F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-21: Pembahasan Shalat di Atas Kapal

Transkrip Audio ke-21: Pembahasan Shalat di Atas Kapal
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-49
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SENIN, 02 Dzulqo'dah 1444 H /22 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-21: Pembahasan Shalat di Atas Kapal

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Albani Rahimahullah mengatakan:

[ الصَّلَاةُ فِي السَّفِيْنَةِ ]
"Shalat di Atas Kapal"
وَسُئِلَ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ فِي السَّفِيْنَةِ؟ فَقَالَ :
❲ صَلِّ فِيْهَا قَائِمًا ؛ إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقُ ❳
Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang shalat di atas kapal, maka Beliau menjawab: "Shalatlah di atas kapal dengan keadaan berdiri kecuali engkau takut tenggelam."

Transkrip Audio ke-21: Pembahasan Shalat di Atas Kapal

Kalau kapalnya tenang dan bisa shalat dalam keadaan berdiri, maka wajib shalat dalam keadaan berdiri, karena Rasulullah memerintahkannya.

Kalau kapalnya terombang-ambing dan kita takut tenggelam karena kapal yang keadaannya demikian, maka kita shalat dalam keadaan duduk.

Kalau duduk masih sulit karena sangat genting, maka shalat dalam keadaan berbaring.

Berdiri menjadi gugur karena keadaan. Di antara keadaan tersebut adalah keadaan shalat di atas kapal.

Kalau kapal orang dulu, ada banyak kemungkinan untuk bergoyang kapalnya. Tapi kapal-kapal yang besar sekarang ini kemungkinan ini menjadi kecil. Kecuali kalau kapalnya kapal kecil, kapal-kapal nelayan misalnya, ini sulit untuk shalat dalam keadaan berdiri. Kecuali mungkin orang-orang yang sudah terbiasa untuk shalat di atas kapal yang kecil tersebut.

Misalnya begini bagaimana, Ustadz?
Kita shalat berdiri di atas kapal kecil, tiba-tiba ada ombak, sehingga sulit untuk shalat dalam keadaan berdiri.

Maka kita sesuaikan dengan keadaan. Kalau misalnya ombaknya lama sampai (membuat) kita duduk sampai akhir shalat padahal asalnya sudah berdiri, maka itu yang kita lakukan. Tapi kalau misalnya ombaknya sementara; ketika ada ombak kita duduk, ketika ombaknya sudah tenang maka kita berdiri lagi. Karena kita harus mengambil keringanan ketika ada kesulitan. Ketika kesulitannya hilang maka kita mengambil hukum yang semula.

Makanya ada sebuah kaidah yang mengatakan:

[ الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا ]
"Bahwa keadaan darurat itu sesuai dengan kadarnya."
Kalau keadaan darurat datang, maka itu mendatangkan kemudahan. Kalau keadaan daruratnya sudah hilang, maka keringanan tersebut hilang bersama dengan hilangnya keadaan darurat.

Orang yang makan bangkai karena kelaparan dan dia takut mati kalau tidak makan bangkai, maka dia makan secukupnya, bukan makan sampai kenyang, tapi makan secukupnya. Karena kalau sudah cukup, keadaan daruratnya hilang sehingga hukumnya kembali ke asal (tidak boleh lagi).

Begitu pula dengan masalah shalat yang seperti ini. Shalat di dalam perahu kecil, itu kalau dia (ombak) tenang dia wajib berdiri di sana. Kalau keadaannya menjadikan dia takut tenggelam apabila tetap shalat berdiri, maka dia duduk. Kalau duduk masih takut, maka dia shalat dalam keadaan tidur.

Ustadz, bagaimana sebaiknya kalau dalam keadaan tersebut diperkirakan ombak tenang sampai waktu yang di situ masih waktu shalat, belum keluar waktunya?
Maka sebaiknya ditunggu. Kalau perkiraan tersebut diperkirakan demikian, maka sebaiknya ditunggu sampai dia bisa shalat untuk berdiri
Kalau memang diperkirakan sampai keluar waktunya, dia tetap tidak bisa untuk shalat berdiri, maka shalat dengan keadaan duduk atau dalam keadaan berbaring.

[ الاِعْتِمَادُ عَلَى عَمُوْدٍ وَنَحْوِهِ فِي الصَّلَاةِ ]
"Bersandar dengan Tiang atau yang semisalnya ketika Shalat"

وَلَمَّا أَسَنَّ ﷺ وَكَبُرَ اتَّخَذَ عَمُوْدًا فِيْ مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ .
"Ketika Nabi ﷺ sudah berumur dan menua, Beliau menancapkan sebatang tiang di tempat shalat Beliau untuk bertumpu dengannya."
Ini sebaiknya dilakukan apabila orang sudah sulit untuk berdiri kecuali dengan memegang tiang untuk membantu dia berdiri. Dan ini tidak harus tiang. Misalnya dengan tongkat dia bisa, maka ketika berdiri dia memakai tongkat tersebut. Misalnya mihrab (mimbar), dia bisa menggunakan mimbar sebagai tumpuan atau sebagai pegangan yang bisa membantu dia untuk berdiri, maka itu sudah cukup.

Tapi maksudnya adalah, bahwa seorang imam diusahakan untuk tetap berdiri selama dia mampu melakukannya.

Lihat Rasulullah ﷺ, sampai Beliau mengusahakan untuk menancapkan sesuatu yang bisa menjadikan Beliau mudah untuk berdiri ketika Beliau sudah lanjut usia (sudah tua dan agak lemah). Beliau menancapkan sebatang kayu/sebatang tiang di tempat shalat Beliau untuk bertumpu dengannya, agar Beliau bisa shalat dalam keadaan berdiri.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


═════ ∴ |GiS| ∴ ═════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.