tidak menyebutkan gerakan; mereka tidak menyinggung masalah Rasulullah menggerakkan jarinya untuk berdoa. Mereka tidak menyebutkan riwayat itu. Sedangkan Zaidah menyebutkannya. Sehingga apa masalahnya? 18 perawi tidak menyebutkan saja, mereka tidak menafikan. Tidak mengatakan "Rasulullah tidak menggerakkannya". Sedangkan Zaidah mengatakan "Rasulullah menggerakkannya". Tidak ada pertentangan di sini.

الْعالِمُ حُجَّةٌ عَلَى مَنْ لَا يَعْلَمُ
Di sini dipakai kaidah ini, bahwa orang yang tahu, itu hujjah bagi orang yang tidak tahu.
Orang yang menyebutkan/
الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّافِيْ
orang yang menetapkan sesuatu, itu lebih didahulukan daripada orang yang menafikan.
Ini tidak dinafikan. Yang satu menyebutkan, yang lain tidak menyebutkan saja. Berarti harusnya bisa dikompromikan. Ini alasan dari Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala dan mereka yang berpendapat dengan pendapat ini.

Sedangkan ulama-ulama yang lain seperti ulama-ulama Syafi'iyyah dan mayoritas ulama, mereka mengatakan bahwa riwayat Zaidah ini bisa dikatakan -dalam ilmu masalah hadits- ini masuknya ke dalam riwayat yang syaadzah (riwayat yang ganjil, riwayat yang menyendiri). Yang lain, 18 tidak menyebutkan, kemudian satu orang menyebutkan. Yang dari 18 tersebut perawinya lebih tsiqah, banyak yang syaidzah (riwayat yang syadz, -ed) menyebutkan. Ini sesuatu yang ganjil menurut para ulama hadits. Kebanyakan mereka mengambil langkah ini. Ini ganjil.

Walaupun isinya yang satu menetapkan, yang satu tidak menafikan, tapi ini sesuatu yang ganjil, kenapa 18 perawi tidak menyebutkannya sama sekali. Kemudian datang perawi yang tidak lebih tsiqah dari mereka menyebutkannya. Dan di sini ada celah khilaf, memang.

Syaikh Albani memasukkan masalah ini ke dalam masalah ziyadatus tsiqah. Ketika orang yang terpercaya memberikan tambahan ilmu dalam riwayatnya, ini masuk dalam ziyadatus tsiqah. Kalau dimasukkan ke dalam ziyadatus tsiqah maka jadinya maqbulah; tambahan orang yang terpercaya dalam riwayatnya itu diterima. Ini ada memang dalam ilmu hadits bab ini, "ziyadatus tsiqah maqbulah". Tapi ternyata ketika para ulama membahas ziyadatul tsiqah, mereka juga tidak memberikan hukum yang menyeluruh. Kaidahnya tidak bisa dipukul rata.

Ada keadaan-keadaan khusus yang ziyadatus tsiqah atau tambahan dari orang yang terpercaya, tidak diterima. Seperti kalau tambahan tersebut dianggap syaadzah (ganjil). Maka kalau ziyadah-nya dianggap syaadzah (ganjil) maka tidak diterima.

Saya lebih condong ke pendapat jumhur ulama yang mengatakan ini riwayat syaadzah. Tapi kita harus menghormati pendapat lain, karena memang ada celah untuk berbeda pendapat di sini. Riwayatnya sahih. Yang menggerak-gerakkan itu riwayatnya sahih, datangnya dari seorang perawi yang tsiqah juga (terpercaya). Hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi riwayat ini. Yang satu mengatakan syaadzah (ganjil), yang satu mengatakan itu ziyadatus tsiqah (tambahan dari orang yang terpercaya).

Saya lebih condong ke pendapatnya jumhur ulama, sehingga riwayat Zaidah ditinggalkan di sini. Atau kita katakan, riwayat Zaidah tetap dipakai, tapi dipakainya ketika menggerakkan jari kita untuk berisyarat saja. Jadi ketika kita memberikan isyarat dengan jari kita, bukankah kita menggerakkan sudah cukup gerakan itu. Riwayat Zaidah kita gunakan untuk ini saja.

❲ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا ❳

Itu berarti menggerakkan ketika memberikan isyarat.
Dan ini disampaikan oleh sebagian ulama ketika mereka memilih pendapatnya para ulama yang tidak menggerakkan jari. Dan mereka tetap mentolerir riwayat Zaidah tersebut. Jadi kita pakai riwayat Zaidah ketika menggerakkan saja. Gerakan sekali sudah cukup, dan masuk dalam riwayatnya Zaidah Ibn Qudamah. Jadi tidak ada yang ditinggalkan. Ada yang mengatakan demikian.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.