F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 09 – Hukum Bejana dari Emas dan Perak

Fiqih Muyassar – 09 – Hukum Bejana dari Emas dan Perak - AKADEMI BELAJAR ISLAM
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM BEJANA DARI EMAS DAN PERAK ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Fiqih Muyassar – 09 – Hukum Bejana dari Emas dan Perak


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Sahabat belajar Islam yang semoga senantiasa dijaga oleh Allah rabbul’alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini kita akan membahas Bab Kedua dari kitab thahaarah di halaman 31.

Bab kedua tentang bejana.

Kata Al Aaniyah adalah wadah (bejana) yang digunakan untuk menyimpan air, baik yang terbuat dari besi atau bahan-bahan yang lain, seperti dari tembikar. Hukum asal menggunakannya adalah mubah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

…. هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian.” (QS. Al Baqarah: 29)
Ayat ini menjadi dalil sebuah kaidah yang sangat penting dalam bab muamalah, bahwa,

الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”
Demikian pula kaidah,
الأصل في الأشياء الطهارة
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”
Karena Allah menciptakan segala hal yang ada di muka bumi untuk kalian, berarti semuanya bisa digunakan pada asalnya. Tentunya ini hukum asal yang selanjutnya ada beberapa pengecualian.

Pembahasan pertama: Hukum Menggunakan Wadah dari Emas, Perak dan Yang Lainnya Untuk Bersuci

Penulis berkata,

Boleh hukumnya menggunakan semua wadah untuk makan, minum dan yang lainnya dengan syarat suci dan mubah meskipun mahal harganya. Sebab hukum asalnya adalah boleh, tadi kaidahnya,

الأصل في الأشياء الإباحة
“hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”
Kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak. Keduanya haram digunakan untuk makan dan minum. Jadi di kecualikan dari hukum asal tadi adalah menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau terbuat dari perak untuk makan dan minum.

Apa dalil yang mengecualikannya?

Dalilnya adalah yang pertama hadits shahih riwayat Imam Al Bukhari dan Muslim. Baginda Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
“Janganlah kalian minum di wadah yang terbuat dari emas juga perak. Jangan pula kalian makan darinya. Karena sesungguhnya wadah tersebut bagi mereka (kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi di sini ada larangan dari nabi shallallahu alaihi wasallam. Jangan kalian minum di wadah yang terbuat dari emas dan perak. Demikian pula jangan kalian makan darinya.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum dari wadah dari perak, sejatinya ia telah menuangkan api Neraka Jahannam ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini ancaman bagi orang yang minum, demikian pula tentunya makan dari wadah yang terbuat dari perak apalagi emas.

Dalil di atas secara tegas mengharamkan makan dan minum dengan wadah dari emas dan perak, tidak untuk yang lainnya. Walhasil adapun menggunakan keduanya untuk bersuci adalah boleh. Dan larangan tersebut mencakup wadah yang murni terbuat dari emas dan perak atau wadah yang disepuh dengan keduanya atau ada sedikit emas dan perak padanya.

Kemudian, walhasil (kesimpulannya).

Adapun menggunakan keduanya yaitu menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk bersuci adalah boleh.

Jadi pertama, hukum asal segala sesuatu adalah boleh ini kaidahnya الأصل في الأشياء الإباحة hukum asal segala sesuatu adalah boleh, menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak adalah boleh.

Nah dikecualikan dari hukum asal ini adalah makan dan minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak. Berdasarkan hadits baginda Nabi shallallahu’alaihi wassalam yang melarangnya. Karena yang dilarang itu hanya makan dan minum maka bersuci atau thaharah dari air yang ada di wadah emas ataupun perak itu kembali kepada hukum asal yaitu boleh.

Selanjutnya penulis berkata,

Dan larangan tersebut mencakup wadah yang murni terbuat dari emas dan perak atau wadah yang disepuh dengan keduanya atau ada sedikit emas dan perak padanya.

Maksudnya larangan makan dan minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak itu bersifat umum mencakup wadah yang murni terbuat dari emas dan perak atau wadah yang disepuh dengan emas atau perak.

Ada beberapa kesimpulan penting :
  1. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh ini kaidah.
  2. Haram hukumnya makan dan minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak. Berdasarkan hadits-hadits yang sudah saya bacakan tadi.
  3. Adapun bersuci dari wadah yang terbuat dari emas atau perak, maka itu boleh berdasarkan hukum asal.
Demikianlah sahabat sekalian materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat dan tentunya dipahami dengan baik.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni,
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.