F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-18: Pembahasan Melaksanakan Shalat Wajib dengan Duduk Disebabkan Sakit

Audio ke-18: Pembahasan Melaksanakan Shalat Wajib dengan Duduk Disebabkan Sakit
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-46
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU, 26 Syawal 1444 H / 17 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-18: Pembahasan Melaksanakan Shalat Wajib dengan Duduk Disebabkan Sakit


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:

وَ ❲ صَلَّى ﷺ فِيْ مَرَضِ مَوْتِهِ جَالِسًا ❳ .

Ini keadaan lain. Apabila seseorang tidak mampu untuk berdiri karena sakit, maka dibolehkan bagi dia untuk shalat wajib dalam keadaan duduk sebagaimana dituntunkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
"Dan Beliau dahulu ﷺ shalat saat Beliau sakit yang menyebabkan wafatnya sambil duduk."
Beliau sakit di akhir hayat Beliau, yang dengan sakit tersebut Beliau wafat. Beliau shalatnya dalam keadaan duduk.

Pernah suatu ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu untuk shalat di masjid. Akhirnya sahabat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu maju ke depan untuk menjadi imam kaum muslimin. Kemudian Rasulullah ﷺ merasa sehat, di tengah-tengah sahabat Abu Bakar menjadi menjadi imam. Akhirnya Rasulullah ﷺ ingin shalat bersama kaum muslimin. Rasulullah dibawa oleh dua orang -kiri kanan- untuk shalat di depan. Ketika itu sahabat Abu Bakar ingin ke belakang karena Rasulullah datang. Ini dalam keadaan shalat semua.

Di tengah-tengah shalat, Rasulullah datang. Sahabat Abu Bakar ingin mundur, tetapi diperintahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk tetap di depan. Kemudian Rasulullah ﷺ duduk di belakang sahabat Abu Bakar. Sehingga Rasullullah di sini, Beliau shalat di belakang Abu Bakar, kaum muslimin shalat di belakang Rasulullah ﷺ, dan Beliau shalatnya dalam keadaan duduk.

Ini menunjukkan bolehnya orang yang tidak mampu untuk berdiri karena sakit, dibolehkan bagi dia untuk shalat wajib dalam keadaan duduk, karena Rasulullah ﷺ dahulu pernah melakukan demikian.

وَصَلَّاهَا كَذٰلِكَ مَرَّةً أُخْرَى قَبْلَ هٰذِهِ
"Beliau juga pernah melakukan hal yang serupa pada kesempatan yang lain sebelum itu, ketika Beliau mengeluh sakit."
حِيْنَ ❲ اشْتَكَى ، وَصَلَّى النَّاسُ وَرَاءَهُ قِيَامًا ؛ فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنِ اجْلِسُوْا ، فَجَلَسُوْا ،❳
"Pada kesempatan yang lain sebelum itu, Rasulullah ﷺ pernah mengeluh sakit sehingga Beliau shalat dalam keadaan duduk. Sementara orang-orang, kaum muslimin para sahabat Beliau, shalat di belakang Beliau sambil berdiri. Lantas Beliau mengisyaratkan kepada mereka agar duduk. Maka mereka pun akhirnya shalat dalam keadaan duduk."
Jadi para sahabat kadang belum tahu hukum, belum tahu cara shalat bersama orang yang duduk ketika jadi imam. Jadi Beliau shalat dalam keadaan duduk karena sakit. Para sahabat shalat dalam keadaan berdiri. Di tengah-tengah shalat itu Rasulullah mengisyaratkan kepada mereka untuk duduk; memberikan isyarat untuk duduk. Akhirnya mereka di dalam shalat tersebut mengubah keadaan mereka menjadi duduk semua.

❲ فَلَّمَا انْصَرَفَ قَالَ : ❳

Maka setelah shalat Beliau menyabdakan:

( إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ ؛ )
"Tadi kalian hampir saja melakukan perbuatan seperti orang-orang Persia dan Romawi."
فَلَا تَفْعَلُوْا ( يَقُوْمُوْنَ عَلَى مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ قُعُوْدٌ ، فَلَا تَفْعَلُوْا ، )
"Mereka (orang-orang Persia dan Romawi) kebiasaan mereka adalah berdiri untuk menghormati raja-raja mereka, sedangkan para raja itu tetap duduk."
Ini bentuk penghormatan orang-orang Persia dan orang-orang Romawi. Mereka berdiri di depan raja-raja mereka. Makanya Rasulullah ﷺ tidak senang apabila Beliau datang, kemudian para sahabatnya berdiri semuanya. Ini tidak disenangi oleh Nabi Muhammad ﷺ, karena ini menyerupai kebiasaan kaum Persia dan kaum Romawi.

Kalau misalnya berdirinya untuk menyalami tamu maka tidak mengapa, karena tidak etis kalau tamu menyalami orang yang duduk semuanya. Tapi orang yang ingin menyalami tamu, dia yang menuju ke tamu tersebut; berdirinya kalau untuk menyalami tamu, ini tidak mengapa. Tapi berdirinya kalau untuk menghormati saja, maka ini dimakruhkan. Ini makruh, tidak disenangi, karena itu menyerupai tindakan kaum Persia dan kaum Romawi dalam menghomati raja-raja mereka.

Dan Rasulullah ﷺ dahulu juga membenci hal tersebut.

( فَلَا تَفْعَلُوْا )
"Janganlah kalian lakukan hal tersebut."

( إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ؛)
"Sesungguhnya imam ditunjuk sebagai imam hanyalah untuk diikuti;"

( فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا ،)
"apabila imam rukuk maka rukuklah,"

( وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوْا ،)
"dan jika dia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian,"

( وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوْا جُلُوْسًا [ أَجْمَعُوْنَ ] ) .
"apabila imam shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk 'semuanya'."
Ini menunjukkan bahwa apabila imam tidak mampu untuk berdiri, maka imam shalat dalam keadan duduk dan makmumnya juga shalat dalam keadaan duduk.

Ustadz, makmumnya masih bisa berdiri semuanya.

Kita katakan, walaupun demikian, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana diperintahkan oleh Beliau; ketika itu para sahabatnya diperintahkan untuk shalat dalam keadaan duduk, sehingga itu yang kita lakukan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


════ ∴ |GiS| ∴ ════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.