F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-46 Melamar dengan Sindiran Kepada Wanita yang Masih dalam Masa 'Iddah Bagian Kedua

Audio ke-046 Melamar dengan Sindiran Kepada Wanita yang Masih dalam Masa 'Iddah (Bagian Kedua) - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-046

📖 Melamar dengan Sindiran Kepada Wanita yang Masih dalam Masa 'Iddah (Bagian Kedua)


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ayat yang menyatakan,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ

Ini tidak boleh dipisahkan dari ayat sebelumnya

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ

Dan wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suaminya يَتَرَبَّصْنَ mereka wajib menunggu selama 4 bulan 10 hari.

Setelah ayat ini, baru datang ayat,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Tidak mengapa bila engkau menyampaikan ta'ridh (sindiran)

Sehingga antara ayat sebelum dan setelahnya ini perlu digabungkan sehingga akan muncul suatu pemahaman yang lebih tepat bahwa yang dimaksud ta'ridh itu adalah menyampaikan sindiran.

Menyampaikan lamaran dalam bentuk sindiran, memberikan isyarat adanya hasrat untuk melamar atau hasrat untuk menikahi tetapi itu pada kasus wanita yang menjalani masa iddah karena kematian suaminya bukan karena perceraian (talak) raj’i, perceraian sekali ataupun dua kali.

Demikian pula halnya dengan kisah Fatimah binti Qais. Kisah Fatimah binti Qais itu berkaitan dengan kasus perceraian ba'in (talak ba'in), karena Fatimah diceraikan oleh suaminya sebanyak 3 kali (sudah diceraikan tiga kali), sehingga Fatimah binti Qais oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam diberikan arahan agar menjalani masa iddahnya bukan di rumah suaminya yang menceraikan dia, bukan.

Tetapi menjalani masa iddah itu di rumah sahabat lain yang bernama Abdullah Ibnu Ummi Maktum, ini sebagai petunjuk yang dapat membantu kita untuk memahami kisah Fatimah dengan lebih tepat. Andai Fatimah itu menjalani masa iddah karena perceraian raj'i (perceraian sekali ataupun dua kali), tentu tidak mungkin Nabi memerintahkan Fatimah untuk menjalani masa iddah di luar rumah suaminya.

Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dengan tegas dalam surat Thalaq (ayat 1) menyatakan bahwa,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ

Janganlah kalian mengusir istrimu dari rumah-rumahnya.

Dan mereka juga tidak boleh untuk keluar dari rumah tersebut, karena apa? Karena salah satu hukum iddah raj'i, istri wajib menetap di rumah suami yang menceraikan dia, dan tidak boleh keluar dengan alasan apapun

Sehingga kisah Fatimah ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat satu klaim yang bersifat global, bahwa semua wanita yang menjalani masa iddah boleh dilamar secara sindiran.

Karena itu yang lebih tepat, wallahu ta’ala ‘alam adalah pendapat kedua. Bahwa wanita yang boleh dilamar dengan cara sindiran adalah wanita yang menjalani masa iddah atas kematian suaminya. Karena tidak ada lagi potensi untuk rujuk.

Demikian pula dengan wanita yang menjalani masa iddah karena talak ba'in, telah diceraikan tiga kali. Sehingga tidak ada lagi ruang untuk bisa rujuk yang tersisa hanya bara'atu rahim, yang tersisa atau tujuan dari menjalani masa iddah itu hanya untuk memastikan bahwa kandungan wanita tersebut terbebas, bebas kosong dari air mani suaminya. Dia tidak sedang hamil

Dan tujuan kedua adalah untuk menunaikan sisa-sisa hak suami. Adapun talak raj'i pada kasus perceraian raj'i, disyariatkannya masa iddah itu adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi kedua belah pihak, bagi suami dan istri untuk kemudian memikirkan ulang, menimbang ulang tentang keputusan mereka untuk berpisah.

Sehingga secara teori atau secara ilustrasi bagaikan wanita itu terikat dengan seutas tali tetapi talinya sudah sudah mulai merapuh, bila tidak dibenahi maka tali itu akan betul-betul terputus. Tapi status ikatan pernikahan itu masih melekat pada wanita itu.

Karena itu dalam ayatnya Allāhmengatakan,

وَبُعُولَتُهُنَّ

Dan suami-suami mereka,

أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ

Lebih berhak untuk merujuk mereka dibanding orang lain.

Kapan? فِى ذَٰلِكَ Selama masa iddah masih berlangsung

Dan wallahu taala alam, pendapat ini yang lebih tepat sehingga tidak bisa digeneralisasikan, diglobalkan namun harus dipisah (dipilah) bahwa wanita yang boleh dilamar dengan sindiran itu hanya dua jenis wanita, wanita yang diceraikan sebanyak 3 kali atau yang disebut talak ba'in, atau wanita yang menjalani masa iddah karena kematian

Adapun wanita yang menjalani masa iddah karena talak raj’i, maka tidak boleh dilamar, baik secara lugas, "Saya melamar kamu”, atau "Saya melamar putrimu atau saudarimu”, ataupun secara sindiran bahwa "Kalau masa iddahmu telah berlalu saya akan datang kembali”.

Atau ucapan yang serupa atau dengan kata-kata misalnya, "Saya kok senantiasa kepikiran dengan dirimu", "Saya kok membayangkan namamu setiap saat”, atau "Namamu senantiasa hadir, wajahmu senantiasa hadir di khayalanku setiap hari". Ataupun kata-kata yang serupa yang bisa dipahami tentang adanya hasrat untuk menikah

Sekali lagi pendapat yang lebih kuat dan lebih sejalan dengan dalil adalah perlu memisahkan antara talak ba'in dengan talak raj'i, antara talak raj'i dengan iddah al-wafa (iddah kematian).

Yang boleh di sindir disampaikan kepadanya lamaran berupa sindiran ialah:
  1. Wanita yang ditinggal mati suaminya, walaupun dia masih menjalani masa iddah anda boleh menyampaikan sindiran, atau semacam bahasa sederhananya indent (pesan), titip pesan dulu ingin melamar.
  2. Wanita yang ditalak ba'in.

Adapun yang ditalak raj'i maka tidak boleh dilamar secara lugas ataupun secara sindiran

Sampai disini perjumpaan kita, kurang dan lebihnya saya mohon maaf

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.