F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-17 - Hukum Poligami (Bagian Pertama)

Hukum Poligami (Bagian Pertama) Fiqih Nikah Baiti Jannati


Audio ke-17

Hukum Poligami (Bagian Pertama)



بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد 

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada sesi sebelumnya kita telah menyelami pernyataan Al-Imam Al-Mualif Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala dalam Kitabnya Matan Ghayyah Fi al-Ikhtishar dalam Bab an-Nikah. Yang kalau itu Beliau menyatakan,

ويستحب

 النكاح مستحبٌ لمن يحتاجُ اليهِ 

Nikah itu hukumnya sunnah. Mustahab bagi orang yang merasa perlu untuk menikah dalam rangka menyalurkan hasrat birahinya, dalam rangka membentengi dirinya dari perbuatan zina. 

Namun telah kita sampaikan telah dijabarkan bahwa banyak para ulama yang kemudian menyatakan bahwa hukum pernikahan tidak tepat bila digeneralisasikan bahwa semua orang hukumnya sunnah. 

Yang lebih tepat adalah dirinci sesuai dengan kondisi masing-masing. Bahwa ada orang yang wajib menikah, ada orang yang sunnah menikah tetapi di saat yang berbeda ada orang-orang yang haram atasnya untuk menikah. Karena bila dia menikah hanya akan mendatangkan dosa tanpa membawa pahala sedikitpun.

Kali ini kita sampai pada pernyataan Al-Mualif Rahimahullahu Ta'ala yang menyatakan,

ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد أن يجمع بين اثنتين

Beliau mengatakan, 

Dan boleh bagi seorang yang merdeka (lelaki yang merdeka) untuk menikahi 4 wanita sekaligus. Untuk memiliki istri sebanyak 4 orang. Dan bagi seorang budak, baginya boleh untuk memiliki istri dua, itu maksimal. 

Sehingga ada perbedaan antara lelaki merdeka dengan lelaki hamba sahaya. Lelaki merdeka maksimal boleh memiliki 4 istri, sedangkan budak dia maksimal memiliki 2 istri. Tidak boleh lebih. 

Kenapa demikian? Karena memang secara kodrat lelaki merdeka memiliki kemampuan dan kebebasan yang jauh berbeda dari lelaki yang hamba sahaya. Karena lelaki hamba sahaya dia terbebani dan terikat dengan kewajiban patuh dan melayani majikannya. 

Karena itu wajar bila ada perbedaan hak. Karena secara tinjauan hukum lelaki merdeka bila berzina hukumannya dua kali lipat dibanding hukuman lelaki budak yang berzina. 

Kalau lelaki merdeka yang telah menikah dia berzina hukumannya yaitu dirajam, sedangkan bila dia dalam kondisi bujang maka hukumannya di cambuk sebanyak 100 kali. 

Adapun budak, baik lelaki ataupun wanita bila mereka berzina walaupun mereka telah menikah maka hukuman maksimalnya hanya di cambuk sebanyak 50 kali. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَـٰحِشَةٍۢ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَـٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ

Dan bila, wanita-wanita budak yang telah menikah mereka berzina padahal telah menikah maka hukumannya adalah separuh dari hukumannya wanita merdeka yang berzina (yaitu 50 kali cambukan).  [QS An-Nisa: 25]

Karena hukumannya separuh dari yang merdeka, maka kemudian para ulama menggunakan analogi terbalik atau qiyas al-‘aks (قياس العكس).

Berarti haknya wanita budak demikian pula lelaki yang berstatus sebagai budak haknya hanya separuh dari lelaki merdeka. Kenapa? Karena kewajiban sebanding dengan hak. Kewajiban dia sebanding dengan hak dia. Kewajiban dia atau tanggung jawab, konsekuensi dan resikonya hanya dihukumi cambuk 50 kali. Maka logikanya, hak dan kewenangannya pun juga separuh. Karena hak dan kewajibannya itu berbanding lurus. 

Dalam pernyataan Al Mualif ini, Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala menggunakan satu kata yang sangat tepat. Dan sangat indah. Mencerminkan akan kefaqihan. Akan level dan tingkat serta kedalaman ilmu Beliau. Beliau mengatakan,

يجوز للحر

Boleh bagi seorang yang merdeka itu untuk berpoligami menikahi 4 wanita sekaligus. 

Redaksi pernyataan Beliau hanya mengatakan يجوز (boleh). Berarti bukan wajib, juga bukan sunnah. Itu menurut penjelasan Beliau. Karena Beliau hanya mengatakan يجوز (boleh), boleh dilakukan. Dan juga boleh tidak. Bukan suatu kewajiban. 

Sekali lagi redaksi penjelasan Beliau sangat jelas. Beliau mengatakan يجوز (boleh, mubah). Sehingga di sini dapat disimpulkan bahwa menikah untuk kedua kalinya, ketiga dan keempat, menikahi wanita kedua, ketiga dan keempat menurut penjelasan Al Imam Abu Syuja dan ini adalah Mazhab Al Imam As Syafi'i berbeda dengan menikah untuk kali pertamanya. 

Karena di awal bab ini Al Mualif mengatakan,

النكاح مستحبٌ

Nikah itu hukumnya sunnah.

Tetapi ketika beliau berbicara tentang poligami untuk menikah kedua kalinya, ketiga dan keempat, beliau katakan يجوز (boleh). 

Sehingga dapat kita fahami bahwa, menikah pertama itu lebih mu'akad (lebih ditekankan, lebih dianjurkan) dibanding menikah untuk kedua, ketiga dan keempatnya. Alias untuk menikahi wanita kedua, ketiga dan keempat. Istri kedua, ketiga, dan keempat. 

Karena menikahi istri kedua, ketiga, dan keempat itu ternyata hukumnya mubah. Dan kita semua tahu bahwa mubah itu artinya dilakukan tidak dosa, ditinggalkan juga tidak dosa. Dilakukan tidak mendatangkan pahala, ditinggalkan juga tidak mendatangkan pahala. Itu arti dari kata mubah. 

Berbeda dengan sunnah. Menikah pertama kali, menikah dengan istri pertama hukumnya sunnah menurut Mazhab Syafi'i. Kalau dilakukan mendapatkan pahala, kalau ditinggal tidak dosa.  

Walaupun telah disampaikan sebelumnya bahwa yang lebih tepat pernikahan itu hukumnya sesuai dengan kondisi real yang ada pada masing-masing manusia. Bisa jadi nikah itu hukumnya wajib, bisa jadi sunnah.  

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

بالله التوفيق و الهداية 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.