F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-41 Urutan Perwalian dalam Pernikahan - Pembahasan Lanjutan

Audio ke-41 Urutan Perwalian dalam Pernikahan - Pembahasan Lanjutan - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-041

📖 Urutan Perwalian dalam Pernikahan - Pembahasan Lanjutan



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan kali ini kita berbincang-bincang tentang urutan atau skala prioritas dalam perwalian dalam pernikahan.

Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan, orang KEEMPAT yang berhak menjadi wali adalah,

ثم الأخ للأب

Yang berhak menjadi wali adalah saudara seayah.

Kalau ada saudara kandung yang saudara seayah seibu dengan saudara seayah, maka yang berhak menjadi wali adalah saudara seayah seibu atau saudara kandung. Adapun saudara seayah dia tidak berhak menjadi wali.

Sehingga ketika dia memaksakan diri menikahkan adik seayahnya, padahal adik seayahnya itu memiliki saudara kandung yang seayah seibu, maka pernikahan tersebut tidak sah, karena keberadaan saudara Ayah ini terhalangi. Kalah kuat dengan saudara seayah dan seibu.

ثم ابن الأخ للأب والأم

Kemudian KELIMA keponakan dari saudara seayah seibu alias anak saudara kandung. Ia yang berhak menjadi wali.

Orang KEENAM selanjutnya adalah,

ثم ابن الأخ للأب

Kemudian keponakan dari saudara seayah.
Itulah orang keenam sesuai dengan urutan ayahnya mereka.

ثم العم

Kemudian kalau tidak ada wali dari jalur saudara, maka perwaliannya pindah kepada KETUJUH Paman. Kemudian paman.

Dan yang dimaksud dengan paman di sini sesuai dengan urutan di atas. Yaitu paman yang seayah seibu dengan bapak si wanita tersebut, atau yang disebut dengan,

العم الشقيق

Paman yang seayah dan seibu dengan bapak si wanita tersebut, dia yang lebih berhak.

Kemudian kalau paman seayah seibu tidak ada, maka berpindah menjadi kepada,

الأم للأب

Yaitu paman yang merupakan saudara seayah dengan ayah wanita tersebut.

ثم ابنه

Kemudian kalau paman tidak ada, yang berhak menjadi wali (KEDELAPAN) adalah anak paman atau yang disebut dengan saudara sepupu. Yaitu anak paman seayah seibu dengan ayah wanita tersebut.

Atau yang disebut dengan,

ابن العم الشقيق

Kalau keponakan yang merupakan anak dari paman seayah seibu dengan ayah kandung wanita tersebut tidak ada, maka yang berhak menjadi wali selanjutnya adalah,

ابن الأخ للأب

Saudara sepupu yang merupakan anak dari paman seayah dengan orang tua dengan bapak wanita tersebut.

Demikian urutannya. Perwalian itu sekali lagi harus berurutan sehingga orang yang berada di level kedua tidak berhak menjadi wali selama orang level pertama masih ada. Orang level keempat tidak bisa menjadi wali selama orang yang level ke-3 masih ada.

Karena itu tidak boleh merekayasa, praktek yang dilakukan oleh sebagian orang dengan:
membuat surat kematian palsu,
berpura-pura orang tuanya atau saudaranya hilang, padahal ada namun gara-gara jaraknya jauh, misalnya malas untuk mendatangkan, tidak mampu membiayai dan lain sebagainya, kemudian dibuat surat kuasa ataupun surat palsu.

Ini tentu bukan sekedar pemalsuan saja dan dosa, tetapi juga berefek pada tidak sahnya pernikahan.

Karena itu, para ulama mengatakan “Wali yang merupakan urutan kedua, ketiga, keempat tidak bisa menjadi wali selama, atau boleh dikatakan mereka bukan wali (tidak berstatus sebagai wali) selama orang pertama masih ada.”

Ada 1 kasus di mana orang kedua atau ketiga atau keempat bisa menjadi wali padahal orang pertama ada. Dengan apa itu? Dengan adanya penunjukkan pelimpahan kuasa baik secara lisan ataupun secara tertulis.

Ketika ada suatu kondisi di mana ayah tidak bisa hadir, tidak bisa langsung menikahkan. Maka ayah berhak untuk menunjuk salah satu dari wali selanjutnya. Baik itu saudara kandung wanita tersebut, atau pamannya, atau orang lainnya untuk mewakili ayah tersebut.

Sehingga hak perwalian ini boleh diwakilkan. Orang yang paling berhak menjadi wali boleh mewakilkan kepada orang yang dia tunjuk untuk mewakili dalam menjalankan tugas sebagai wali dalam menikahkan wanita yang hendak dinikahkan tersebut.

Ini urutannya. Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah menyatakan,

وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍۢ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ ۗ

[QS Al-Anfal: 75]

Dan orang-orang yang memiliki kekerabatan (hubungan kekerabatan) itu sebagian mereka lebih berhak. Alias sebagian mereka lebih diprioritaskan dibanding sebagian yang lainnya.

Ayat ini bersifat umum. Baik dalam urusan warisan, ataupun dalam urusan silaturahmi, ataupun dalam urusan perwalian, atau dalam urusan membayar denda kematian. Semuanya itu ada skala prioritas. Bukan asal wali.

Dan ini perlu ditekankan karena memang di masyarakat terjadi penyimpangan-penyimpangan, meremehkan. Sehingga dengan ceroboh membuat surat kematian palsu atau menasabkan anak kepada orang lain kepada kakeknya padahal ayahnya ada misalnya. Atau bahkan kepada ayah tirinya yang kemudian ayah tirinya menjadi wali.

Dan tentu ini berdampak pada keabsahan pernikahan wanita tersebut, yang itu jelas-jelas konsekuensinya sangat panjang. Akan menjadikan pernikahannya batal, hubungan mereka menjadi hubungan kumpul kebo, anak yang terlahir dari situ adalah anak dari hasil zina. Nauzubillah.

Karena itu, di akhir sesi ini saya menekankan betul-betul waspada dalam hal ini. Betul-betul mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh para ulama tentang adanya perwalian dan wali itu memiliki skala prioritas. Tidak boleh loncat selama level yang di atas masih ada.

Ini yang bisa kami sampaikan, pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.