📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-47
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 KAMIS, 27 Syawal 1444 H / 18 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-19: Pembahasan Imam Shalat yang Sakit Sehingga Tidak Bisa Berdiri
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).
Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.
Kalau ada yang bertanya,
"Ustadz, kalau ada orang yang tidak mampu berdiri dan dia memang biasanya menjadi imam, (lalu) ada orang lain yang mampu berdiri dan dia bisa jadi imam, mana yang lebih afdal?"
Yang lebih afdal adalah orang yang bisa berdiri untuk menjadi imam. Makanya, kalau ada imam yang sakit -misalnya, sehingga sakitnya menjadikan dia tidak bisa mengimami shalat dalam keadaan berdiri, maka sebaiknya meminta orang lain untuk menggantikannya. Kenapa demikian? Karena para ulama khilaf.
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama: Apabila imam shalat dalam keadaan duduk, apakah makmumnya shalat dalam keadaan duduk ataukah berdiri? Ada khilaf.
Ada yang mengatakan tetap berdiri.
Ada yang mengatakan tetap duduk.
Yang mengatakan tetap duduk, berdalil dengan hadits yang tadi; di awal Islam, kalau tidak salah, ini kejadiannya ketika Perang Uhud. Setelah Perang Uhud Rasulullah ﷺ, karena terluka, Beliau tidak mampu untuk shalat berdiri. Akhirnya Beliau memerintahkan makmumnya dari para sahabat Beliau untuk shalat dalam keadaan duduk.
Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa walaupun imam dalam keadaan duduk, makmumnya tetap diperintahkan untuk berdiri.
Dalil Imam Syafi’i rahimahullah adalah kejadian di akhir hayat Rasulullah ﷺ. Kejadian yang tadi saya ceritakan, Rasulullah ﷺ datang dalam keadaan kaum muslimin sudah mulai shalat wajib bersama sahabat Abu Bakar. Kemudian Rasulullah masuk menjadi imam, tapi di samping Beliau ada sahabat Abu Bakar. Dan ketika itu kaum muslimin tetap shalat dalam keadaan berdiri, padahal mereka shalat di belakangnya Rasulullah yang shalat dalam keadaan duduk. Sehingga Imam Syafi’i mengatakan ini yang paling akhir dan ini menggantikan perintah untuk shalat dalam keadaan duduk ketika imamnya duduk.
Ada khilaf di antara ulama dalam masalah ini, sehingga sebaiknya untuk keluar dari khilaf ini. Apabila imam tidak mampu untuk berdiri, maka memerintahkan orang lain yang masih mampu untuk berdiri untuk menjadi imam selama bacaannya bagus.
Kenapa demikian? Agar makmum tidak berbeda pendapat. Kalau nanti makmum menjadi berbeda, maka shalatnya akan menjadi tidak enak dilihat. Ada yang berdiri, ada yang duduk. Maka untuk menghindari keadaan seperti ini, sebaiknya imam yang demikian memerintahkan orang lain untuk menggantikannya.
Kalau misalnya sakitnya masih dimungkinkan untuk sembuh, maka ketika sembuh dia mengimami lagi. Kalau tidak dimungkinkan untuk sembuh dan dia harus shalat dalam keadaan duduk terus, maka diganti dengan yang lain sehingga dia harus mengundurkan diri menjadi imam.
Inilah rahmat Islam.
Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat. Ada keringanan-keringanan yang diberikan oleh Islam. Keringanan-keringanan tersebut diberikan oleh Islam karena memang kebutuhan yang sangat mendesak bagi sebagian orang karena sakitnya dia atau memang karena keadaan dia seperti itu.
Ada orang yang lumpuh. Dari dilahirkan dia lumpuh. Tidak mampu, bahkan untuk berbaring saja tidak mampu. Untuk tidur miring saja tidak mampu. Maka kewajiban dia, dengan melakukan shalat dalam keadaan tidur secara terlentang. Ini kewajiban dia. Dia tidak mampu lagi melakukan yang lain, dan Islam memberikan keringanan tersebut.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment