📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-89
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SENIN, 06 Muharram 1445 H / 24 Juli 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-56: Pembahasan Membaca Al-Fatihah ~ Kewajiban Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam pada Shalat Sirriyyah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
Kita sudah membahas tentang membaca Al-Fatihah bagi seorang makmum di shalat jahriyyah, shalat yang imam mengeraskan bacaan Al-Qur’annya di rakaat pertama dan rakaat kedua, bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa seorang makmum apabila imamnya mengeraskan bacaan Al-Fatihahnya, maka seorang makmum diperintahkan untuk mendengarkan dan diam.
Seorang makmum diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mendengarkan bacaan Al-Fatihahnya imam dan diam.
Sebagaimana Allah firmankan di dalam surat Al-A'raf ayat 204.
{ وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ }
"Apabila Al-Qur’an dibaca maka dengarkanlah dan diamlah, - لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ - agar kalian mendapatkan rahmat."
Dan jelas ketika shalat yang imamnya mengeraskan bacaan, jelas masuk dalam ayat ini. "Apabila Al-Qur’an dibacakan".
Dan imam ketika mengeraskan bacaannya masuk dalam ayat ini.
{ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ }
"Maka dengarkanlah bacaannya."
Sehingga yang harusnya dilakukan oleh seorang makmum ketika imam membaca Al-Fatihah adalah mendengarkannya.
Begitu pula ketika membaca surat setelahnya, karena surat setelahnya juga Al-Qur’an dan masuk dalam ayat ini.
{ وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ }
"Apabila Al-Qur’an dibacakan untuk kalian, maka dengarkanlah,"
{ وَأَنصِتُوا۟ }
"dan diamlah."
Tidak usah membaca Al-Fatihah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkannya demikian.
Pada kajian kita kali ini akan membahas masih mengenai bacaan Al-Fatihah bagi seorang makmum.
Syaikh Albani rahimahullah, beliau mengatakan,
[ وُجُوْبُ الْقِرَاءَةِ فِيْ السِّرِيًّة ]
"Wajibnya Membaca Al-Fatihah bagi Seorang Makmum Ketika Shalatnya adalah Shalat Sirr"
Shalat sirriyyah: shalat yang bacaan Al-Qur’annya dipelankan. Dipelankan semuanya seperti shalat Dzuhur, shalat Ashar. Maka makmum wajib membaca Al-Fatihah, karena imam tidak membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras, sehingga kewajiban untuk mendengarkan dan diam tidak ada. Tidak masuk dalam ayat tadi.
{ وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ }
"Apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah."
Dan di sini ketika shalat sirriyyah, imam tidak membacakan Al-Qur’an untuk makmumnya. Imam membaca Al-Qur’an untuk dirinya sendiri, makanya dipelankan. Maka seorang makmum ketika itu wajib membaca Al-Fatihah.
Di sinilah tempatnya hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.
❲ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ❳
"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
Syaikh Albani rahimahullah mengatakan,
وَأَمَّا فِيْ السِّرِّيَّة ؛ فَقَدْ أَقَرَّهُمْ عَلَى الْقِرَاءَةِ فِيْهَا ،
"Ada pun di dalam shalat-shalat yang sirriyyah (yang imam memelankan bacaannya), maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam benar-benar telah merestui para sahabat untuk membaca Al-Fatihah di dalamnya."
Tentunya tidak hanya Al-Fatihah, tapi yang menjadi rukun adalah Al-Fatihah.
فَقَالَ جَابِرُ :
Dan Jabir mengatakan,
❲ كُنَّا نَقْرَأْ فِيْ الظُّهْرِ وَ الْعَصْرِ خَلْفَ الْإِمَامِ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَ سُوْرَة ، ❳
"Dahulu kami membaca Al-Fatihah dan surat setelahnya di shalat Dzuhur dan shalat Ashar di belakang imam di dua rakaat pertama."
Jadi para sahabat di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam ketika shalat Dzuhur dan shalat Ashar, yang mereka baca di rakaat pertama dan rakaat kedua, apa? Al-Fatihah, dengan surat setelahnya.
❲ وَفِيْ الْأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب ❳ .
"Dan mereka membaca Al-Fatihah saja di dua rakaat terakhirnya."
Ini menunjukkan bahwa bagi seorang makmum, ketika shalatnya adalah shalat sirriyyah (shalat Dzuhur dan shalat Ashar) maka di dua rakaat pertama seorang makmum membacanya Al-Fatihah dan surat setelahnya. Ada pun di dua rakaat yang terakhir, maka dia membaca Al-Fatihah saja.
وَإِنَّمَا أَنْكَرَ التَّشْوِيْشِ عَلَيْهِ بِهَا
"Hanya saja, Beliau pernah mengingkari para sahabat disebabkan gangguan (atau disebabkan karena mereka mengganggu bacaan Beliau)."
Hanya saja, para sahabat pernah diingkari oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam karena mereka mengganggu bacaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah terganggu oleh bacaan salah seorang sahabat ketika shalat sirriyyah.
Jadi ada seorang sahabat yang bacaannya terlalu keras, sehingga mengganggu bacaan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.
وَذَالِكَ حِيْنَ ❲صَلَّى الظُّهْرَ بِأَصْحَابِه ❳
"Itu terjadi ketika shalat Dzuhur (Beliau shalat Dzuhur) dengan para sahabatnya."
❲ فَقَالَ: أَيُّكُمْ قَرَأَ { سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى } ❳
Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "Siapakah di antara kalian yang membaca { سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى } tadi?"
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mendengar bacaan itu terlalu keras, sehingga mengganggu.
❲ فَقَالَ رَجُلٌ : أَنَا ❳
Salah seorang sahabat mengatakan, "Saya, wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam"
[ وَلَمْ أَرَدَ بِهَا إِلَّا الْخَيْر ]
"Tapi aku tidak bermaksud kecuali untuk kebaikan."
Ini alasan yang disebutkan oleh sahabat tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,
❲ قَدْ عَرَفْتُ أَنَّ رَجُلًا خَالَجَنِيْهَا ❳
"Aku tahu bahwa ada seseorang yang mengganggu bacaanku ketika sedang shalat."
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment