F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-39: Pembahasan tentang Meletakkan Tangan

Transkrip Audio ke-39: Pembahasan tentang Meletakkan Tangan - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-67
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 KAMIS 26 Dzulqa'dah 1444 H / 15 Juni 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-39: Pembahasan tentang Meletakkan Tangan


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).

Syaikh Albani rahimahullah membahas tentang masalah:

- Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri

[ وَضْعُ الْيُمْنَى عَلى الْيُسْرَى وَاْلأَمْرُبِهِ ]

Ini diwajibkan, karena Rasulullah ﷺ dahulu melakukannya demikian dan Beliau memerintahkan umatnya. Bahkan ada sahabat Beliau yang dilihat oleh Beliau meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya, akhirnya Beliau ubah. Beliau suruh untuk mengubah keadaan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri merupakan kewajiban.

Yang pertama, Beliau melakukannya demikian. Yang kedua, Beliau memerintahkan; dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib. Kemudian yang ketiga, Beliau mengingkari. Ada orang yang tidak melakukan ini akhirnya Beliau ingkari, Beliau ubah. Dan pengingkaran menunjukkan bahwa hal tersebut pada asalnya diharamkan kecuali ada dalil yang mengubah petunjuk keharaman tersebut.

وَ ❲ كَانَ ﷺ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى ❳
"Dahulu Rasulullah ﷺ di dalam shalatnya meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri."

وَكَانَ يَقُوْلُ :
Dan Beliau dahulu juga mengatakan:

❲ إِنَّا مَعْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعْجِيْلِ فِطْرِنَا وَتَأْخِيْرِ سَحُوْرِنَا ، وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلَاةِ ❳
"Sesungguhnya kami para Nabi diperintahkan"
Perintah menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa perintah tersebut bukan perintah wajib.
Kita akan lihat di sini.

❲ أُمِرْنَا بِتَعْجِيْلِ فِطْرِنَا ❳
"kami diperintahkan untuk menyegerakan buka puasa kami"
Menyegerakan buka puasa ini, di sini dikatakan [ أُمِرْنَا ] "diperintahkan", tapi karena ada dalil yang menjelaskan bahwa kita tidak diwajibkan untuk menyegerakan buka puasa kita, maka menyegerakan buka puasa menjadi sunah; tidak menjadi wajib walaupun di sini dikatakan [ أُمِرْنَا ] (diperintahkan).

❲ وَتَأْخِيْرِ سَحُوْرِنَا ❳
"kita diperintahkan untuk mengakhirkan sahur kami."
Ini juga demikian, mengakhirkan sahur. Walaupun di sini dikatakan, "diperintahkan", tapi ada dalil lain yang menunjukkan bahwa mengakhirkan sahur itu adalah sunah, tidak sampai pada derajat wajib.

❲ وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلَاةِ ❳
"Dan kami diperintahkan (para Nabi; para Nabi diperintahkan) untuk meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami di dalam shalat."
Adapun perintah ini, tidak ada dalil yang menunjukkan dibolehkannya. Bahkan Rasulullah ﷺ mengingkari orang yang melakukan sebaliknya, misalnya meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Sehingga perintah, kata-kata [ أُمِرْنَا ] "kami diperintahkan" tetap menjadi wajib di bagian yang ini.

وَ ❲ مَرَّ بِرَجُلٍ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى فَانْتَزَعَهَا ❳
"Dan Beliau pernah melewati seseorang ketika dia sedang shalat (orang tersebut sedang shalat), dan orang tersebut meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Akhirnya Rasulullah ﷺ melepaskan tangannya dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya."
Rasulullah ingkari. Ini menunjukkan bahwa perintah untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah perintah kewajiban.

Kemudian yang berikutnya:

- Meletakkan Kedua Tangan di Atas Dada -

[ وَضْعُهُمَا عَلى الصَّدْرِ ]

Meletakkan kedua tangan di atas dada, ini yang paling afdal. Di atas dada kita, bukan di atas perut, bukan di atas pusar, bukan di pusarnya, bukan di bawah pusar. Tapi yang paling afdal adalah di atas dada kita.

Para ulama khilaf dalam masalah ini. Ada yang mengatakan lebih afdalnya di bawah pusar. Makanya antum akan dapatkan di dalam mazhab Hanafi, lebih afdalnya di bawah pusar. Ada yang mengatakan di atas pusar, sebagaimana mazhab Syafi'i.

Namun kalau kita merujuk kepada lafal hadits, ada sebuah hadits yang jelas-jelas mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ dahulu meletakkan tangannya ketika shalat di atas dada Beliau. Dan ini yang paling afdal karena paling dekat dengan lafal hadits.

Antum kalau mendapatkan perkataan-perkataan atau perbedaan pendapat, dan salah satu di antara pendapat tersebut lebih dekat kepada lafal hadits, maka itu yang lebih kuat.

Imam Nawawi rahimahullah ketika membahas masalah ini, beliau melihat haditsnya. Haditsnya tidak sesuai dengan pendapat mazhab beliau (mazhab beliau mazhab Syafi'i). Para ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa sunnahnya itu meletakkannya di atas pusar, pusar di atasnya lagi. Jadi antara pusar dengan dada. Apa yang beliau katakan? Dan meletakkan di atas pusar ini, dekat dengan hadits. Walaupun sebenarnya belum sesuai dengan haditsnya, tapi beliau mengatakan demikian. Dan tempat di atas pusar itu dekat dengan dada.

Yang lebih afdal sebenarnya adalah mengikuti hadits Nabi Muhammad ﷺ. Benar-benar kita letakkan di atas dada kita. Itu yang seharusnya kita lakukan.

Namun kalau masalah khilafiyah dalam masalah fiqih seperti ini, kita harus toleran dalam menjalankannya. Kalau kita misalnya menguatkan suatu pendapat, maka jangan sampai merendahkan pendapat yang lain. Selama pendapat yang lain, dulu pernah dikatakan oleh para imam, karena para imam tersebut tidaklah mengatakan sesuatu dalam masalah syariat kecuali mereka menyandarkannya kepada dalil.

Saya di sini sedang membicarakan tentang para Imam, bukan orang-orang di zaman ini. Para Imam dahulu, mereka sangat takut dalam berfatwa. Ketika mereka menjelaskan tentang syariat Islam, tidak seperti orang-orang di zaman ini. Mereka ketakwaannya sangat tinggi, sehingga mereka sangat takut untuk mengatakan sesuatu kecuali mereka mendasarkannya dengan dalil-dalil.

Makanya sangat berbeda perbedaan pendapat di zaman dahulu dengan perbedaan pendapat di zaman ini. Di zaman ini semua orang mengatakan tentang syariat Islam. Kalau masalah syariat Islam, orang awam pun ramai (di zaman ini). Tapi masalah-masalah seperti masalah kedokteran, mereka takut; masalah-masalah permesinan mereka takut. Tapi kalau masalah syariat seakan-akan itu milik semuanya.

Makanya banyak sekali pendapat-pendapat di zaman ini yang tidak berdasar sama sekali. Banyak sekali. Di zaman dahulu, pendapat-pendapat seperti ini sangat jarang sekali. Dan kalaupun ada mereka hanya jelaskan dan tidak membantahnya; dengan mengatakan, memahami perkataan ini sudah cukup untuk membantahnya, karena tidak ada dalilnya.

Dulu sangat jarang pendapat-pendapat yang tidak berdasar dengan dalil karena dahulu orang-orang (kebanyakan manusia) sangat takut untuk berbicara di dalam masalah syariat. Oleh karenanya ketika para ulama yang demikian berbeda pendapat, mereka tidaklah berbeda pendapat kecuali karena mengikuti dalil yang sampai kepada mereka. Dan kalau mereka berbeda pendapat, keadaannya demikian, kita harus menghormati mereka semuanya. Kita memilih salah satu dari pendapat tersebut dengan tetap menghormati pendapat yang lain dan tidak mencela atau merendahkan mereka. Cukup kita menyampaikan apa yang kita yakini dengan dalilnya.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

═════ ∴ |GiS| ∴ ═════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.