F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-09: Materi Tematik Bulan Dzulhijjah ~ Pembahasan Tanya Jawab Bag 04

Audio ke-09: Materi Tematik Bulan Dzulhijjah ~ Pembahasan Tanya Jawab Bag 04
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-104
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 KAMIS 07 Dzulhijjah 1443 H / 07 Juli 2022 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Serial Materi Tematik Bulan Dzulhijjah 1443 H

💽 Audio ke-09: Materi Tematik ~ Pembahasan Tanya Jawab Bag 04


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ

Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Mahaagung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Pertanyaan 1:

Assalamu'alaikum, Pak Ustadz.
Izin bertanya. Apakah lebih baik membeli hewan kurban di sepuluh hari pertama Dzulhijjah atau sebelum Dzulhijjah, Ustadz?

Jawaban:

Ahibbaty fillah.
Kalau bicara persiapan, kita semakin awal mempersiapkan diri semakin baik. Jadi persiapan itu bisa modelnya uang yang kita persiapkan untuk berkurban. Jadi uangnya sudah ada. Masalah pembeliannya saja yang ditunda, tapi uangnya sudah ada. Atau kita sudah beli. Kenapa? Bisa jadi, "Ustadz, ana mau beli dua bulan sebelumnya, ana ingin gemukkan dia." Kenapa juga? Mungkin bicara harganya lebih murah dan harapannya dapat yang lebih bagus. Jadi niatnya itu di awal-awal. Jadi, nggak ada masalah. Hanya saja memang yang dari awal-awal itu beresiko. Resikonya apa? Yang dia beli sakit, umpamanya, yang dia beli mungkin mati.

Dan sekali lagi, Jamaah, yang sudah diniatkan buat kurban, itu nggak boleh dijual. Jadi kalau memang kita sudah beli, "Ini hewan buat kurban." Atau kita punya sapi atau punya domba yang bagus, kita ngomong, "Nanti ini ana akan kurbankan." Jadi itu domba nggak boleh dijual, karena sudah diniatkan untuk kurban.

Kalaupun nanti umpamanya dia ada masalah, kakinya patah umpamanya, yang menyebabkan dia tidak bisa jalan, tidak masuk kriteria yang bisa dikurbankan, boleh tetap dia kurbankan. Kenapa? Karena sudah diniatkan tatkala dia tidak ada masalah.

Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Kalau dikatakan lebih awal, mungkin masalah niatnya, sehingga dia sejak awal, dia sejak dua bulan memang dia sudah punya niat berkurban. Ini tentunya indah.

Tapi ada orang yang mungkin tadi khawatir, "Ana kalau beli dari awal, taruh di mana, Pak Ustadz ya? Saya takut ini dan itu." Sehingga dia belinya dekat-dekat hari kurban. InsyaaAllah nggak ada masalah.

Yang terbaik adalah: yang tergemuk, yang termahal, yang terindah.

هَذَا وَاللهُ أَعْلَمْ

Alhamdulillah. Jazakumullahu khairan, Ustadz, atas jawabannya. Semoga bisa dipahami dengan baik dan diamalkan.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, Ustadz.

Pertanyaan 2:

Mohon izin bertanya, Ustadz.
Saya seorang anak yang ditinggal wafat bapak. Beliau pernah menginginkan sebenarnya tahun ini jika masih hidup untuk beribadah kurban. Namun qadarullah beliau wafat duluan. Kemudian ibu saya melanjutkan niat tersebut, namun uangnya untuk membeli kambing tidak cukup. Kemudian saya berniat untuk menambah kekurangan uang tersebut.

Nah, yang saya tanyakan, kurban ini atas nama siapa ya, Ustadz? Dan siapa saja yang dikenakan hukum tidak boleh mencukur atau memotong kuku dan rambut. Terima kasih.

Audio ke-09: Materi Tematik Bulan Dzulhijjah ~ Pembahasan Tanya Jawab Bag 04
Jawaban:

Barakallahu fiik.
Ahibbaty fillah.
Berkaitan dengan berkurban, tentunya berkurban ini lebih kepada yang masih hidup. Makanya orang ketika ajal datang menjemputnya, yang ingin dia lakukan adalah menambah amal salehnya. Akan tetapi ada amalan-amalan yang bisa dilanjutkan, seperti menghajikan orang yang sudah meninggal dunia, seperti bershadaqah buat orang yang meninggal dunia. Dan di antaranya adalah berkurban buat orang yang sudah meninggal dunia.

Jadi kalau memang dikatakan tadi ingin melanjutkan niat ayah untuk berkurban, tapi beliau meninggal dunia sebelum datang musim haji atau sebelum datang Idul Adha; kalau dikatakan anak-anaknya atau tadi yang bertanya, menambahi uang ibu, maka kurbannya ya niatnya buat yang meninggal dunia, kalau memang diniatkan buat ayah.

Tapi kalau niatnya buat ibu, biar ibu yang berkurban dan diniatkan buat keluarga, bapak akan masuk. Jadi ketika ibu yang berkurban, diniatkan buat suaminya dan anak-anaknya, InsyaaAllah bapak tetap dapat pahala. Namun kalau mau diniatkan buat ayahnya, menurut jumhur ulama diperbolehkan hal itu.

Audio ke-09: Materi Tematik Bulan Dzulhijjah ~ Pembahasan Tanya Jawab Bag 04
Adapun siapa yang wajib atau siapa yang harus menahan diri tidak potong kuku, tidak potong rambut, (yaitu) yang berkurban. Kalau tadi diberikan kepada ibu, "Ibu.., ini Ibu beli kurban, Ibu yang berkurban, Ayah masukkan sebagai pengikut." gitu, dalam kurbannya, maka ibu yang nggak boleh potong kuku, potong rambut. Sedangkan yang menambahin nggak kena hukum itu, karena memang anti (anda, -ed) nggak berkurban.

Tapi kalau yang diniatkan ayah, memang niatnya buat ayah, maka ibu nggak kena hukum masalah memotong rambut dan memotong kuku. Jadi seperti itu.

هَذَا وَاللهُ أَعْلَمْ

Alhamdulillah. Jazakumullahu khairan, Ustadz, atas jawabannya. Semoga bisa dipahami dengan baik dan diamalkan.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.