F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-10: Sifat Shalat Nabi - Menghadap Kiblat

Transkrip Audio ke-10: Sifat Shalat Nabi - Menghadap Kiblat

📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-10
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 JUM'AT, 18 Sya'ban 1444 H / 10 Maret 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-10: Sifat Shalat Nabi - Menghadap Kiblat

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).

Pada kesempatan kali ini kita akan masuk dalam pembahasan inti kitab. Syaikh Albani rahimahullah di sini memulai dengan pembahasan:

[ اسْتِقْبَالُ الكَعْبَةِ ] - Istiqbaalu Al-Ka'bah -

"Menghadap Kiblat / menghadap Ka'bah"

Beliau mengatakan,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اسْتَقْبَلَ الْكَعْبَةِ
“Apabila Rasulullah ﷺ berdiri untuk shalat, Beliau menghadap Ka'bah”

فِي الْفَرْضِ وَالنَّفْلَ ،
“baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah”

وَأَمَرَ ﷺ بِذَالِكَ ، فَقَالَ ❲ لِلْمُسِيْءِ صَلَاتُهُ ❳
“dan Beliau memerintahkan hal itu dan bersabda kepada orang yang tidak benar dalam shalatnya.”
Ini adalah dalil kenapa menghadap kiblat diwajibkan, karena Nabi Muhammad ﷺ memerintahkannya. Dan perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban. Semua perintah dalam syariat pada asalnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil lain yang mengubah petunjuk kewajiban tersebut menjadi sunnah atau menjadi yang lainnya.

Rasulullah ﷺ mengatakan,

❲ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ❳
“Apabila kamu hendak mendirikan shalat, maka lakukanlah wudhu dengan sempurna.”
Di sini ada perintah untuk menyempurnakan wudhu, sehingga menyempurnakan wudhu menjadi wajib.

Kenapa demikian? Karena pada asalnya semua perintah dari syariat adalah menunjukkan hukum wajib, kecuali ada dalil lain yang mengubah petunjuk tersebut.

❲ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ❳
“Kemudian menghadaplah ke kiblat"
Ini perintah. "Menghadaplah ke kiblat." Perintah menunjukkan kewajiban, sehingga menghadap ke kiblat saat shalat adalah wajib.

❲ فَكَبِّرْ ❳
“dan bertakbirlah."
Ini juga perintah.

Setiap perintah dalam syariat menujukkan kewajiban, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa perintah di situ tidak wajib.

Dan para ulama membeda-bedakan sesuatu yang wajib ini sesuai dengan tempatnya. Makanya di sana: ada syarat, ada rukun, ada syarat sah, ada syarat wajib.

Ini dibeda-bedakan, kenapa?
Karena keadaannya yang berbeda-beda; atau tempatnya yang berbeda-beda.

Misalnya, kenapa dikatakan "syarat"?
Karena kewajibannya di luar ibadah, di luar ibadah yang diperintahkan.
"Syarat" yang dimaksud oleh syarat ini (menurut istilah para ulama): Sesuatu yang diwajibkan dan dia tidak masuk dalam inti ibadah, dia di luar ibadah.

Seperti apa? Wudhu. Ini syarat, karena wudhu tidak termasuk shalat sehingga dia disebut sebagai "syarat". Orang tidak wudhu shalatnya sah atau tidak? Tidak. Jadi dia harus wudhu. Ini wajib, tapi di luar shalat, sehingga disebut syarat.

Sedangkan "rukun", adalah kewajiban yang terdapat di dalam ibadah yang diperintahkan. Misalnya di sini adalah takbir. Orang shalat tanpa takbiratul ihram apakah sah shalatnya? Tidak. Sehingga takbiratul ihram menjadi wajib. Tapi karena dia termasuk dalam inti ibadah shalat, maka menjadi rukun. Maka disebut "rukun".

Jadi syarat dan rukun ini sebenarnya semuanya diwajibkan, tapi kenapa dibedakan? Karena "syarat" di luar inti dari ibadah tersebut, sedangkan "rukun" adalah termasuk inti dari ibadah yang diperintahkan itu.

Kemudian para ulama juga membagi syarat menjadi dua:
  • Syarat sah
  • Syarat wajib
Apa syarat sah dan apa syarat wajib?

Lebih mudahnya, kita lihat dari namanya.
  • Syarat sah adalah: syarat disahkannya sebuah ibadah. Syarat sebuah ibadah menjadi sah, itulah "syarat sah".
  • Syarat wajib adalah: syarat diwajibkannya ibadah tersebut.
Syarat sah contohnya adalah wudhu. Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Ketika shalat tanpa wudhu maka shalatnya tidak sah. Tapi dia bukan syarat wajib, karena apa? Ada orang yang berwudhu tapi tidak wajib shalat. Seperti misalnya anak kecil, anak yang belum baligh. Dia bisa wudhu. Wajib shalatkah dia? Tidak, karena belum baligh. Sehingga wudhu menjadi syarat sah.

Kalau syarat wajib misalnya apa? Baligh. Orang yang sudah mencapai umur baligh, maka dia wajib menjalankan shalat tapi dia bukan syarat sah.

Ada orang yang baligh tapi shalatnya tidak sah. Misalnya: orang baligh, tidak wudhu, kemudian shalat. Ini menjadi syarat wajib.

Jadi di sana ada syarat, di sana ada rukun, ada syarat sah dan ada syarat wajib.

Intinya di sini, karena ada perintah dari Rasulullah ﷺ menghadap ke kiblat saat shalat, maka menghadap kiblat menjadi wajib.

Dan menghadap kiblat ini termasuk rukun, karena harus dilakukan ketika shalat.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


════ ∴ |GiS| ∴ ════

0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.