F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-28: Pembahasan Sutrah dalam Shalat Bag 02

Transkrip Audio ke-28: Pembahasan Sutrah dalam Shalat Bag 02
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-56
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU 11 Dzulqa'dah 1444 H / 31 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-28: Pembahasan Sutrah dalam Shalat Bag 02


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.

Pada kesempatan kali ini adalah pembahasan tentang masalah Sutrah.

Rasulullah ﷺ dahulu juga bersabda:

❲ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةِ ؛ فَلْيَدْنُ مِنْهَا ❳
"Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah dia mendekat kepadanya (mendekat kepada sutrah)"
❲ لَا يَقْطَعُ الشَّيْطَانَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ ❳ .
"jangan sampai setan memotong shalatnya."
Jangan sampai setan memotong shalatnya; "memotong" di sini bisa berarti mengacaukan (mengacaukan shalatnya).

Ini juga perintah dari Nabi Muhammad ﷺ.

وَ ❲ كَانَ - أَحْيَانًا - يَتَحَرَّى الصَّلَاةَ عِنْدَ الْإِسْطِوَانَةُ الَّتِي فِي مَسْجِدِهِ ❳ .
"Dan Beliau terkadang berusaha shalat di dekat tiang yang ada di dalam masjid Beliau."
Jadi pembatas tidak harus terbuat dari sesuatu yang berdiri sendiri. Tapi setiap pembatas/setiap sesuatu yang tinggi (yang ada ketinggiannya) bisa dijadikan sebagai sutrah, misalnya dinding, sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ.

"usthuwanah" [ الْأُسْطُوَانَةُ ] di sini disebutkan "tiang". Bisa tiang, bisa dinding, bisa orang, bisa barang; ini bisa dijadikan sebagai sutrah. Intinya: sutrah adalah sesuatu yang membatasi, sesuatu yang menjadikan sebagai pembatas antara orang yang shalat dengan (batas) tempat sujudnya.

وَ ❲ كَانَ إِذَا صَلَّى [ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ فِيْهِ شَيْءٌ يَسْتَتِرُ بِهِ ] ؛ ❳
"Dan jika Beliau shalat di tempat yang terbuka, tidak ada sesuatu untuk dijadikan sebagai sutrah,"
❲ غَرَزَ بَيْنَ يَدَيْهِ حِرْبَةٌ، فَصَلَّى إلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ ❳ ،
"maka Beliau menancapkan tombak di hadapan Beliau, kemudian Beliau shalat menghadapnya dan manusia (para jemaah) shalat di belakangnya"
وَأَحْيَانًا ❲ كَانَ يُعَرِّضُ رَاحِلَتَهُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا ❳ ،
"dan terkadang Beliau melintangkan untanya di hadapannya, lalu shalat menghadapnya,"
وَهَذَا خِلَافُ الصَّلَاةِ فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ ؛
"dan ini berbeda dengan shalat di tempat penambatan unta"
فَإِنَّهُ ❲ نَهَى عَنْهَا ❳ ،
"karena Rasulullah ﷺ melarang shalat di tempat penambatan unta"
Ketika Rasulullah ﷺ menjadikan untanya sebagai sutrah (sebagai pembatas) antara Beliau dengan tempat sujudnya, bukan berarti kita boleh untuk shalat di tempat penambatan unta sebagaimana dilarang oleh Beliau dalam hadits yang lainnya. Karena kita dilarang untuk shalat di tempat penambatan unta (kandang unta).

Dan masalah menjadikan unta sebagai sutrah di dalam shalat, ini berbeda dengan masalah larangan untuk shalat di tempat penambatan unta (tempat kandangnya).

وَأَحْيَانًا ❲ كَانَ يَأْخُذُ الرَّحْلَ فَيُعَدِّ لَهُ، فَيُصَلِّي إِلَى آخِرَتِهِ ❳ .
"dan terkadang Beliau mengambil pelana (yang ada di atas untanya) dan menegakkannya di depan Beliau, setelah itu Beliau shalat menghadap pelana tadi/pada ujung pelana tersebut."
(Beliau) menghadap ke pelana tadi. Beliau tidak menghadap ke untanya, tapi Beliau ambil pelananya kemudian ditaruh di depannya.

وَ كَانَ يَقُوْلُ : ❲ إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُوْخِرَةِ أَوْ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ ؛ فَلْيُصَلِّ ❳

Dan Beliau pernah mengatakan: "Jika salah seorang di antara kalian telah meletakkan di hadapannya benda seperti kayu pada ujung pelana,"

❲ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَالِكَ ❳ ،
"maka hendaklah dia shalat dan jangan menghiraukan lagi orang yang lewat di balik benda itu."
Ini perintah dari Nabi Muhammad ﷺ untuk shalat menghadap sutrah. Ketika dia sudah shalat menghadap sutrah maka tidak mengapa orang lain berjalan di tempat setelah sutrah tersebut.

وَ ❲ صَلَّى - مَرَّةً - إِلَى شَجَرَةٍ ❳ ،
"Suatu ketika Rasulullah ﷺ pernah shalat menghadap ke pohon."
Ini menunjukkan bahwa sutrah bisa dengan apapun. Yang penting menjadi pembatas antara dia dengan orang lain yang ingin berjalan di depannya.

وَ ❲ كَانَ - أَحْيَانًا - يُصَلِّي إِلَى السَّرِيْرِ وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مُضْطَجِعَةٌ عَلَيْهِ [ تَحْتَى قَطِيْفَتِهَا ] ❳.
"Beliau terkadang shalat menghadap ranjang saat Aisyah radhiyallahu anha berbaring di atasnya, tertutup kain beludrunya."
Ini juga tidak menjadi masalah.

وَكَانَ ﷺ لَا يَدَعُ شَيْئًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السُّتْرَةِ ،
"Dan dahulu Nabi Muhammad ﷺ tidak membiarkan apa pun lewat di depan Beliau antara Beliau dengan sutrahnya (selalu Beliau halangi)."
فَقَدْ ❲ كَانَ يُصَلِّي ؛ إِذْ جَاءَتْ شَاةٌ تَسْعَى بَيْنَ يَدَيْهِ ؛ ❳
"Suatu ketika Rasulullah ﷺ pernah shalat dan ada kambing yang berjalan di depan Beliau (bukan orang yang mukallaf, bukan manusia)"
❲ فَسَاعَاهَا حَتَّى أَلْزَقَ بَطْنَهُ بِالْحَائِطِ ❳
"maka Beliau mendahuluinya dan berdiri menempelkan perut Beliau ke dinding"
Ini solusi tadi, karena kambing tidak tahu dia dihalangi, tetap saja ingin berjalan di depan Beliau. Akhirnya Beliau menempelkan tubuh Beliau ke dinding, menempelkan perut Beliau ke dinding.

[ وَمَرَّتْ مِنْ وَرَآئِهِ ] .
"sehingga kambing tersebut bisa lewat dari belakang Beliau."
Kalau kambing saja dibegitukan, apalagi dengan anak kecil, walaupun belum baligh. Anak kecil juga, kalau bisa dihalangi ketika berjalan di depan orang yang shalat. Orang yang shalat kalau bisa menghalangi anak kecil tersebut.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


═════ ∴ |GiS| ∴ ═════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.