F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-42 Wali Hakim (Bagian Pertama)

Audio ke-42 Wali Hakim (Bagian Pertama) - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-042

📖 Wali Hakim (Bagian Pertama)



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan ini saya mengajak Anda untuk berbincang-bincang perihal satu kondisi. Boleh dikata ini adalah kondisi emergency atau kondisi darurat, di mana dalam beberapa kondisi Anda harus menikah atau ketika Anda ingin menikah, namun Anda berhadapan dengan satu problema.

Bisa jadi karena Wali dari wanita yang hendak Anda nikahi dalam kondisi tidak hadir. Atau tidak bisa hadir karena dia misalnya safar, tinggal di negeri yang berbeda yang jauh.

Atau bisa jadi wanita tersebut adalah wanita yang dulu berasal dari anak yang dibuang oleh keluarganya Anda temukan. Atau anak yang terdampar tersesat.

Atau bisa jadi kondisinya dia adalah satu-satunya muslimah dari keluarga non muslim sehingga ayah ibunya, pamannya, saudaranya semua dalam kondisi beragama non Islam. Mereka belum mendapatkan hidayah dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Dengan demikian mereka tidak memenuhi kriteria untuk menjadi seorang wali. Padahal bisa jadi ayahnya ada (hadir) ayah kandungnya, kakeknya ada, saudaranya ada, pamannya ada, sepupunya ada semua.

Tetapi karena mereka berbeda agama. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbedaan agama menjadi salah satu faktor penghalang untuk bisa menjadi wali. Sehingga Anda tidak bisa menikahi wanita tersebut dengan perwalian ayahnya.

Atau bisa jadi terjadi sengketa antara wali-wali yang ada, yaitu dalam kasus misalnya ayah kandungnya telah meninggal dan yang menjadi wali adalah saudara kandungnya.

Padahal ternyata dalam kasus tersebut wanita ini memiliki beberapa saudara kandung. Ada kakak tertua, kakak nomor 2, kakak nomor 3 dan seterusnya. Mereka berebut menjadi wali, atau mereka bersengketa dengan siapa wanitanya akan dinikahkan.

Kakak nomor 1 menginginkan agar wanita itu dinikahkan dengan A misalnya.
Kakak nomor 2 menginginkan agar wanita ini dinikahkan dengan si B.
Kakak ke-3 pun demikian, dia menginginkan agar adiknya dinikahkan dengan si C.
Adik kandung si wanita ini pun ternyata juga berbeda pendapat, Ia menginginkan agar kakak kandungnya dinikahkan dengan si D.

Sehingga terjadi sengketa yang tidak berkesudahan. Musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat. Maka dalam kondisi semacam ini, wanita ini tentu akan kebingungan dengan siapa dia akan menikah.

Padahal kesemua calon itu memenuhi kriteria. Mereka seorang mukmin, seorang muslim yang baik agamanya, baik akhlaknya. Tidak ada alasan untuk memprioritaskan satu dari kesemua calon.

Maka dalam kondisi semacam ini solusinya adalah wali hakim. Status perwalian mereka menjadi gugur.

Kenapa? Karena adanya penghalang yaitu perbedaan agama, atau karena tidak adanya wali, atau karena adanya persengketaan.

Dalam kasus pertama walinya tidak ada yang beragama Islam, misalnya. Maka para ulama sepakat, orang kafir tidak bisa menjadi walinya seorang muslimah. Allah Subhanahu Ta'ala telah berfirman,

وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

[QS An-Nisa: 141]

Orang kafir tidak akan bisa, tidak akan mungkin diberi kuasa kewenangan atas seorang mukmin dan salah satu bentuk kewenangan dan kuasa adalah status sebagai wali.

Dalam sabdanya, Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam juga menjelaskan akan status hal ini dengan bersabda,

الإسلام يعلو، ولا يُعلى

Islam itu harus selalu berada di atas dan tidak boleh berada di bawah. Islam harus lebih mulia dan tidak boleh dikalahkan dijadikan rendah martabatnya.

Berdasarkan dalil ini, kemudian para ulama mengatakan bahwa orang yang beragama non Islam tidak bisa menjadi walinya seorang muslimah. Dan solusinya dalam hal semacam ini ketika tidak satupun dari wali nasab yang berhak menjadi wali, maka walinya adalah السلطان. Karena Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam telah bersabda,

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Sultan (السلطان) ➟ yaitu penguasa / pemerintah, itu adalah wali bagi semua orang yang tidak memiliki wali. Tidak memiliki itu bisa jadi betul-betul tidak ada. Dan ini adalah kondisi kedua.

Yaitu tidak ada sama sekali karena dia anak dulu mungkin tersesat dari kedua orangtuanya. Atau semua keluarganya telah meninggal dunia dalam suatu bencana alam misalnya atau kecelakaan sehingga dia hanya hidup sebatangkara di dunia ini.

Maka ini memenuhi kriteria bahwa السلطان (pemerintah) dalam hal ini di negara kita misalnya adalah KUA yang berwenang untuk menjadi wali. Yaitu wali السلطان.

Kondisi ke-3 ialah, ketika terjadi sengketa. Dalam riwayatnya Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam menyatakan,

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Kalau ternyata para wali itu tidak mencapai kata sepakat. Bahkan musyawarah di antara mereka terjadi kebuntuan, terjadi perebutan dalam hal dengan siapa menikahkan dan siapa yang menjadi wali. Semuanya ingin menjadi wali, semua ingin menikahkan.

Sehingga tidak ada kata sepakat dalam hal ini. Maka status perwalian mereka akan gugur dan yang berhak menikahkan wanita ini ialah السلطان (penguasa). Dalam hal ini, dalam negara kita adalah KUA. Petugas KUA setempat.

Ini yang bisa kami sampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadikan kita termasuk orang-orang yang,

يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.