F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 04 – Air yang bisa digunakan untuk Thaharah

Fiqih Muyassar – 04 – Air yang bisa digunakan untuk Thaharah - Belajar Islam BIS
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ AIR YANG DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Fiqih Muyassar – 04 – Air yang Bisa Digunakan Untuk Thaharah


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, kita lanjutkan kajian kitab al-Fiqhul Muyassar, masih membahas tentang hukum-hukum thaharah dan air.

Kali ini akan saya sampaikan pembahasan kedua halaman 23, yaitu tentang air yang bisa digunakan untuk bersuci.

Penulis berkata,

Bersuci itu membutuhkan air untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats. Hadats sebagaimana telah disampaikan, hadats adalah sifat, yang jika ada pada seseorang maka menghalanginya untuk melakukan sholat atau yang lain. Air yang digunakan untuk bersuci disebut ath-thahuur, dengan huruf Tho yang difathahkan ath-thahuur, yaitu air yang suci lagi mensucikan. Jelasnya, air yang masih tetap dalam asal penciptaannya, sebutan lainnya adalah air mutlak, baik air yang turun dari langit seperti air hujan, salju, dan es, maupun air yang mengalir di bumi seperti air sungai, air mata air, air sumur, dan air laut. Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta'ala dalam Surah Al Anfal Ayat 11. Allah berfirman,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
“Dan Allah menurunkan hujan dari langit kepada kalian untuk mensuckan kalian dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11)
Demikian pula firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al Furqan: 48)
Demikian pula berdasarkan sabda Baginda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

اَللهم اغْسِلْنِـيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ .
“Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala kesalahanku dengan air, salju dan es.”(Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim.)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang air laut, kata Nabi,

هُوَ الطَّهَوْرُ مَاؤُهُ ، الْـحِلُّ مَيْتَتُـهُ .
“Airnya (air laut) suci mensucikan dan halal bangkainya.”
Jadi inilah dari dalil yang menunjukkan bahwa air-air tersebut adalah air yang bisa digunakan sebagai alat untuk bersuci.
Thaharah tidak bisa dilakukan dengan benda cair selain air misalnya dengan cuka, bensin, jus, air lemon maupun yang serupa dengannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al Maidah: 6)

Berdasarkan ayat di atas, seandainya thaharah bisa dilakukan dengan benda cair selain air, niscaya tidak akan dialihkan kepada tanah.
Jadi dalam ayat ini فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً sementara dalam bahasa Arab, cuka, bensin, jus, air lemon, itu tidak disebut مَاۤءً tidak sebut air.

Nah Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً kalian tidak mendapatkan air, maka jika tidak mendapatkannya, apa yang harus kita lakukan? فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا maka bertayamumlah dengan tanah yang baik atau bersih.

Jadi sekali lagi bersuci itu bisa dengan menggunakan air dan tidak bisa dengan benda cair lainnya selain air. Dan air yang dimaksud pun adalah air yang mutlak, air yang masih dalam asal penciptaannya. Kalau sekarang sudah dicampur kopi dan kita sebut dengan air kopi maka itu bukan air mutlak lagi, maka tidak bisa dijadikan sebagai alat bersuci. Air sudah dicampur dengan teh misalnya, dan sudah kita namakan sebagai air teh, karena memang sudah mendominasi tehnya, maka tidak kita sebut lagi sebagai air, akan tetapi kita namakan air teh. Nah jika demikian, maka tidak bisa digunakan sebagai alat untuk bersuci.

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah walaupun amin, demikianlah kajian yang bisa saya sampaikan. Semoga dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum Fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.