F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 10 – Hukum Bejana yang Ditambal dengan Emas atau Perak

Fiqih Muyassar – 10 – Hukum Bejana yang Ditambal dengan Emas atau Perak - AKADEMI BELAJAR ISLAM
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM BEJANA YANG DITAMBAL DENGAN EMAS ATAU PERAK ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Fiqih Muyassar – 10 – Hukum Bejana yang Ditambal dengan Emas atau Perak


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sahabat Belajar Islam yang kami muliakan dan semoga senantiasa dimuliakan oleh Allah.

Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Masih membahas tentang masalah bejana. Dan kali ini adalah masalah (pembahasan) kedua di halaman 32. Yaitu tentang,

Pembahasan kedua: Hukum Menggunakan Bejana yang Ditambal dengan Emas atau Perak untuk Makan dan Minum

Penulis berkata:
Jika tambalannya dalam bentuk emas maka haram menggunakan wadah tersebut untuk makan dan minum secara mutlak. Arti secara mutlak adalah baik tambalan itu sedikit atau banyak. Karena hal itu termasuk dalam keumuman hadits yang dibacakan sebelumnya di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

Dimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوْا فِي صِحَافِهَا
“Janganlah engkau minum di wadah-wadah yang terbuat dari emas ataupun perak demikian pula janganlah kalian makan darinya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika tambalannya dalam bentuk perak dan hanya sedikit, maka diperbolehkan menggunakan wadah tersebut untuk makan dan minum.

Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari, dimana anas bin malik bercerita, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

اِنْكَسَرَ قَدْحُ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم- فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ
“Cangkir nabi shallallahu alaihi wassalam pernah pecah, kemudian beliau menambalnya dengan perak.”
Jadi Nabi shallallahu’alaihi wasallam memiliki cangkir, kemudian pecah lalu disambung atau ditambal menggunakan perak. Artinya, hadits ini, hadits yang menjelaskan tentang tambalan yang terbuat dari perak, itu menjadi pengecualian dari hadits yang melarang penggunaan wadah yang terbuat dari emas ataupun perak untuk makan dan minum.

Jadi kesimpulannya sahabat sekalian terkait dengan hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan emas dan perak.
  1. Jika tambalannya dalam bentuk emas maka terlarang secara mutlak, baik tambalannya sedikit maupun banyak. Maksud terlarang di sini terlarang digunakan untuk makan dan minum.
  2. Adapun jika tambalannya dalam bentuk perak dan sedikit maka itu boleh digunakan sebagaimana yang terjadi pada baginda Nabi shallallahu’alaihi wa alihi wasallam.
Saudara sekalian, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni,
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.