F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-94: Pembahasan Tentang I'tidal dan Bacaan Yang Dibaca di Dalamnya Bag 02

Audio ke-94: Pembahasan Tentang I'tidal dan Bacaan Yang Dibaca di Dalamnya Bag 02 - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-127
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 KAMIS, 28 Shafar 1445 H / 14 September 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir Sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-94: Pembahasan Tentang I'tidal dan Bacaan Yang Dibaca di Dalamnya Bag 02


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir Sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala ketika mengatakan bahwa, baik imam maupun makmum disunahkan untuk membaca

[ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد ]

beliau memberikan catatan, karena hadits yang disebutkan oleh beliau secara zahir menunjukkan bahwa makmum tidak perlu membaca "sami'allahu liman hamidah", yaitu pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam:

وَإِذَا قَلَ : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه ، فَقُوْلُوْا :( [ اللَّهُمَّ ] رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد )

"Apabila imam mengatakan:

[ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه ]

maka katakanlah oleh kalian wahai para makmum:

[ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ]".
"Ya Allah, Rabb kami, hanya bagi-Mu semua pujian."
Ini secara zahir, secara sekilas, bisa dipahami bahwa yang mengucapkan "sami'allahu liman hamidah" siapa? Imam.
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada para makmum untuk membaca apa? "Allahumma rabbana walakal hamdu".

Bagaimana Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala memaknai hadits ini?
Beliau mengatakan,

هَذَا الْحَدِيْثُ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُؤْتَمْ لَا يُشَارِكُ الْإِمَامَ فِيْ قَوْلِهِ : ❲ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه ❳
"Hadits ini tidak menunjukkan bahwa makmum itu tidak mengikuti imamnya dalam perkataan atau dalam bacaan ❲ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه ❳"
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa makmum itu tidak mengikuti imam dalam bacaannya "sami'allahu liman hamidah".

كَمَا لَا يَدُلٍُ عَلَى أنَّ الْإِمَامً لَا يُشًارِكُ الْمُؤْتَمْ فِيْ قَوْلِهِ : ❲ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ❳
"Sebagaimana hadits ini tidak menunjukkan bahwa makmum tidak mengikuti imam dalam bacaan ❲ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد ❳"
Rasulullah mengatakan, "Apabila imam membaca ❲ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه ❳, maka bacalah oleh kalian ❲ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد ❳".

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa makmum tidak mengikuti imam dalam bacaan ❲ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه ❳, karena hadits ini juga tidak menunjukkan bahwa imam itu tidak membaca ❲ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد ❳.

Ketika Rasulullah memerintahkan para makmum untuk membaca "Allahumma rabbana walakal hamdu", apakah imam tidak membacanya? Imam juga membacanya. Padahal perintahnya kepada siapa? Kepada makmum. Tapi imam tetap membaca.

Makanya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "Apabila imam mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah', maka ucapkan oleh kalian: 'Rabbana walakal hamdu'."

Berarti makmumnya juga disunahkan untuk membaca "sami'allahu liman hamidah" sebagaimana makmum disunahkan juga untuk membaca "Allahumma rabbana walakal hamdu".

Dari mana beliau menyimpulkan ini?
Dari dalil-dalil yang lain, misalnya

❲ إِنَّمَا جَعَلَ الْإِمَامَ لِيُؤْتَمُ بِهِ ❳
"Imam dijadikan sebagai imam untuk diikuti." Diikuti juga perkataannya.
Ketika imam mengatakan "sami'allaahu liman hamidah" maka makmumnya juga mengikuti perkataan tersebut: "sami'allaahu liman hamidah".

Adapun perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Allahumma rabbana walakal hamdu" menunjukkan bacaan imam dan makmum/bacaan ketika I'tidal.

Alasan beliau lagi,

إِذْا أَنَّ الْحَدِيْثَ لَمْ يُسَقْ لِبَيَانِ مَا يَقُوْلُهُ الْإِمَامُ وَالْمُؤْتَمْ فِيْ هَذَا الرُّكْنُ،

Kenapa ada kesimpulan seperti ini? Karena hadits ini tidak didatangkan untuk menjelaskan bacaan imam dan makmum ketika I'tidal.

بَلْ لِبَيَانِ أَنَّ تَحْمِيْدَ الْمُؤْتَمْ إِنَّمَا يَكُوْنٌ بَعْدَ تَسْمِيْعِ الْإِمَام ،

Yang menjadi tujuan didatangkannya hadits ini adalah untuk menunjukkan bahwa makmum itu ketika membaca "rabbana walakal hamd", itu setelah imam membaca "sami'allahu liman hamidah".

Tujuan hadits ini didatangkan atau disampaikan adalah untuk menjelaskan bahwa makmum itu membaca "rabbana walakal hamdu"-nya setelah imam membaca "sami'allahu liman hamidah".

Kemudian Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala mengatakan lagi,

وَيُؤَيٍّدُ هَذَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقُوْلُ التَّحْمِيْدُ وَهُوَ إِمَامُ ،

Yang menguatkan pendapat ini adalah kenyataan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dahulu membaca "Rabbana walakal hamdu", padahal Beliau seorang imam.

وَكَذَالِكَ عُمُوْمُ قَوْلَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسًّلَام : ❲ صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتٌمُوْنِيْ أُصَلِّيْ ❳

Yang juga menguatkan pendapat ini adalah keumuman sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat."

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika shalat membaca "sami'allahu liman hamidah", dan kita diperintahkan oleh Beliau untuk mengikuti Beliau dalam shalatnya. Sehingga ketika Beliau membaca "sami'allahu liman hamidah" maka makmumnya juga membaca "sami'allahu liman hamidah".

Ini alasan-alasan yang dikemukakan oleh beliau dalam pendapat beliau ini.
Ini khilaf yang mu'tabar, khilafnya kuat di sini. Apa yang disampaikan oleh beliau adalah madzhab-nya Syafi'iyah. Dan apa yang dipraktikkan di Mekah, di Madinah, adalah pendapatnya mazhab Hanabilah.

Dan khilaf di sini khilaf yang kuat. Ana lebih condong ke pendapatnya Syaikh Albani rahimahullahu Ta'ala, karena dengan pendapat ini kita mengumpulkan semua hadits yang menjelaskan masalah-masalah ini.

Wallahu a'lam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.