F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 02 – Mukadimah Kitab Fiqih Muyassar Bagian 2

Fiqih Muyassar – 02 – Mukadimah Kitab Fiqih Muyassar Bagian 2
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ MUKADIMAH FIQIH MUYASSAR #2❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Fiqih Muyassar – 02 – Mukadimah Kitab Fiqih Muyassar Bagian 2


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Para pendengar di grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul ‘alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. kali ini saya akan membacakan ringkasan mukadimah, demikian pula tentang pendahuluan atau pengenalan ilmu fiqih. Di halaman 11.

Ringkasan muqaddimah

Lembaga penerbitan mushaf Alquran Al Malik fahd, Jadi penerbitnya ini adalah lembaga penerbitan mushaf Alquran Al Malik fahd.

Mengenal Allah Subhanahu wa ta'ala dan beribadah kepada-Nya diatas cahaya diatas petunjuk adalah asas kehidupan, karena Allah menciptakan kita untuk beribadah. Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
“Tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepadaKu. (QS. Adz Dzariyat: 56)
Semua itu tidak akan terwujud kecuali dengan memahami agama secara baik, karena itulah Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kita untuk mempelajarinya bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
“Siapa saja dikehendaki kebaikan oleh Allah Tabaroka wa ta'ala, niscaya Allah akan memberikan untuknya pemahaman dalam masalah agama.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh al-imam al-bukhari dan Muslim)
Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya Fathul bari, beliau mengatakan Mafhumnya atau makna kebalikan dari hadits ini di antara tanda keburukan bagi seorang hamba adalah tidak ada keinginan untuk belajar agama dan alhamdulillah kita dengan fasilitas yang ada ini berusaha untuk mengamalkan hadits ini.

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, tentunya allah akan memberikan untuknya kepahaman dalam masalah agama.
Kemudian penulis mengatakan dan tentunya Allah Azza wa Jalla tidak akan menerima suatu ibadah kecuali jika sesuai dengan sunnah atau ajaran nabi shallallahu alaihi wasallam.

Nabi bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja melakukan satu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, niscaya amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan syarat ibadah itu ada dua, sehingga yang diterima oleh Allah ada dua
  1. Harus dilakukan dgn ikhlas
  2. Adalah harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah
Jika tidak sesuai maka ditolak.

Kitab Al-Fiqhul Muyassar yang kami sajikan untuk saudara-saudara kami kaum muslimin disetiap tempat ini adalah buku yang kami susun dengan mudah dan bersumber dari Alquran juga as-sunnah yang shahih. Makanya kita dapati dalam buku ini Qolallah Qola rasul (Allah berfirman Nabi bersabda).

Kemudian dan karena tujuan awal penyusunan kitab ini untuk para pemula maka kami berusaha meninggalkan pembahasan yang terlalu panjang. Demikian pula kami tinggalkan pembahasan tentang perbedaan pendapat yang ada didalamnya karena tentunya hal-hal seperti itu hanya layak untuk dikaji di perguruan-perguruan tinggi disertai dengan kitab muthawwal atau yang panjang pembahasannya

Makanya masalah khilaf perbedaan pendapat tidak dibahas di sini, walaupun nanti jika ada perkara yang penting untuk disampaikan saya akan menyampaikan sedikit masalah perbedaan pendapat tersebut jika memang sangat penting untuk disampaikan.

Selanjutnya, panitia sangat berterima kasih kepada segenap pihak yang telah ikut serta dalam penyusunan buku ini, di antaranya adalah para dosen yang membidangi ilmu fiqih, seperti:
  • Dr. Abdul Aziz Mabruk Al-Ahmadi
  • Dr. Faihan bin Syali Al- Muthairi
  • Dr. Abdul Karim bin Shanaitan Al-Umri
  • Dr. Abdullah bin Fahd Asy-Syarif Al-Hijari
  • Dr. Ali bin Muhammad Nashir Faqihi dan
  • Dr. Jamal bin Muhammad as Sayyid sebagai editor buku ini
Hanya kepada Allah Azza wa jalla kami berharap semoga buku ini menjadi amal yang diterima oleh Allah tabaraka wa ta'ala. bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi amal dalam timbangan kebaikan di hari yang tidak bermanfaat harta dan anak-anak kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih.

Catatan

Sebagai catatan, bahwa kitab ini banyak mengambil faidah dari kitab-kitab fiqih kontemporer yang diantaranya adalah:
  • Kitab Asy-syarhul mumti karya syekh Muhammad bin shaleh al-utsaimin juga
  • Kitab Al mulakhkhash al fiqhi karya Syaikh shalih Al Fauzan
  • Serta kitab-kitab induk dalam mazhab yang empat dan
  • Kitab-kitab lainnya

Pendahuluan

Pendahuluan ini mencakup bahasan tentang:
  1. Definisi fiqih secara bahasa dan istilah
  2. Sumber rujukan ilmu fiqih
  3. Bahasan ilmu fiqih
  4. Buah (faedah) ilmu fiqih
  5. Keutamaan ilmu fiqih

1. Makna fikih secara bahasa dan istilah

Al fiqhu secara bahasa adalah al fahmu yaitu memahami, misalnya dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala tentang kaum nabi syu'aib. mereka berkata:

...مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ...
...kami tidak banyak mengerti atau tidak banyak paham tentang apa yang kamu katakan... (QS Hud:91)
jadi nafqoh artinya fiqih secara bahasa artinya faham. Demikian pula misalnya firman Allah,

وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ
..Tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka...(QS. Al Isra :44)
disini terjemahannya mengertikan secara bahasa adalah alfahmu memahami

Adapun ilmu fiqih secara istilah bermakna ilmu tentang hukum-hukum syariat (agama) yang bersifat pengamalan yang diambil dari dalilnya yang bersifat rinci

2. Sumber rujukan ilmu fiqih

Sumber rujukan ilmu fiqih itu ada 4
  1. Alquranul Karim
  2. As-Sunnah atau hadits
  3. Al ijma
  4. Qiyas atau analogi
Berbeda dengan akidah, akidah itu tidak ada kias didalamnya, aqidah itu hanya Alquran sunnah dan ijma tidak ada qias karena aqidah membahas perkara-perkara gaib. perkara gaib tidak mungkin dikiaskan atau dianalogikan

3. Bahasan ilmu fiqih

Bahasan ilmu fiqih adalah perbuatan para mukallaf (setiap hamba yang terkena beban hukum, yaitu seorang muslim baligh dan berakal) dalam bentuk umum dan menyeluruh. Menyeluruh mencakup segala sisi kehidupan seorang hamba yang tadi berakal atau mukallaf. Ilmu fiqih itu mencakup hubungan seorang hamba dengan Rabbnya seperti shalat, dengan dirinya sendiri juga dengan masyarakatnya.

Ilmu fiqih juga mencakup hukum-hukum Amaliyah berikut segala sesuatu yang dilakukan oleh seorang hamba, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, akad, maupun segala perilaku.

Hal ini terbagi menjadi dua bagian.

Pertama: Hukum-hukum yang bersifat ibadah seperti salat, puasa, haji dan yang semisalnya

Kedua: hukum yang bersifat muamalah, interaksi dia dengan yang lainnya interaksi seorang manusia dengan yang lainnya dengan manusia lainnya seperti akad, tindakan-tindakan, sanksi pidana, dan jaminan yang tujuannya adalah mengatur hubungan antara manusia

Hukum yang kedua ini (hukum hukum muamalah) bisa diringkas dalam poin berikut ini:
  1. fiqih keluarga; dari awal terbentuk sampai berakhirnya sebuah keluarga mencakup bahasan tentang nikah, talaq, nasab, nafkah waris, dan yang lainnya
  2. hukum muamalah harta; baik yang berkaitan dengan muamalah pribadi maupun tukar-menukar di antara mereka seperti jual beli, sewa menyewa kongsi dan yang seupa dengannya
  3. Hukum-hukum pidana; yakni hukum yang berkaitan dengan kejahatan dan kezaliman seorang mukallaf juga sanksi yang berhak dijatuhkan
  4. hukum yang berkaitan dengan pengaduan dan penyelesaian kasus, yakni yang berkaitan dengan putusan atas sengketa, cara penyelesaiannya dan yang serupa dengannya
  5. Hukum-hukum kenegaraan; yakni berbagai hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara lainnya baik dalam keadaan damai maupun perang, demikian pula mengatur hubungan non muslim dengan negara Islam. Mencakup pula masalah jihad dan berbagai penjanjian dengan musuh

4. Buah ilmu Fiqih

Mengetahui dan mengamalkan ilmu fiqih membuahkan kebaikan bagi seorang mukallaf, sah ibadahnya, lurus perilakunya. Jika seoarang hamba itu baik maka baik pula masyarakatnya sehingga hasil yang didapatkan di dunia adalah kebahagiaan dan kehidupan yang sejahtera adapun di akhirat adalah keridhaan Allah juga surga-Nya.

5. Keutamaan ilmu fiqih (keutamaan memahami agama serta motivasi untuk mencari dan mendapatkannya)

Sesungguhnya memahami agama adalah sebaik-baik amal. Alquran dan as-sunnah telah menunjukkan keutamaannya dan memerintahkannya. Diantara adalah firman Allah Azza Wa Jalla

۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah: 122)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
“Siapa saja dikehendaki kebaikan oleh Allah Tabaroka wa ta'ala, niscaya Allah akan memberikan untuknya pemahaman dalam masalah agama.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh al-imam al-bukhari dan Muslim)
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa kebaikan itu -seluruhnya- adalah di dalam memahami agama. Tentunya itu menunjukkan pentingnya ilmu agama serta menunjukkan keagungan dan ketinggian kedudukannya. Pun demikian dengan hadists nabi shallallahu alaihi wa salam

النَّاسُ مَعَادِن خِيَارُهُم فِي الجَاهِلِيَّة خِيَارُهُم فِي الإِسْلاَم إِذَا فَقُهُوا،
"Manusia itu seperti barang tambang. Orang-orang pilihan diantara mereka di zaman jahiliyah adalah orang-orang pilihan ketika mereka masuk Islam, yaitu apabila mereka memahami Islam" (Muttafaq alaih)
Walhasil, memahami agama itu memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam dan pahalanya sangatlah besar. Sebab jika seorang muslim memahami betul urusan agamanya niscaya ia mengetahui hak dan kewajibannya. Sehingga ia akan beribadah kepada Allah di atas ilmu dan ia pun akan diberikan pertolongan untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah demikianlah materi yang bisa saya sampaikan. Semoga ini menjadi ilmu bagi kita semuanya

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Akhukum Fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung

Ditulis ulang dan diperbaharui, 7 Sept 2023 oleh Novi Effendi
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.