F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-103: Pembahasan Tentang Sujud Bag 05 ~ Wajibnya Tumakninah ketika Sujud

Audio ke-103: Pembahasan Tentang Sujud Bag 05 ~ Wajibnya Tumakninah ketika Sujud - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-136
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU, 11 Rabi'ul Awwal 1445 H / 27 September 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir Sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-103: Pembahasan Tentang Sujud Bag 05 ~ Wajibnya Tumakninah ketika Sujud


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir Sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Wajibnya Tumakninah Ketika Sujud

وَكَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِإتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ ،
Dan dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada umatnya untuk menyempurnakan rukuk dan sujudnya.
Kata-kata "memerintahkan" berarti mewajibkan, karena pada asalnya perintah menunjukkan makna wajib. Sehingga kita ketika rukuk dan sujud, maka kita harus menyempurnakannya. Kalau kita tidak menyempurnakan, maka rukuk dan sujud kita tidak sah.

وَيَضْرِبُ لِمَنْ لَا يَفْعَلُ ذٰلِكَ مِثْلَ الْجَائِعُ ،
Dan Beliau mengumpamakan orang yang tidak melakukan hal tersebut seperti orang yang lapar.
Orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud diumpamakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam seperti orang yang lapar.

يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ لَا تُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا ،
Orang yang lapar tersebut memakan satu atau dua biji kurma dan itu sama sekali tidak bisa mengenyangkannya.
Orang kelaparan kalau hanya makan satu dua kurma maka makanan tersebut tidak mengenyangkannya sama sekali. Seperti itulah orang yang rukuk dan sujudnya tidak sempurna. Rukuk dan sujudnya menjadi tidak berguna untuk shalatnya.

وَكَانَ يَقُوْلُ فِيْهِ : ❲ إِنَّهُ مِنْ أَسْوَإِ النَّاسِ سَرِقَةً ❳
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan untuk orang yang tidak menyempurnakan sujud dan rukuknya: "Sungguh dia adalah orang yang paling buruk pencuriannya".
Orang yang/pencuri yang paling buruk adalah orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dia mencuri dalam shalatnya.

وَكَانَ يَحْكُمُ بِبُطْلَانِ صَلَاةِ مَنْ لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِيْ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ ،
Dan dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menghukumi batalnya shalat orang yang tidak tumakninah ketika rukuk dan sujudnya.
Di sini kata-kata "meluruskan punggungnya" (لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ , -ed), para ulama yang mensyarah hadits ini mengatakan maksudnya adalah tidak tumakninah.

Jadi ketika rukuk dia tidak tumakninah; ketika sujud dia tidak tumakninah. Maka orang yang demikian shalatnya tidak sah.

Seperti orang yang kalau Ramadhan shalat 23 rakaat dalam 7 menit, dalam 10 menit, rukuk dan sujudnya mereka tidak tumakninah, dan seperti itu tidak sah. Kasihan. Capek, tidak ada pahalanya. Bahkan kalau dia tahu bahwa shalat yang seperti itu tidak sah masih nekad ikut jamaah, seperti itu malah berdosa. Karena dia tahu shalatnya tidak sah tapi dia masih mengikutinya.

كَمَا سَبَقَ تَفْصِيْلُهُ فِي ❲ الرُّكُوْعِ ❳ ، وَأَمَرَ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳ بِالْإِطْمِئْنَانِ فِي السُّجُوْدِ ، كَمَا تَقَدَّمَ فِيْ أَوَّلِ الْبَابِ.
Dan dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada orang yang tidak benar di dalam shalatnya agar dia bertumakninah di dalam sujudnya.
Ini dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kita wajib untuk tumakninah di dalam sujud kita. Sehingga kalau kita tidak tumakninah maka sujud kita batal, dan ketika sujud kita batal, shalatnya menjadi batal.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.