F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-43 Wali Hakim Bagian Kedua

Audio ke-43 Wali Hakim (Bagian Kedua) - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-043

📖 Wali Hakim (Bagian Kedua)



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kondisi keempat seorang Hakim atau KUA atau pejabat yang berwenang dalam hal ini, bisa menjadi wali ialah bila walinya tidak mau menikahkan wanita tersebut tanpa alasan yang dibenarkan atau yang disebut dengan العضل, walinya bersikap semena-mena, walinya kehilangan fungsi sebagai wali.

Sehingga dia tidak mau menikahkan wanita ini dengan lelaki yang sholeh, tetapi dia ingin menikahkan wanita tersebut dengan lelaki yang bejat, lelaki yang jelek agamanya, lelaki yang akan mencelakakan, merusak agama wanita tersebut. Sedangkan wanita tersebut menginginkan untuk menikah dengan lelaki yang sholeh.

Bahkan sudah ada lelaki sholeh yang melamarnya, tetapi karena orang tuanya menginginkan harta atau secara dalam tanda kutip "ingin menjual anaknya".

Dia akan dinikahkan dengan siapa saja yang penting dia mendapatkan uang komisi atau uang apalah namanya, mendapatkan uang suap, atau uang kompensasi atas pernikahan tersebut yang nilainya mungkin fantastis.

Atau orang tuanya ingin menguasai hasil kerja anaknya, gaji anaknya kalau memang anaknya adalah seorang karyawan, seorang pegawai. Dia ingin menikmati, ingin kalau boleh dikata merampas harta hasil jerih payah anaknya.

Atau bisa jadi anaknya adalah seorang pengusaha, dia ingin agar hasil usaha keuntungan dari bisnis putrinya itu tidak diambil oleh orang lain. Namun tetap dinikmati oleh kedua orang tuanya.

Atau bisa jadi orang tuanya orang tua yang fasik sehingga ingin menikahkan putrinya dengan lelaki fasik seperti dia. Pemabuk, germo, sesama germo yang akan menikahkan dengan germo yang lebih kaya (misalnya), atau seorang pemabuk lain yang kaya dan lain sebagainya. Sehingga fungsi kewalian di sini hilang.

Maka dalam kondisi semacam ini para fuqoha termasuk Al-Imam Syafi'i rahimahullahu ta'ala dalam madzhab al-Imam Syafi'i ketika terjadi العضل semacam ini, walinya kehilangan fungsi sebagai wali, maka yang menjadi wali adalah السلطان (seorang Hakim atau penguasa).

Dalam hal ini di negeri kita, Alhamdulillah sudah ada petugas khusus yang memverifikasi, yaitu wali hakim atau KUA (petugas yang ditunjuk) atau kalau memang terjadi sengketa maka wanita tersebut bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan agama agar perwalian orang tuanya dicabut.

Baik kemudian perwalian itu dialihkan oleh Pengadilan Agama ke wali selanjutnya. Atau mungkin langsung ditangani oleh pemerintah, oleh Pengadilan Agama untuk dinikahkan di bawah perwalian hakim.

Boleh dikatakan ini adalah kondisi emergency, karena idealnya dan secara normatif seorang wali itu akan berusaha mencarikan calon yang paling baik, lelaki yang sholeh, lelaki yang mampu menggandeng tangan putrinya atau saudarinya ke pintu Surga.

Lelaki yang baik seperti anjuran Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ،

Bila telah datang kepada kalian lelaki yang baik kalian ridha kalian suka dengan agamanya, akhlaknya pun baik,

فَزَوِّجُوْهُ

Maka, nikahkan dia terima lamarannya.

إِلاَّ تَفْعَلُوا

Karena kalau tidak, kalian tidak menerima lamarannya justru mencari pelamar lain yang hartanya banyak walaupun agamanya jelek, yang tampan wajahnya tapi agamanya akhlaknya buruk.

Maka apa yang terjadi?

تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ

Akan timbul kekacauan yang luar biasa, kekacauan yang besar, kerusakan yang besar. Apa itu?

Akan menjadikan timbul persepsi orang-orang yang berakhlak baik, pertama akan minder, "Oh ternyata yang dicari adalah orang yang kaya". Walaupun akhlaknya baik tapi kalau tidak kaya, dia tidak diterima lamarannya.

Makanya orang-orang yang baik agamanya enggan menikahi wanita itu, karena mereka pun orang yang baik pun sadar, bahwa suatu saat kalau pun diterima lamarannya akan timbul masalah secara kekeluargaan. Orang tuanya akan menuntut fasilitas, menuntut harta dan lain sebagainya.

Dan kalaupun ada orang yang kaya dan sholeh mereka pun juga enggan untuk melamar wanita ini karena mereka juga tidak ingin menanam masalah di kemudian hari, karena bisa jadi orang tuanya terus menuntut fasilitas-fasilitas yang menjadikan ia terbebani, yang menjadikannya tidak nyaman, menjadikannya kehilangan keharmonisan dalam rumah tangga

Karena mertuanya akan terus membisikkan ke putrinya, akan terus berkata dan menuntut. Tentu ini akan merusak keharmonisan dalam rumah tangga, akibatnya wanita tersebut akan kehilangan momentum untuk mendapatkan pasangan suami yang sholeh.

Ujung-ujungnya dia akan menikah dengan lelaki yang jelek, lelaki yang agamanya buruk, tetapi dia kaya raya. Dan kalau itu telah terjadi apa yang akan selanjutnya terjadi?

Kerusakan besar. Wanita tersebut akan dididik, akan digandeng oleh lelaki yang jelek untuk menjadi wanita yang jelek pula, bisa jadi akan dibawa untuk berbuat maksiat, merusak agamanya belum lagi nanti anak keturunannya akan dididik dengan cara-cara yang buruk pula.

Dan salah satu bentuk kerusakan yang akan terjadi ialah adanya wanita-wanita yang sholehah yang telah lanjut usia, tidak segera mendapatkan pasangan hidup dan kalau itu sampai terjadi, maka pintu perzinahan akan terbuka melebar.

Kenapa demikian? karena wanita-wanita yang sudah waktunya nikah, tentu mereka memiliki dorongan biologis dan juga ada lelaki-lelaki lain yang mungkin tergoda dengan wanita itu. Maka setan akan semakin leluasa menggoda, menjerumuskan mereka berdua dalam perbuatan maksiat, yaitu perbuatan zina. Hadanallahu wa iyyakum

Karena itu dalam kondisi emergency ketika tidak ada wali atau walinya berseteru (bersengketa) sesama mereka, tidak ada kata sepakat, atau kemudian dalam kondisi العضل, walinya tidak ingin menikahkan dengan lelaki yang baik justru sebaliknya ingin dinikahkan dengan lelaki yang jelek atau bahkan tidak ingin menikahkan sama sekali

Maka dalam kondisi ini memenuhi kriteria atau memenuhi larangan AllāhSubhanahu wa Taala

فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ

Janganlah kalian wahai para wali bersikap عضل yaitu menghalang-halangi putri kalian atau saudari kalian dari menikah dengan lelaki yang baik, salah satunya adalah mantan suaminya yang telah menceraikan kalau memang,

إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ

Kalau mereka memang sudah ada kesepakatan untuk merajut kembali rumah tangganya. [QS Al-Baqarah: 232]

Kalau dalam kondisi rujuk saja yang sudah terbukti bahwa keduanya pernah gagal dalam membangun rumah tangga, kalau kemudian hari terjalin komunikasi yang baik, ada penyesalan, ada iktikad baik kedua belah pihak untuk berusaha kembali mencoba kembali merajut rumah tangga yang harmonis, rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah

Kalau dalam kondisi ini saja wali tidak boleh bersikap acuh, enggan untuk menikahkannya. Apalagi bila dalam kondisi wanita tersebut belum pernah menikah, dan ternyata yang melamarnya adalah lelaki yang sholeh, lelaki yang baik, maka tentu wali lebih-lebih terlarang, larangan untuk bersikap acuh, enggan menikahkan itu tentu lebih kuat.

Karena itu menghalangi terciptanya, menghalangi terjadinya hubungan nikah yang diperintahkan, disyariatkan dalam Islam tanpa alasan yang dibenarkan, dan itu sama saja membuka pintu kemaksiatan.

Ini yang bisa kami sampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadikan kita termasuk orang-orang yang

يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.